Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dampak Kenaikan Harga Sembako di Tengah Pandemi


Topswara.com -- Ramadhan telah berakhir, di tengah kenaikan harga sejak awal tahun 2022 hingga saat ini. Ekonom Indef Eko Listiyanto menyebut inflasi kian terasa jelang lebaran. Maklum, pada masa ini siklus tahunan harga barang naik selalu terjadi. Bedanya, tahun ini diperparah oleh isu geopolitik dan pemulihan ekonomi dari pandemi (CNNIndonesia, 20 April 2022). 

Tekanan pandemi karena dipolitisir tampaknya menjadikan rakyat harus berjuang sendiri untuk menghadapi Covid-19 dan ekonomi yang memburuk. Tentu saja hal ini menjadikan turunnya tingkat kepercayaan rakyat kepada penguasa sejak Januari 2022. Alasan utama tentu terkait kenaikan barang- barang. 

Tidak bisa dipungkiri, setelah lebaran beberapa sembako seperti telur berkisar di atas Rp20.000/kg, bahkan di Kerjo, Karanganyar, Rp25.000/kg dan Gemolong, Sragen, Rp26.000/kg. 

Kondisi kenaikan harga diprediksi semakin menambah persentase kemiskinan. Selama Pandemi Covid-19, Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Solo menyebut tingkat kemiskinan di Kota Bengawan kian meningkat yaitu 48.790 penduduk miskin atau 9,4 persen (solopos.com, 8/2/2022). 

Pada 2021 tercatat 13,89 persen, sedangkan tahun 2020 sebesar 12,89 persen atau naik 0,6 persen (suaramerdeka.com, 17/3/2022). Berdasarkan data BPS, peningkatan kemiskinan di Soloraya paling tinggi terjadi di Wonogiri 0,69 persen, Klaten 0,60 persen, Sukoharjo 0,55 persen, Sragen 0,45 persen, Boyolali 0,44 persen, Karanganyar 0,40 persen, dan Solo 0,37 persen (solopos.com, 27/12/2021). Alasan utama kenaikan angka kemiskinan adalah pandemi. 

Anggota DPR RI komisi IV, Andi Akmal Pasluddin, memperhatikan kondisi di lapangan yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia, di mana kenaikan harga pangan dan energi seperti BBM dan LPG, telah menjadi pukulan bagi daya beli mayoritas masyarakat negara ini, diduga telah menaikkan angka kemiskinan (mediaindonesia.com, 4/4/2022). 

Pandangan anggota DPR RI ini apakah ada realisasi dalam kebijakan dan solusi pengentasan kemiskinan? Tampaknya tidak ada kebijakan berarti yang berubah.

Rapat kerja Gubernur Jawa Tengah dan Para Bupati, dengan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin menyampaikan keyakinannya bahwa Provinsi Jawa Tengah siap untuk memenuhi target pengurangan kemiskinan ekstrem pada tahun 2024. Wilayah yang dijadikan prioritas pelaksanaan penanggulangan kemiskinan ekstrem tahap awal di tahun 2021 ini, yaitu Kabupaten Banyumas, Banjarnegara, Kebumen, Pemalang, dan Brebes.

Beberapa program yang telah dilaksanakan seperti stimulan Jamban, Jamkes Non-Kuota, Kartu Tani/Nelayan, dukungan Start-Up, serta pendampingan desa baik yang dilakukan oleh OPD maupun dengan menggandeng Perguruan Tinggi. Juga akan menggunakan program yang ada yaitu program sembako dan BLT-Desa untuk memberikan bantuan tambahan bagi kelompok miskin ekstrem di lima kabupaten prioritas ini (TNP2K , 07/11/2021).  

Program ‘Satu OPD Satu Desa Dampingan’ yang saat ini sudah dijalankan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah. Realisasinya adalah top up Rp 300 ribu, kemudian ada gerakan gotong-royong (kerjasama CSR dengan instansi terkait misal Kostrad dalam rangka penyediaan air bersih), jambanisasi, Rumah tidak layak huni (RTLH), dan seterusnya (republika.co.id, 05/03/2022). 

Program ini jika dilihat sebagai program unggulan pun tidak menyentuh akar masalah yang sesungguhnya dari kemiskinan yang terjadi. Apalagi dengan adanya kenaikan harga dan pandemi yang menjadikan kehidupan rakyat lebih berat.

Penanganan lambat dalam sistem kapitalisme membuktikan bahwa sistem ini gagal mengentaskan kemiskinan dan jaminan kelayakan hidup rakyat dengan adanya daya beli dan kestabilan harga sembako. Karena tidak hanya satu atau dua orang miskin maka ini adalah masalah sistemik. 

Dalam Islam, kelayakan dan kenyamanan hidup merupakan jaminan yang ada dalam kebijakan negara. Islam mengganggap masalah kemiskinan manusia dengan standar yang sama, di negara mana pun dan kapan pun. 

Menurut Islam, kemiskinan adalah tidak terpenuhinya kebutuhan primer (sandang, pangan, dan papan) secara menyeluruh. Kebutuhan primer maka masuk pada kewajiban nafkah yang terbeban pada suami dan ayah serta jalur nafkah yang diatur sesuai dalil syariat. 

Allah SWT berfirman:

... ۚ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَّهُ بِوَلَدِهِ ۚ

"Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara makruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya." (QS. Al Baqarah: 233)

Maka tugas dan wewenang negara untuk memastikan kepala keluarga mampu menafkahi keluarganya secara layak. Tentu saja ini tidak cukup dengan pemberian dana BLT atau top up start up 300 rb, atau dana prapekerja 2,4 juta dalam jangka waktu tertentu. Negara harus memastikan tersedianya lapangan pekerjaan untuk para laki-laki.

Sistem penggajian yang tidak perlu diatur dengan UMK/UMR tapi sesuai standar kecukupan kehidupan yang ditentukan ahli (mubarok). Sehingga rakyat tidak perlu lagi jaminan seperti Jamsostek, JKN atau JHT untuk hidup sejahtera. Dalam Islam upah pekerja merupakan suatu yang dijamin dengan dalil sharih.

عَنْ عَبْدِاللهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ رَسُولُ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْطُوالْأَجِيْرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَخِفَّ عَرَقُهُ

‘An ‘abdillahibni ‘amaro qōla rosūlullahu ‘alaihi wasallama a’thul ajīro ajrou qobla an yakhiffa ‘araquhu. 

Artinya: Dari Abdullah ibn Umar, ia berkata bahwa Rasulullah bersabda: "Bayarlah upah pekerja sebelum kering keringatnya." (HR. Ibnu Majah)

Allah Ta’ala berfirman mengenai anak yang disusukan oleh istri yang telah diceraikan. 

فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ

“Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya.” (QS. Ath Thalaq: 6). Dalam ayat ini dikatakan bahwa pemberian upah itu segera setelah selesainya pekerjaan. 

Ketersediaan sembako dan barang-barang primer hingga sekunder yang diatur negara dengan jaminan pengaturan syariat Islam. Maka negara pemegang kendali utama masalah dalam negeri negerinya termasuk ketersediaan barang secara cukup. Tidak ada campur tangan pihak luar seperti swasta, mafia pasar, broker, dan para korporat sebagaimana kasus langkanya minyak goreng karena CPO nya mahal. 

Pihak-pihak yang bisa bekerja sama dengan daulah islamiyah  dengan prioritas kemaslahatan bagi warga negara. Tentu saja ini menjamin adanya harga terjangkau untuk barang-barang primer. Rumah termasuk barang primer, maka kepemilikan tanah juga diatur terbatas penggunaannya atau hak kepemilikannya. 

Tanah milik umum adalah tanah milik rakyat maka tidak boleh dimiliki secara individu seperti lapangan, senayan, dan seterusnya. Untuk barang sekunder dan tersier (kamaliyyah) maka harga pun tersedia sesuai kewajaran. 

Untuk pihak yang lemah seperti orang yang sepuh, ada kecacatan fisik, janda terlantar, anak-anak yatim yang jalur nafkahnya terputus atau tidak mampu maka negara akan menanggung dengan dana baitul maal. Adapun obyek zakat dan pembelajaannya semua ditentukan dengan batasan jelas. Zakat tidak dikeluarkan selain untuk delapan ashnaf sesuai firman Allah Ta'ala.

 اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ

"Sesungguhnya zakat itu
hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang (gharimin), untuk jalan Allah (mujahid) dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan (musafir)." (QS. Ath Thalaq: 60). Jadi ini bukti jaminan bagi pihak- pihak yang lemah untuk hidup layak.

Kondisi wabah sebagaimana pandemi Covid-19 maka peran negara dominan untuk menopang kehidupan rakyat, mengatasi dan mengobati korban Covid-19 dan penyediaan layanan yang dibutuhkan rakyat. Selain itu, gaji pegawai dan nakes yang menanggani pandemi juga harus dibayarkan. Riset dan pengobatan berkelanjutan tersedia dengan gratis dan memudahkan rakyat demi segera selesainya kondisi wabah. 

Mekanisme Islam dalam daulah islamiyah sungguh sudah teruji. Para pegawai negara pun orang-orang yang amanah nan profesional untuk melakukan riayah rakyat. Mereka tidak akan mengedepankan keuntungan pribadi dan korupsi dana. Pegawai negara akan sejalan dengan visi negara untuk menyejahterakan dan melayani warga negara. 

Maka bukankah jaminan penerapan Islam dalam daulah islamiyah sungguh luar biasa? Semoga keberadaannya segera tegak di muka bumi ini. Aamiin. Takbiir.


Oleh: Retno Asri Titisari., S.Si.Apt.
(Pemerhati Sosial Politik dan Aktivis Dakwah)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar