Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Korban Begal Jadi Tumbal: Bukti Bobroknya Hukum Liberal




Topswara.com --Bagaikan jatuh tertimpa tangga. Inilah kondisi yang sedang dialami korban begal yang berinisial AS ( 34 tahunhl ) warga desa Ganti, Praya Timur. Kronologi kejadian tersebut terjadi saat korban begal ( AS ) pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan nasi kepada ibunya. Namun, di tengah jalan, AS dipepet oleh pelaku begal yang berjumlah yakni dua orang. Pelaku begal tersebut ingin merampok. Mengetahui dirinya akan dirampok, AS pun melakukan perlawanan dengan senjata tajam. Lalu, datanglah dua pelaku begal lainnya. Walaupun AS sendiri, keempat pelaku begal tersebut berhasil di kalahkan AS. Dua diantaranya mati dibunuh oleh AS. 

Inilah yang diduga oleh Satuan Reserse dan Kriminal Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk menetapkan AS sebagai tersangka dengan dugaan pembunuhan. Wakil Kepala Polres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana dalam konferensi pers di Lombok Tengah ( 15/4/22) menyatakan korban begal ( AS ) dikenakan Pasal 338 KUHP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun Pasal 351 KUHP ayat ( 3 ) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang (suara.com )

Sungguh ironis, pembelaan diri AS sebagai seorang korban dengan senjata tajam yang menghilangkan nyawa begal malah membuat AS menjadi tumbal hukum. Kasus ini pun ramai diperbincangkan publik. Banyak pihak yang prihatin dengan kasus ini. Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto menyoroti kasus tersebut dengan meminta untuk diberhentikan. Kabareskrim menilai korban begal yang jadi tersangka seharusnya dilindungi, jika bila benar yang bersangkutan tersebut melakukan perlawanan atau pembelaan secara paksa.

Ketidakadilan hukum inilah yang membuat persoalan ini menjadi viral. Dalam hukum liberal-Kapitalisme menunggu viral terlebih dahulu baru diperhatikan. Walaupun dilakukan penyetopan, namun ada kekhawatiran dari penegak hukum. Dengan munculnya mindset vigilantisme semacam itu yang akan merajalela. Pun bagi masyarakat agar tidak takut melawan kejahatan. Sungguh inilah bukti bobroknya sistem hukum liberal - kapitalisme buatan manusia. Dimana akal manusia yang terbatas tentu tidak menyelesaikan persoalan tetapi malah menambah kegaduhan lainnya.

Berbeda dengan sistem Islam, yakni khilafah. Sistem Islam akan menerapkan hukum secara adil tanpa pilih kasih. Ini dikarenakan sistem ini berasal langsung dari Allah SWT, Yang Maha Adil. 

Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang dibunuh karena membela hartanya, maka ia syahid. Siapa yang dibunuh karena membela keluarganya, maka ia syahid. Siapa yang dibunuh karena membela darahnya atau membela agamanya, ia syahid,” ( Abu Daud dan An Nasa’i)

Sungguh jelas, dalam perspektif Islam kasus AS tidak termasuk dalam kejahatan. Akan tetapi, usaha pembelaan diri AS merupakan tindakan yang dianjurkan untuk melindungi diri serta hartanya. Tindakan ini pun atas kesepakatan kaum Muslim. Bahwa perampok, apabila dia ingin merampas harta korban, maka si korban tidak wajib menyerahkan hartanya. Namun dia bisa melawannya dengan cara paling mudah yang bisa dilakukan. Jika dia tetap tidak bisa dihentikan, kecuali dengan senjata, maka korban boleh menggunakan senjata. Jika korban terbunuh, maka dia syahid. Jika korban berhasil membunuh salah satu diantara gerombolan begal dengan prosedur seperti di atas, maka darahnya tidak bisa dituntut. Demikian pula, ketika begal hendak membunuh korban. Ulama sepakat korban berhak melawannya, meskipun sampai harus terjadi pembunuhan.

Demikianlah ketentuan hukum bagi korban pembegalan serta pelaku begal. Hanya sistem Islam yang mampu mewujudkan keadilan hukum bagi seluruh umat manusia. Bukan hanya sekedar wacana, tetapi nyata terbukti. Tidakkah kita rindu akan tegaknya kembali hukum Islam dibawah intitusi negara khilafah ?

Wallahu a'lam bishawab

  Oleh: Sri Damini
(Sahabat Topswara)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar