Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

#JanganNikahBedaAgama


Topswara.com -- Beberapa pekan yang lalu viral #JanganNikahBedaAgama, di mana saat itu ada pernikahan seorang Muslimah staf khusus keprisidenan menikah dengan lelaki beda agama yang dilakukan secara terang-terangan. Berbagai tanggapan muncul di media, antara pro mengatasnamakan toleransi dan kontra yang jelas telah diatur bagaimana menikah di dalam ranah Islam.

Bahkan pernikahan beda agama ini, bukannya yang pertama kali, menurut laporan Indonesian Comference on Religion and Peace (ICRP) sejak tahun 2005 sudah ada 1.425 pasangan beda agama menikah di Indonesia.
Dan ternyata pernikahan beda agama ini ada yang ingin melegalkannya, dengan berbagai cara mengopinikannya maupun menempuh jalur- jalur secara legal.

Dengan bertujuan supaya pernikahan beda agama ini menjadi sesuatu yang normal dan tidak memiliki hambatan dalam aspek legalitas. Dengan kata lain, keberadaan mereka ingin diakui oleh negara maupun masyarakat luas.

Ternyata pernikahan beda agama ini, tidak melanda Indonesia saja, namun telah menjadi isu Internasional, mereka menyebutnya interfaith marriage atau mix faith marriage yang artinya pernikahan di antara kedua pihak yang keyakinannya berbeda.

Pernikahan beda agama dikait-kaitkan dengan Hak Asasi Manusia(HAM), sehingga siapapun tidak boleh mempertanyakannya atau bahkan melarangnya, karena nanti akan melanggar Hak Asasi Manusia. Sehingga terjadilah perpecahan di dalam masyarakat, antara yang mendukung maupun yang menolaknya.

Hal ini terjadi akibat buah dari liberalisme beragama yang tumbuh subur dalam sistem sukularisme di mana ada pemisahan antara kehidupan dengan agama. Termasuk di dalamnya yaitu pernikahan beda agama itu merupakan pilihan dan urusan pribadi yang tidak ada sangkut pautnya dengan negara bahkan agama.

Sehingga di dalam sistem sekularisme ini, masyarakat diberikan kebebasan berpendapat dan berperilaku. Tidak lagi memperdulikan antara halal dan haram. Sehingga tidak aneh, jika akhirnya akan mendapati hal-hal yang justru bertentangan dengan Islam itu sendiri.

Di dalam Islam telah diatur bagaimana jika seorang muslimah menikah dengan lelaki yang berbeda agama, Allah SWT berfirman "Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu.." 
(TQS. Al-Baqarah 2:Ayat 221).

Telah dijelaskan oleh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhayli tentang ayat ini, “Tidak halal bagi seorang pria Muslim menikahi wanita musyrik atau penyembah berhala, yakni yang menyembah selain Allah sebagai Tuhan seperti berhala, api, bintang atau binatang, yang semisalnya seperti kaum wanita ateis atau para penganut akidah materialisme yang mengimani materi (benda) dan mengingkari keberadaan Allah; juga yang tidak menganut agama samawi, seperti penganut sosialisme, kaum Baha’iyah, Ahmadiyah Qadhiyani, Budha.” (Wahbah Az-Zuhayli, Fiqh al-Islâm wa Adillatuhu, 7/152).

Selanjutnya Wahbah az-Zuhayli menjelaskan keharaman pernikahan seorang Muslimah dengan lelaki kafir. Ia mengatakan: Haram secara ijmak pernikahan seorang Muslimah dengan lelaki kafir berdasarkan firman Allah SWT

"Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu"
(TQS. Al-Baqarah 2:Ayat 221).

Begitu pula dengan ormas Islam di dalam negeri pun telah bersepakat bahwa nikah beda agama haram, khususnya Muslimah dengan pria kafir, tanpa ada perbedaan di antara mereka. MUI telah mengeluarkan fatwa nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 yang menetapkan perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah. 

Nahdlatul Ulama (NU) juga telah menetapkan fatwa keharaman nikah beda agama dalam Muktamar ke-28 di Yogyakarta pada akhir November 1989. Demikian pula Muhammadiyah, melalui Sekretaris Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu’ti, menegaskan pernikahan berbeda agama tidak sah menurut hukum Islam dan undang-undang (UU).

Maka dengan demikian pernikahan seorang Muslimah dengan lelaki kafir jelas batil. Tidak sah menurut syariah. Status hubungan mereka bukanlah sepasang suami-istri dalam pernikahan, namun perzinaan. Sehingga akan berdampak kepada status anak yang lahir dari pasangan Muslimah dengan lelaki kafir, karena nasab anak mereka tidak bisa disandarkan pada sang ayah, melainkan pada ibunya. 

Islam hanya mengakui nasab anak kepada ayah yang lahir dalam ikatan pernikahan yang sah. Kemudian pria kafir juga tidak halal menjadi wali untuk anak-anak perempuannya. Ia pun tidak saling mewarisi harta kepada istri maupun anak-anaknya. 

Nabi SAW bersabda:
"Muslim tidak bisa mewarisi orang kafir dan orang kafir pun tidak bisa mewarisi Muslim" (HR al-Bukhari dan Muslim).

Begitulah Islam sangat menjaga agar istri dan anakpun mendapatkan haknya, selain itu tidak diperbolehkannya nikah beda agama bertujuan untuk melindungi akidah kaum Muslim itu sendiri. Kemudian negara akan hadir dalam mendidik dan melindungi umat dari pemahaman yang keliru tersebut dengan cara mencegah dan akan menghukum para pelakunya serta pihak-pihak yang mengadvokasinya.

Karena tidak bisa dipungkiri akibat nikah beda agama ini membuat para Muslimah menjadi murtad, kadang para lelaki nonmuslim pura-pura masuk Islam agar dapat menikahi Muslimah, setelah itu laki-laki tersebut akan mengajak istri serta anaknya kepada kayakinannya.

Padahal sangat berat akibat murtad tersebut, karena merupakan dosa besar dan para pelakunya diancam hukuman berat, Rasullah SAW bersabda:
"siapa yang mengganti agamanya, bunuhlah dia." (HR Al-Bukhari).

Maka dari itu, selama paham sekularisme masih bercokol di muka bumi ini, maka praktik pernikahan beda agama akan terus ada lagi, dan lagi. Karena tidak ada yang berusaha untuk mencegahnya. 

Padahal menikah itu bukan hanya menyatukan dua insan yang saling jatuh cinta, namum menunaikan apa- apa yang diperintahkan, Serta menunaikan hak serta kewajiban masing-masing antara suami dan Istri. Namun tak lupa, bahwasanya setiap keluarga akan selalu mencari ridha dari Allah SWT.


Oleh: Endang Setyowati
Sahabat Topswara
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar