Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Gus Azizi Fathoni: Penting Mengetahui Syarat dan Rukun Puasa Ramadhan


Topswara.com -- Pengasuh Program Karomah Fajar Kaffah Channel, Gus Azizi Fathoni menjelaskan pentingnya mengetahui syarat dan rukun puasa Ramadhan.

“Yang terpenting dan mendesak diketahui terkait puasa Ramadhan yang merupakan rukun Islam ini adalah syarat dan rukunnya. Di antara syarat siam ini kita harus mengetahui waktu. Waktu di sini maksudnya adalah waktu siamul Ramadhan,” terangnya dalam Tabligh Akbar Tahrib Ramadhan 1443 H: Ramadhan Berkah dengan Syariah Kaffah di kanal YouTube Kaffah Channel, Kamis (31/03/2022).

Ia menyebutkan, hadis-hadis Rasulullah yang menjelaskan thariqah mengetahui masuk dan selesainya bulan Ramadan. Yakni, sebuah hadis dari sahabat Abu Hurairah radhiallahu'anhu dan juga sahabat yang lain diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam kitab shahihnya dan juga imam yang lain yang menyatakan, artinya adalah berpuasalah dikarenakan rukyat atau perihal kalian menyaksikan hilal dan juga sudahilah puasa Ramadan kalian dengan rukyat hilal.

“Ketika syarak telah menetapkan masuknya bulan Ramadan itu dengan rukyat hilal, maka ini tidak bisa dinalar.  Bagaimana kalau sudah bisa diketahui wujudul hilal dengan metode hisab atau tidak? Karena syarak telah menetapkan, jika terlihat maka besok puasa. Jika tidak, maka besok menyempurnakan Sya'ban menjadi 30 hari, jadi itu pertama,” tegasnya.

Ia menjelaskan, jika di masyarakat dijumpai perbedaan. Di masyarakat ada perbedaan secara garis besar, di antaranya yang menggunakan metode rukyat dan yang menggunakan metode hisab. Lalu yang metode rukyat ini ada juga perbedaan di kalangan mereka, apakah rukyatnya berlaku lokal ataukah rukyatnya berlaku global. Sedangkan metode hisab juga ada perbedaan di kalangan mereka terkait ketentuan-ketentuan derajatnya, dan lain sebagainya.

“Berikutnya adalah kaitannya dengan ikhtilaf rukyat. Ini memang ada perbedaan pendapat para fuqaha yang  kaitannya dengan rukyat tadi. Di dalam singkat saja di dalam Kitab Al Fiqh ‘ala Al Madzjahib Al Arba’ah disebutkan, "Apabila rukyat hilal telah terbukti di salah satu negeri, maka negeri-negeri yang lain juga wajib berpuasa. Dari segi pembuktiannya tidak ada perbedaan lagi antara negeri yang dekat dengan yang jauh apabila rukyat hilal itu memang telah sampai kepada mereka dengan cara terpercaya yang mewajibkan puasa. Tidak diperhatikan lagi disini adanya perbedaan mathla’ hilal secara mutlak,” terangnya.  

“Demikian pendapat  para imam yang tiga, di antara empat imam madzhab. Karena ini kitabnya adalah kitab empat Madzhab Al Fiqh ala Al Madzahib Al Arba'ah. Nah, siapa saja itu imam yang tiga yaitu Imam An-Nu'man Bin Tsabit Abu Hanifah kemudian Imam Malik Bin Anas, dan Imam Ahmad Ibnu Hanbal. Dan di sini disebutkan kalangan mazhab Syafiyah berbeda pendapat dalam hal ini,” tambahnya.

Dari penjelasan di atas, ia menegaskan bahwa ada perbedaan di kalangan para terdahulu terkait dengan berlakunya rukyat ini apakah global ataukah lokal dengan ketentuan-ketentuan tertentu jaraknya. Kemudian ada riwayat pendapat yang kemudian ini rupanya menjadi solusi penyatuan suara kaum Muslimin di masa lalu. Yang disebutkan oleh Imam Al Abbadi terkait ketika seorang imam atau khalifah itu menetapkan masuknya bulan Ramadhan. Maka seluruh kaum Muslimin  terikat dengan hal tersebut. Inilah yang masuk dalam kaidah hukm al-hakim ilzamun wa yarfar’u al-khilaf, inilah yang kemudian dipahami sebagai wilayatul hukmi yang sebenarnya.  

“Bahwa berlakunya rukyat itu berdasarkan wilayah kekuasaan kaum Muslimin saat itu. Rupanya kemudian yang kita jumpai saat ini, apa-apa yang telah dijelaskan para ulama ini tereduksi atau menjadi tidak sesuai dengan apa yang sudah dijelaskan tadi. Karena saat ini kaum Muslimin terpecah-belah menurut national state yang ada.Yang sedemikian banyak sampai 50-an negara, yang masing-masing menerapkan rukyat sendiri-sendiri sehingga kaum Muslimin terpecah-belah dalam hal penentuan penentuan awal Ramadhan ini. Belum lagi nanti perbedaan di di masing-masing negeri,  seperti di Indonesia sendiri antara organisasi A dan organisasi B dan seterusnya,” pungkasnya. []Sri Nova Sagita
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar