Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Crazy Rich Bikin Geger, Mengapa Bisa Terjadi?



Topswara.com -- Indra kenz, Doni Salmanan dan beberapa nama lainnya kini tengah menjadi perbincangan netizen karena kasus pemanggilan Bareskrim Polri untuk pemeriksaan dugaan investasi bodong dan pencucian uang. Jauh sebelum adanya pemanggilan dari Bareskrim, Nama Doni dan Indra Kenz termasuk dalam jajaran tujuh crazy rich Indonesia yang di undang dalam salah satu acara tv swasta. 

Pada acara itu, disebutkan fakta-fakta yang membuat mereka dijuluki crazy rich, salah satunya bahwa Indra kenz membeli mobil sport seharga 2,7 M di sebuah aplikasi berbelanja online pada jam 3 pagi dikarenakan tidak bisa tidur, fakta yang membuat masyarakat geleng-geleng kepala pastinya.  

Kebiasaan membeli barang barang mewah, liburan keluar negeri dan mempunyai aset yang bernilai fantantis di usia yang tergolong masih muda membuat masyarakat bertanya-tanya. Apa sebenarnya pekerjaan para crazy rich tersebut? dan ternyata beberapa diantaranya menggeluti dunia trading dan investasi.

Secara umum trading merupakan konsep ekonomi dasar yang meliputi kegiatan jual beli barang dan jasa. keuntungan dari aktivitas trading di dapat dari kompensasi yang dibayarkan seorang pembeli pada penjual, atau pertukaran barang maupun jasa antara dua belah pihak. Singkatnya trading merupakan jual beli saham. Adapun trading yang dilakukan oleh para crazy rich tersebut berada dalam sebuah aplikasi penyedia jasa trading seperti Binomo yang ilegal dan telah merugikan banyak orang. 

Judi Berkedok Aplikasi Trading

 Panggilan bareskrim yang dilayangkan kepada Indra Kenz dan Doni Salmanan serta banyaknya mantan affiliator yang mengungkap aktivitas kotor pada aplikasi trading membuat banyak pihak mencari tahu tentang cara kerja aplikasi trading, pencucian uang dan juga aktivitas judi. Dalam praktiknya, aplikasi trading ilegal seperti binomo menerapkan jenis saham binary option yang mengharuskan penggunanya memilih aset seperti emas, forex, saham hingga kripto, kemudian menebak harga dalam waktu tertentu. Pengguna diminta mempertaruhkan modal untuk menebak. Pengguna akan mendapatkan untung berlipat ganda jika berhasil menebak, namun akan rugi besar jika salah menebak. ini jelas merupakan judi yang dilarang dalam Islam.

Aplikasi Trading Memakan Banyak Korban, Mengapa? 

Gaya hidup mewah yang dipertontonkan oleh para influencer dan mereka yang dijuluki sebagai crazy rich, juga tuntutan sistem kapitalisme membuat masyarakat seakan berlomba mendapatkan uang yang banyak namun dengan cara yang instant demi memenuhi kebutuhan dan gaya hidup mereka. Hal ini membuat aplikasi trading masuk dan berkembang sangat cepat khususnya dikalangan anak muda. Karena menjanjikan keuntungan berlipat ganda, padahal nyatanya aktivitas pencucian uang yang mereka jalankan, sungguh miris!

Kasus pencucian uang atau judi online yang terjadi di aplikasi trading, tidak cukup hanya menindak tegas para affiliatornya saja. Tetapi juga mengusut tuntas sampai ke akarnya. Sistem kapitalisme yang melahirkan gaya hidup hedonis dan materealis merupakan akar persoalan sesungguhnya. Masyarakat digiring untuk terhipnotis kemewahan dan popularitas yang disuguhkan di media sosial. 

Pemerintah hendaknya melakukan tindakan preventif agar orientasi gaya hidup hedon masyarakat tidak semakin bertumbuh dan melahirkan generasi hedon yang baru.

Dalam sistem kapitalisme, masyakarat tidak hanya diserang secara psikologis, namun juga secara regulasi. Pemerintah seakan diam dengan tumbuh suburnya aplikasi trading dan judi online. Tak ada peraturan atau sistem filtering yang dapat menyeleksi atau membatasi bagaimana aplikasi-aplikasi tersebut bekerja. Padahal ada banyak pihak yang dirugikan dan menjadi korban, yang dilihat hanya keuntungan para pengusaha dan penguasa.

Saham maupun investasi nonreal sebenarnya telah lama menjadi perdebatan dalam Islam. Sebagian ulama, asatidz ataupun pakar ekonomi Islam menyampaikan beberapa syarat bolehnya seseorang jual beli saham. Pertama usaha bergerak di bidang yang halal, yang kedua perusahaannya tidak boleh terikat dengan riba. Syarat kedua sangat sulit untuk dipenuhi perusahaan, karena seperti kita tahu sekarang, hampir tidak ada perusahaan terlebih yang jenisnya persero terbatas, yang tidak terikat dengan utang riba. Karena bagi mereka utang(riba) juga merupakan salah satu indikator sehatnya keuangan peruasahaan.

Selain dua hal utama yang disyaratkan dalam jual beli saham, beberapa transaksi juga dinilai gharar (tidak jelas) pada bursa saham, seperti shortesll yaitu bermain spekulasi pada saham yang belum dimiliki. Adapun investasi yang dilakukan pada aplikasi trading sudah jelas haram karena merupakan transaksi judi yang mempertaruhkan modal demi keuntungan berlipat ganda.

Sebagai seorang Muslim, bermuamalah tidak hanya tentang untung atau rugi namun juga tentang halal, haram, dan tujuan akhir kita yaitu surga neraka. Sudah seharusnya berhukum pada syariat Islam, bukan pada aturan kapitalisme yang hanya mementingkan keuntungan para penguasa dan pengusaha. Hanya kesengsaraan dan kemudharatan yang akan kita dapat jika bersandar pada sistem sekuler dan kapitalisme saat ini. 

Kembalilah pada aturan Islam yang telah jelas memberikan jaminan keberkahan di dunia maupun di akhirat.

 Wallahu a’lam bishawwab

Oleh: Siti Syahrida Hasanah
(Sahabat Topswara)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar