Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ustazah Puspita: Istri Punya Hak Sebagaimana Suami


Topswara.com -- Terkait hak dan kewajiban masing-masing pasangan, Ustazah Puspita Satyawati menegaskan bahwa istri mempunyai hak sebagaimana suami.

"Salah jika dikatakan perempuan dalam Islam dinomorduakan. Sebagaimana suami, istri pun mempunyai hak," tuturnya dalam Kajian Fatimah Community: Merajut Keluarga Asmara, di Rizky Vinyl Craft, Sumbersari, Moyudan, Sleman, DIY, Rabu (16/3/2022).

Ustazah Puspita, sapaan akrabnya, menyinggung tentang Ibnu Abbas, sahabat Rasulullah SAW yang dikenal berpenampilan rapi dan perlente. 

"Para sahabat bertanya, 'Wahai Ibnu Abbas, mengapa kamu sering berpenampilan menarik?' Jawabnya, 'Sungguh aku suka berhias untuk istriku, sebagaimana ia berhias untukku'," ungkapnya. 

Founder Majelis Qonitaat, Sleman, DIY, ini menambahkan, Ibnu Abbas melakukan hal demikian sebagai perwujudan taat pada firman Allah SWT dalam QS. Al Baqarah: 228 yang artinya, "Dan mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Tetapi para suami mempunyai kelebihan di atas mereka. Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana."

"Ibnu Abbas mengajari para suami agar tidak hanya menuntut istri memenuhi haknya, namun juga memenuhi hak istri. Tentu demikian pula sebaliknya," ujarnya. 

Selanjutnya Ustazah Puspita memaparkan beberapa hak istri atas suaminya. 

"Di antaranya adalah hak dinafkahi. Sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Al Baqarah: 233 yang artinya, 'Kewajiban ayah (suami) memberi makan dan pakaian kepada istri dengan cara makruf'," cetusnya. 

"Jadi memberi nafkah itu tidak asal memberi nafkah. Tapi yang makruf. Ukuran makruf tidaknya distandarkan pada kebiasaan atau yang berlaku di masyarakat tempat ia tinggal. Misalnya kebiasaan masyarakat makan tiga kali sehari, ya nafkah untuk makan bisa memenuhi untuk sehari makan tiga kali itu. Dengan menu yang biasanya dimakan, nasi, sayur, lauk," ulasnya. 

Hak istri selanjutnya adalah dipergauli secara makruf. Ia pun menyitir QS. An Nisa': 19 yang artinya, "Dan pergaulilah mereka (para istri) dengan makruf." 

"Makruf di sini artinya dalam segala hal yang diperintahkan syariat. Misalnya menunaikan hak istri dengan baik, memperbagus ucapan dan tindakannya, baik dalam segala hal termasuk dalam hal jimak," terangnya.

Kewajiban di atas menurutnya sebagai kewajiban tambahan bagi suami selain memberi nafkah, agar tidak sewenang-wenang kepada istri karena merasa telah menafkahi. 

Adapun hak istri lainnya adalah diajari ilmu agama. 

"Tugas suami sebagai pemimpin rumah tangga kan salah satunya menyelamatkan istri dan anak dari api neraka. Itu semua butuh modal ilmu agama agar tahu mana perintah dan larangan Allah SWT," imbuhnya.

Maka, ia mengatakan, jika suami minim ilmu agamanya, ia bisa memanggilkan guru agama untuk istrinya. Dan jika ia tak mampu juga maka memberikan izin bagi istri untuk belajar ilmu agama, baik di dalam maupun di luar rumah. 

"Ibu-ibu ngaji dapat ilmu dan pahala. Suami yang memberikan ridlo panjenengan keluar rumah untuk ngaji juga kecipratan pahalanya. Insya Allah," imbuhnya. 

Terakhir, Ustazah Puspita mengingatkan tentang kewajiban istri terhadap suami. Ia berpesan, sebagai qowwam, suami wajib ditaati selama tidak memerintahkan pada hal-hal yang melanggar aturan Allah. 

"Selain itu, istri mesti berkhidmat pada suami, menjalankan fungsi sebagai ibu dan pengatur rumah tangga, serta mampu menjaga amanah suami di rumahnya seperti memelihara harta suami, menjaga rahasia, dan sungguh-sungguh mengurus rumah tangga," pungkasnya. [] Alfia Purwanti
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar