Topswara.com -- Founder Majelis Qonitaat, Sleman, DIY, Ustazah Puspita Satyawati mengungkapkan, Islam tidak mengenal istilah kesetaraan gender, pengarusutamaan gender, emansipasi, dan seterusnya.
"Islam tidak mengenal istilah kesetaraan gender, pengarusutamaan gender, emansipasi, dan seterusnya. Ini muncul dari khazanah Barat yang menjadikan tuntutan kesetaraan sebagai jalan mendapatkan hak mereka. Ini bukan topik yang penting dibahas dalam sistem interaksi pria-wanita, bukan persoalan yang mungkin terjadi dalam kehidupan Islam," ulasnya dalam Kajian Pekanan Ladies First: Wanita Berdaya, Haruskah Setara? di Real Masjid, Sleman, DIY, Jumat (11/3/2022).
Mentor di Sekolah Online Muslimah Bahagia ini menuturkan, Islam memandang bahwa lelaki dan perempuan hidup bersama dalam komunitas dan masyarakat.
"Laki-laki bukanlah rival perempuan. Mereka mitra dalam mewujudkan masyarakat yang lebih baik. Namun, pelaksanaan kerjasama tersebut harus sesuai tata pergaulan Islam," ujarnya.
Puspita menggambarkan aturan Islam yang harus ditaati perempuan saat bertemu dan bekerjasama dengan laki-laki, misalnya wajib menutup aurat, harus menundukkan pandangan, tidak boleh berkhalwat, larangan ikhtilath, dan berinteraksi dalam hal umum.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa Allah SWT menciptakan lelaki dan perempuan memiliki dua karakter, yaitu karakter insaniyah (kemanusiaan) dan karakter jinsiyah (jenis).
"Dari karakter kemanusiaannya, lelaki dan perempuan dipandang sebagai sama-sama manusia, hak dan kewajibannya sama. Adapun dari sisi karakter jenisnya, mereka memiliki perbedaan dari sisi jenis kelamin, fisik, sehingga dalam posisinya di keluarga dan masyarakat, punya hak dan kewajiban berbeda," bebernya.
Terkait karakter kemanusiaan, ia menerangkan bahwa Allah SWT menurunkan hukum yang sama, misalnya tanggung jawab dakwah, kewajiban ibadah, menghiasi diri dengan akhlakul karimah, wajib menuntut ilmu, boleh melakukan berbagai muamalah, dan mendapatkan sanksi atas pelanggaran terhadap hukum Allah.
Hanya saja, ia mengingatkan, saat Allah SWT menurunkan syariat yang sama, tanpa perbedaan bagi lelaki dan perempuan, hal ini bukan merupakan kesetaraan gender.
"Tapi itu merupakan hukum syariat Allah bagi lelaki dan perempuan sebagai sesama manusia, seruan Allah yang terkait perbuatan hamba, juga solusi bagi seluruh manusia secara umum," tandasnya.[] Alfia Purwanti
0 Komentar