Topswara.com-- Marak nikah beda agama, Dosen Online Uniol 4.0 Diponorogo, Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum. dan Puspita Satyawati, S.Sos. membeberkan tujuh dampak buruknya bagi kehidupan Islam dan kesakralan lembaga pernikahan.
"Umat Islam layak khawatir jika opini kaum liberal ini kian masif. Terlebih jika nikah beda agama dibolehkan atau dilegalkan dengan alasan HAM, dan sebagainya. Setidaknya ada tujuh dampak buruk pembolehan nikah beda agama terhadap kehidupan Islam dan kesakralan lembaga pernikahan," tulis keduanya dalam materi kuliah online Uniol 4.0 Diponorogo, "Fenomena Nikah Beda Agama: Gerakan Deislamisasi dan Legalisasi Zina," Sabtu (12/3/2022).
Dampak pertama, Prof. Suteki mengungkapkan, membuka pintu lebar bagi permurtadan. Selama ini, menurutnya, meski tidak dilegalkan, motif cinta dan pernikahan seperti itu banyak digunakan untuk pemurtadan.
"Apalagi jika nanti dilegalkan, upaya pemurtadan akan makin gencar dan meluas karena telah dilegalkan negara," jelasnya.
Puspita menyampaikan dampak kedua, yaitu melegalkan perzinaan. Ia mengingatkan, dalam pandangan Islam, nikah beda agama haram dan tidak sah, sehingga konsekuensinya pelakunya dinilai berzina.
"Maka, bagaimana bisa meraih tujuan pernikahan sakinah mawaddah wa rahmah dalam tindakan berbalut kemaksiatan?" tanyanya.
Adapun ketiga, ia menilai akan terjadi liberalisasi hukum Islam berujung pada deislamisasi.
"Pembolehan ini akan menjadi pintu untuk meruntuhkan banyak ketentuan Islam, terutama yang terkait dengan akibat pernikahan seperti hukum waris, perwalian, nafkah, hubungan pria wanita dalam pernikahan, dan sebagainya," bebernya.
Keempat, Prof. Suteki memperkirakan akan merembet pada tuntutan agar ragam pernikahan yang dilarang Islam juga dilegalkan. Misalnya, pernikahan sedarah, pernikahan sejenis, dan praktik perzinaan lain akan minta dilegalkan.
Sementara dampak kelima, ia menilai dapat menurunkan loyalitas dan ketaatan Muslim pada Allah SWT. Ia memandang, Muslim/Muslimah pelaku nikah beda agama berpotensi tergerus loyalitasnya pada agama Islam.
"Alih-alih demi toleransi pada pasangannya, ia akan melonggarkan keterikatan pada syariat Allah dan Rasul-Nya. Saat larangan Allah untuk nikah beda agama saja dilanggar, bagaimana ia akan mampu menjalankan syariat Islam lainnya?" gugatnya.
Keenam, Puspita menduga akan berdampak melahirkan generasi yang lemah agamanya. Ia berpendapat, perbedaan agama pasangan tentu berakibat pada perbedaan visi misi atau cara pandang mereka terhadap kehidupan, pun memunculkan pola asuh berbeda.
"Bagaimana mungkin akan lahir generasi berkepribadian Islam yang khas dan mumpuni dari pernikahan gado-gado seperti ini?" ujarnya.
Ketujuh, Prof. Suteki mencandra akan mengokohkan eksistensi sistem sekularisme liberalistik. Ia menyebut, maraknya nikah beda agama lambat-laun akan dianggap sebagai peristiwa biasa.
"Kemaksiatan yang dilakukan terus-menerus akan dianggap sebagai sebuah kebenaran. Masyarakat akan terbiasa dengan praktik penyimpangan agama. Hal ini kian mengeksiskan praktik sistem sekularisme liberalistik," paparnya.
Puspita menegaskan, demikianlah dampak buruk terhadap kehidupan Islam dan kesakralan lembaga pernikahan jika nikah beda agama dibolehkan.
"Sekarang belum tegas dilegalkan saja pernikahan campur ini telah marak, apalagi jika dilegalkan," pungkasnya. [] Alfia Purwanti
0 Komentar