Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polemik Volume Azan di Negeri Mayoritas Muslim


Topswara.com -- Seperti istilah, aneh tapi nyata, itulah yang terjadi di negara mayoritas Muslim, Indonesia. Azan yang merupakan panggilan shalat, yang notabenenya dilakukan dengan volume suara yang besar dan merupakan bagian dari syariat Islam, malah dijadikan permasalahan dengan alasan mengganggu umat agama lain.  

Dilansir dari Republika.co.id (25/2/2022), Kementerian Agama RI mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 mengenai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Surat ini mengatur penggunaan waktu dan kekuatan dari pengeras suara di masjid dan musala.

“Surat edaran ini dikeluarkan dengan tujuan agar tidak ada umat agama lain yang terganggu. Kita tahu itu syiar agama Islam, silakan gunakan toa, tapi tentu harus diatur. Diatur, bagaimana volumenya tidak boleh keras, maksimal 100 desibel,”ujar Menteri Agama, Yaqut.

Lebih lanjut Yaqut mengatakan penggunaan pengeras suara yang lebih harmonis dalam kehidupan antarumat beragama. Dia pun mengibaratkan gonggongan anjing yang menggangu hidup bertetangga.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto mengatakan pengaturan tersebut tak bisa digeneralisir diterapkan di seluruh daerah.  

”Memang saya mengkritik juga, surat edaran itu tidak bisa digeneralisir, tidak bisa diperlakukan dari Sabang sampai Merauke. Ada daerah-daerah tertentu memang suara azan itu nggak bisa diatur-atur, atau bahkan di Sumatera itu kan rumahnya jauh-jauh, kalau cuma 100 dB (desibel) enggak akan kedengaran,” kata Yandri.

Menurutnya evaluasi perlu segera dilakukan Kemenag untuk menghindari kemarahan publik lebih besar. Selain itu, Menang Yaqut juga diminta menjelaskan aturan penggunaan pengeras suara tersebut. Sebab selama ini tidak pernah ada masalah yang muncul akibat azan.   

Sementara itu, Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga menanggapi terkait pengaturan toa masjid dalam membunyikan azan yang disampaikan Menteri Agama Yaqut yang menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.  Menurutnya, hal itu kurang pantas.

Azan Merupakan Panggilan Ibadah, Butuh Volume Besar

Adzan (ejaan KBBI) atau azan (bahasa Arab) merupakan panggilan ibadah bagi umat Islam untuk menunaikann salat fardhu. Karena merupakan panggilan, maka wajar jika membutuhkan volume suara yang cukup besar, apalagi jika jarak rumah warga saling berjauhan, atau pun jumlah masjid di suatu wilayah, masih minim.

Apalagi bagi kaum Muslim, azan merupakan bagian dari syariat Islam.  Allah mensyariatkan azan di Madinah.  Dari Abdullah bin Umar ra, Rasulullah SAW bersabda: "Dahulu, saat kaum Muslim datang ke Madinah, mereka berkumpul.  Mereka memperkirakan waktu salat tanpa ada yang menyeru. Hingga suatu hari, mereka berbincang-bincang tentang hal itu.  

Ada yang mengatakan,”Gunakan saja lonceng seperti lonceng Nashara.”Yang lain menyatakan,”Gunakan saja trompet seperti trompet Yahudi,”Umar pun berkata,”Tindakan kalian mengangkat seseorang untuk menyeru salah? Lalu Rasulullah SAW bersabda.”wahai Bilal, berdirilah dan serulah untuk shalat” (HR Bukhari dan Muslim).

Mengetahui azan sebagai bagian dari syariat Islam, maka sangat wajarlah jika umat Muslim merasa terluka apabila suara azan disamakan dengan suara gonggongan anjing. Padahal anjing merupakan binatang paling najis.

Dengan melarang penggunaan volume suara besar pada pengumandangan azan, juga berarti bahwa Menteri Agama telah mengebiri syiar Islam. Yang mana azan memberikan kebaikan kepada semua.  Rasulullah SAW bersabda,” Jika azan untuk shalat dikumandangkan, maka pintu-pintu langit dibuka dan doa-doa dikabulkan” (HR Atha Thayalisi, silsilah Ash Shahihah No 1413) 

Selain itu terdapat keutamaan pahala bagi yang melantunkan azan. Dari Abu Hurairah ra, Rasulllah SAW bersabda,” Seandainya orang-orang mengetahui pahala yang terkandung pada azan dan shaf pertama, kemudian mereka tidak mungkin mendapatkannya kecuali dengan cara mengadakan undian atasnya, niscaya mereka akan melakukan undian” (HR Bukhari dan Muslim). 

Rasulullah SAW juga: ”Muadzin diampuni sejauh jangkauan azannya. Seluruh benda yang basah maupun yang kering yang mendengar azannya memahamkan ampunan untuknya” (HR Ahmad)

Keluarnya diksi gonggongan anjing tersebut menunjukkan dampak bahaya berbicara tanpa landasan ilmu. Hal ini mengingatkan kita pada sabda Rasulullah SAW, ”Akan datang tahun-tahun penuh dengan kedustaan yang menimpa manusia, pendusta dipercaya, orang yang jujur didustakan, amanat diberikan kepada pengkhianat, orang yang jujur dikhianati, dan ruwaibidhah turut bicara. “Lalu beliau ditanya,”Apakah al-ruwaibidhah itu?.  “Beliau menjawab. “Orang-orang bodoh yang mengurusi urusan perkara umum” (HR Ahmad)  

Semoga sistem Sekuler ini segera berakhir, dan sistem kejayaan Islam kembali tegak, sehingga tidak ada lagi penistaan terhadap Islam.  

Wallahu a'lam bishawab.


Oleh: Ulfah Sari Sakti, S.Pi.
(Jurnalis Muslimah Kendari)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar