Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Label Halal, BPJPH: Jangan Malah Membebani


Topswara.com -- Tidak ada henti-hentinya rezim sekuler membuat aturan yang sangat menyesakkan dan merugikan umat Islam. Belum hilang dari ingatan publik tentang aturan mengeraskan suara azan disamakan dengan gonggongan anjing. Kini rezim malah mengubah logo halal yang merupakan standar umat Islam dalam beraktivitas (amalan terbaik), yang kemudian diganti dengan logo yang sulit dibaca dan dimengerti.

Adapun diterbitkan sertifikasi logo halal yang baru yang dikeluarkan oleh kementerian agama dalam hal ini oleh BPJPH, menurut menteri agama Yaqut Cholis. Pergantian logo yang baru ini sesuai dengan amanat dari PP No. 39 tahun 2021 tentang jaminan produk halal, disebutkan yang berwenang mengeluarkan sertifikasi halal adalah pemerintah. 

Melalui badan BPJPH. Lebih lanjut menteri agama menyatakan label halal yang sebelumnya dikeluarkan oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) secara bertahap tidak akan berlaku lagi, dan diganti dengan peraturan dari BPJPH No. 40 tahun 2022. (kumparan, 12/03/2022).

Pergantian label halal yang dikeluarkan oleh kementerian agama di bawah naungan BPJPH dengan bentuk gunungan dan motif surjan atau lurik gunungan pada wayang kulit dan dengan bentuk huruf kaligrafi arab terdiri atas huruf ha, lam alif, dan lam dalam satu rangkaian membentuk gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas lancip ke atas. 

Menurut keterangan ketua badan penyelenggara jaminan produk halal Bapak Muhammad Aqil Irham ini melambangkan kehidupan manusia. Lebih lanjut Aqil menyatakan hal ini sejalan dengan tujuan dari program BPJPH yaitu menghadirkan rasa kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk. (detiknews, 13/03/2022).

Pergantian logo halal yang baru ini tentu saja banyak mendapat respons dari kalangan masyarakat. Sebagian masyarakat mengkritik pergantian logo halal yang dibuat oleh kementerian agama, di mana tulisan logo halal yang dikeluarkan oleh BPJPH ini dalam membuat tulisannya sangat susah untuk dibaca dan juga tidak familier, dan terlebih lagi bentuk logo halal yang dibuat ini berbentuk gambar gunungan dan wayang, sebagian masyarakat menilai ini merupakan bagian dari budaya Jawa. Hal ini sangat riskan karena mengedepankan budaya tertentu saja. Sedangkan kita umat Islam yang ada di Indonesia tentu tidak semua bersuku Jawa.

Dengan adanya logo halal yang baru, yang sudah ditetapkan oleh kementerian agama melalui BPJPH, kita masyarakat terutama umat Islam dituntut harus lebih kritis pada tujuan pemberlakuan produk label halal ditengah-tengah masyarakat, dan kita umat Islam terbesar di Indonesia dituntut untuk lebih giat dalam menjalankan ekonomi syariah, dengan ikut memasarkan dan memproduksi barang atau produk yang halal ditengah-tengah masyarakat. 

Ini berguna untuk mengantisipasi ledakan barang impor yang sewaktu-waktu masuk ke Indonesia, di mana barang impor tersebut belum tentu pasti kehalalannya, dan jangan sampai nilai dari produk tertentu menjadi kabur dan tidak jelas.

Karena pangsa pasar (konsumen) terbesar di Indonesia adalah umat Islam, maka jangan sampai umat Islam dalam beraktivitas (atau menjalankan amalan terbaiknya) dirusak dengan produk makanan yang diragukan kehalalannya. Karena Allah SWT. mengharuskan setiap kaum muslim agar memakan makanan yang halal dan baik.

فَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلٰلًا طَيِّبًا وَاشْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ

"Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezeki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu hanya menyembah kepada-Nya." (TQS. An-Nahl [16]: 114).

Wallahualam bissawab.


Oleh: Rismayana 
(Aktivis Muslimah)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar