Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Investasi Ilegal Beroperasi, Jebakan Fantasi ala Liberalisasi


Topswara.com -- Kegiatan investasi merupakan sarana yang menarik dalam rangka tabungan masa depan. Masyarakat berbondong mencari wadah yang tepat untuk menyimpan uangnya, namun tetap memberikan keuntungan. Di sisi lain para investor mencari sasaran untuk menawarkan jasanya. Sayangnya beberapa oknum memanfaatkan kesempatan ini untuk melakukan penipuan berkedok investasi.

Berbagai strategi dilakukan para pelaku dengan membuat sebuah iklan yang berisi kalimat ajakan untuk berinvestasi dengan menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat. Selain itu, mereka berani mencantumkan nama OJK sebagai andalan utama untuk menyasar para korban. Padahal jelas investasi tersebut ilegal. Akibat dari maraknya aksi penipuan secara online maupun offline telah merugikan banyak masyarakat. Hal ini dikarenakan minimnya informasi terkait investasi.

Pada acara webinar World Consumers Right Day 2022 di Jakarta, Wakil Ketua I SWI Wiwit Puspasari membeberkan kerugian masyarakat akibat praktik investasi ilegal mencapai Rp117,5 triliun dalam 10 Tahun terakhir. Sehingga SWI bersama 12 kementerian dan lembaga berupaya memberantas praktik investasi ilegal dengan meningkatkan literasi masyarakat. 

Tidak hanya itu, SWI melalui Kominfo juga aktif memblokir platform investasi ilegal. Berperan aktif menyebarkan konten-konten edukasi tentang bahaya investasi ilegal. Hal ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari jebakan investasi ilegal (liputan6.com, 15/03/2022).

Di tengah kesulitan ekonomi yang dialami masyarakat, ditambah kerugian akibat investasi bodong telah membuktikan bahwa negara tidak sepenuhnya meringkus tuntas praktik ribawi. Tentu di balik upaya pemerintah memberantas aktivitas ilegal, terdapat dukungan mengeksploitasi tanpa batas atas alam maupun manusia itu sendiri. Kerakusan telah menciptakan kebebasan bagi para kapitalis meraup keuntungan besar dan kekayaan secara instan.

Meskipun pemerintah telah melibatkan berbagai pihak dalam mengatur investasi dan pengelolaan dana masyarakat, tetap saja para pelaku berkeliaran menjerat korban. Dengan janji manis mengatasi perekonomian masyarakat, justru semakin menyengsarakan. 

Sayangnya, langkah yang diambil pemerintah hanya sebatas mengawasi tanpa tindak tegas menutup akses operasi penipuan berbalut investasi yang menggiurkan. Wajar saja masyarakat terus tertipu dengan aksi para pelaku. Hukum yang diberlakukan pun tidak memberikan efek jera, malah semakin menyuburkan.

Sebagaimana upaya Anggota Komisi III DPR RI Santoso meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi investasi baik yang konvensional maupun daring. Sekaligus menggerakkan aparat penegak hukum untuk menindak investasi yang sudah beroperasi padahal belum ada perizinan dari OJK. Tidak lupa untuk mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh iming-iming untung besar dari sebuah investasi (jpnn.com, 16/03/2022).

Lambatnya penanganan terkait perlindungan negara terhadap masyarakat dari kasus penipuan menandakan lemahnya aturan yang diterapkan. Tidak lain akibat tetap berlandaskan pada sistem kapitalis liberal yang merusak tatanan hidup masyarakat. Pemikiran yang telah teracuni oleh budaya asing membuat masyarakat semakin jauh dari aturan Islam. 

Berbeda dengan Islam yang memberikan batasan dalam hal perolehan, penggunaan maupun pengembangan harta. Seseorang yang memiliki harta tidak serta merta diberi kebebasan mutlak untuk memanfaatkan harta yang dimiliki sesuka dan sekehendak hatinya. 

Tentu wajib selalu mengikatkan diri dengan hukum syariah yang terkait. Syariah memberikan sejumlah hukum tentang muamalah, seperti rukunnya, syarat-syaratnya, dan yang lainnya. Hal itu karena semua akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. 

Abu Barzah Al-Aslami berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Kedua kaki seorang hamba tidak akan bergeser pada hari kiamat sampai dia ditanya tentang umurnya, untuk apa dia habiskan. Tentang ilmunya, pada perkara apa dia amalkan. Tentang hartanya, dari mana dia peroleh dan untuk apa dia belanjakan. Serta tentang tubuhnya, untuk apa dia gunakan." (HR. At-Tirmidzi, Ad-Darimi, Al-Baihaqi, Abu Ya'la dan Ar-Ruyani).

Dengan begitu jelas bahwa Islam merupakan agama yang memiliki aturan dari Sang Pencipta. Islam tidak hanya fokus pada sesuatu yang berkaitan dengan ibadah saja, namun juga mengatur hal-hal yang berkaitan dengan muamalah. Salah satunya investasi. Investasi diartikan sebagai usaha untuk meningkatkan pendapatan. Namun orientasinya tidak hanya untuk kemaslahatan dunia, lebih dari itu yaitu akhirat. 

Islam tidak melarang praktik investasi, asalkan mengutamakan syariah. Selain itu transaksi harus sesuai akad, tidak mengandung unsur haram, dikerjakan dengan cara halal, dan digunakan dengan cara yang halal juga. Dengan kata lain investasi yang diperbolehkan bukan alat untuk judi, mengandung riba, dan tidak jelas akadnya. Bertujuan untuk menghindari kerugian.

Dengan demikian saatnya kembali pada aturan Islam kaffah. Negara akan bertanggung jawab menjamin kebutuhan pokok dan melindungi masyarakat dari praktik penipuan. Dengan cara menutup pintu-pintu munculnya keanekaragaman bisnis rusak ala kapitalisme liberalis, berbagai aktivitas ekonomi ribawi, dan spekulatif yang sering merugikan masyarakat. Sehingga aktivitas ekonomi yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat harus terikat hukum syariah, berdasarkan halal dan haram. 

Sebagaimana Allah berfirman, "Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, agar kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui" (TQS. Al-Baqarah:188).

Wallahu a'lam bishawwab


Oleh: Yeni Purnamasari, S.T.
(Muslimah Peduli Generasi)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar