Topswara.com -- Baru-baru ini masyarakat dihebohkan dengan logo baru halal yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) lewat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Gus Yaqut begitu Menag disapa, mengatakan bahwa label tersebut mulai berlaku hari ini secara nasional. (kumparan.com, 12/03/2022).
Tentu ini tak asing lagi diperbincangkan oleh publik karena logo halal MUI sudah mendarah daging dalam ingatan sehingga logo halal yang baru ini menjadi sebuah keanehan.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan bahwa penetapan label halal merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Aqil mengatakan bahwa label halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesia-an. Huruf Arab penyusun kata halal yang terdiri atas ha, lam alif, dan lam disusun dalam bentuk menyerupai gunungan pada wayang.
"Bentuk label halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk gunungan dan motif surjan atau lurik. Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas, ini melambangkan kehidupan manusia," katanya. (antaranews.com, 12/03/2022).
Ketua MUI pun menanggapi bahwa logo baru ini atas dasar nasionalisme tidak ada unsur agamanya karena dari penulisan lebih menonjol kedaerahan wayang ketimbang kata halal dalam bahasa Arab. Alhasil jelas kehalalan sebuah produk tidak ada campur tangan ulama karena dikendalikan oleh pemerintah.
Terkadang yang halal saja kita masih ragu dengan melihat komposisi bahan tersebut, dan kita tahu sistem kapitalisme-liberalisme yang berlandaskan manfaat, logo halal akan menjadi sebuah hal yang kabur. Suatu urusan jika tidak kepada ahlinya maka akan menjadi sebuah masalah yang besar.
Dengan logo baru ini, kami berharap semoga tidak dijadikan monopoli perdagangan. Memanfaatkan para pengusaha apalagi usaha menengah ke bawah tentu ini menjadi keprihatinan karena tingginya sertifikat halal.
Bukan masalah sertifikatnya, namun jaminan halal mengonsumsi makanan dalam Islam itu yang menjadi utama karena makanan yang masuk ke dalam tubuh akan menjadikan aktivitas kehidupan sehari-hari sehingga tercapainya ridha Allah SWT.
“Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal dan baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.” (TQS. Al-Ma’idah [5]: 88).
Maka dalam Islam, halal menjadi sebuah jaminan negara karena dari proses produksi hingga penyaluran barang akan diawasi maksimal agar sampai ke tangan konsumen dengan terjaga kehalalannya. Maka, sudah sepatutnya kita merindukan Islam yang benar dapat mengatur segala aspek kehidupan, dan tentunya bersedia memperjuangkannya.
Wallahualam bissawab.
Oleh: Sutiani, A.Md
(Aktivis Dakwah Muslimah)
0 Komentar