Topswara.com -- Pemerintah telah mencanangkan menerbitkan aturan baru bagi kita warga Indonesia terkait kewenangan penggunaan BPJS. Pasalnya aturan tersebut akan diberlakukan mulai Maret 2022 nanti, dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa anda wajib memiliki Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehataan agar bisa mengurus berbagai keperluan.
Seperti mengurus Surat Izin Mengemudi ( SIM), mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), hendak berangkat ibadah haji, dan jual beli tanah.
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional.
Dalam instruksi yang dikeluarkan pada 6 Januari 2022 itu, presiden meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyempurnakan regulasi untuk pemohon SIM, STNK, dan SKCK menyertakan syarat kartu BPJS Kesehatan. “Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," demikian tulis Inpres tersebut.
Selain itu, Kepala Polisi juga diminta untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program JKN.
Kewajiban itu tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Peraturan tersebut talah ditanda tangani oleh bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Januari 2022 silam.
Dalam aturan tersebut, Jokowi meminta pihak kepolisian untuk memastikan pemohon SIM, STNK dan SKCK merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan. "Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, SKCK adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," bunyi Inpres No.1 Tahun 2022. Selain itu bapak Jokowi juga menginstruksikan kepada Menteri Agama untuk memastikan pelaku usaha dan pekerja yang ingin mendaftarkan diri untuk pelaksanaan ibadah umrah dan haji merupakan peserta aktif dalam program JKN. "Mensyaratkan calon jamaah Umrah dan jamaah Haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN," lanjutnya.
Tidak hanya itu, Presiden Jokowi juga menginstruksikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga mengumumkan kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat jual beli tanah.
Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiiqulhakim menjelaskan, untuk jual beli tanah terdapat syarat baru mulai tahun ini, yakni melampirkan fotokopi BPJS Kesehatan. Taufiq mengatakan, BPJS yang dilampirkan bisa dari berbagai kelas, baik kelas satu, kelas dua maupun kelas tiga.
Kebijakan pemerintah mengenai JKN/BPJS alih-alih memberi jaminan layanan kesehatan justru membebani rakyat dengan kewajiban asuransi. Sehingga menyulitkan pemenuhan kemaslahatan umum.
Masyarakat yang ingin mematuhi peraturan lalu lintas dengan membuat SIM alih-alih di permudah dengan meringankan biaya pembuatan SIM, malah harus dikenakan biaya tambahan untuk mengurus BPJS nya terlebih dahulu, ataupun jika sudah di daftarkan jika tertunggak maka harus di aktifkan dulu.
Begitu pun pada kebijakan pendaftaran haji dan umroh, alih-alih di permudah untuk beribadah, malah makin di buat susah. Sementara kehidupan di era pandemi ini sudah susah, jadi makin susah.
Selain itu kebijakan ini juga meraih banyak kritikan dari seluruh kalangan baik elit politik, ahli hukum, serta masyarakat umum lainnya. Pasalnya kebijakan ini dinilai kebijakan yang mengada-ngada dan irasional.
Sebagaimana yang di sampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI sekaligus politisi dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luqman Hakim. Dikutip dari Kompas.com, dirinya menilai kebijakan BPJS Kesehatan harus menjadi syarat jual beli tanah adalah kebijakan yang konyol dan irasional.
Menurutnya ini adalah salah satu bentuk pemaksaan kebijakan kepada masyarakat. “Terbitnya aturan yang memaksa rakyat menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan menjadikannya sebagai syarat dalam layanan pertanahan, merupakan bagian dari praktik kekuasaan yang konyol, irasional, dan sewenang-wenang,” ujarnya pada Sabtu (19/2/2202).
Selain itu Luqman mengatakan kepemilikan tanah dan jaminan sosial kesehatan merupakan hak rakyat yang harus dilindungi negara. Sehingga dalam melindungi hak tersebut maka negara tidak boleh memberangus hak yang lainnya. “Lahirnya kebijakan ini membuat saya curiga adanya anasir jahat yang menyusup di sekitar Presiden Jokowi dan jajaran kabinetnya dan dengan sengaja mendorong lahirnya kebijakan yang membenturkan presiden dengan rakyat,” jelasnya.
Islam sebagai agama yang sempurna mengatur segala bidang kehidupan termasuk kesehatan. Islam memandang kesehatan merupakan salah satu kebutuhan pokok yang harus dipenuhi.
Dimana mekanisme pemenuhannya adalah langsung dipenuhi oleh negara. Karena negara dalam Islam adalah sebagai pengatur urusan rakyat, dan penguasa sebagai pelaksana negara akan dimintai pertanggung jawaban oleh Allah SWT atas pelaksanaan pengaturan ini.
Dalilnya sabda Rasul SAW:
"Imam (penguasa) adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyatnya (HR al-Bukhari dari Abdullah bin Umar ra)"
Karena pelayanan kesehatan adalah tanggung jawab negara, maka tidak akan diserahkan kepada pihak swasta dalam pelaksanaannya. Kemudian rakyat pun tidak akan diminta sepeserpun uang sebagai iuran kesehatan.
Akan tetapi negara akan mengoptimalkan kekayaan alam yang dimiliki untuk dikelola oleh negara sehingga hasilnya bisa dirasakan oleh rakyat salah satunya untuk pembiayaan kesehatan.
Menjadi kewajiban Negara mengadakan rumah sakit, klinik, obat-obatan dan kebutuhan-kebutuhan kesehatan lainnya yang diperlukan bagi warga negaranya dalam terapi pengobatan dan berobat.
Imam Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan dari Anas ra. Bahwa serombongan orang dari Kabilah Urainah masuk Islam. Lalu mereka jatuh sakit di Madinah. Rasulullah SAW. selaku kepala negara saat itu meminta mereka untuk tinggal di penggembalaan unta zakat yang dikelola Baitul Mal di dekat Quba’.
Mereka dibolehkan minum air susunya sampai sembuh. Semua itu merupakan dalil bahwa pelayanan kesehatan termasuk kebutuhan dasar bagi seluruh rakyat yang wajib disediakan oleh negara secara gratis dan tanpa diskriminasi.
Jaminan kesehatan dalam Islam itu memiliki tiga ciri khas. Pertama, berlaku umum tanpa diskriminasi, dalam arti tidak ada pengkelasan dan pembedaan dalam pemberian layanan kesehatan kepada rakyat. Kedua, bebas biaya, rakyat tidak boleh dikenai pungutan biaya apapun untuk mendapat pelayanan kesehatan oleh Negara. Ketiga, seluruh rakyat harus diberi kemudahan untuk bisa mendapatkan pelayanan kesehatan oleh Negara.
Demikianlah pengaturan Islam dalam bidang kesehatan, ini bisa menjadi solusi atas permasalahan pelayanan kesehatan yang terjadi saat ini. Indonesia sebagai negara kaya akan sumber daya alamnya pasti mampu memberikan pelayanan kesehatan dengan optimal dan bahkan gratis asalkan dengan catatan kekayaan alam yang dimiliki Indonesia harus betul-betul dikelola oleh negara dan tidak diserahkan kepada pihak swasta. Wallahu ‘alam bishawwab
Oleh: Ropika Sapriani
(Sahabat Topswara)
0 Komentar