Topswara.com -- Bejat! Sungguh perilaku yang tidak pantas, lagi tindak pemerkosaan terjadi di Kampung Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Dengan tega pelaku memperkosa anak usia enam tahun, dan kini korban sedang hamil 11 minggu.
Kenyataan pahit yang harus dialami korban pemerkosaan. Tragisnya, pelaku pemerkosaan adalah ayah yang seharusnya menjadi pemimpin dan kepala keluarga yang menjaga, melindung anak dari segala keburukan. Justru hal pahit harus dialami sang anak.
Pria berinisial S, 48, ini akhirnya ditangkap polisi, setelah korban berinisial YT, 14, menceritakan kejadian itu kepada kakaknya.
Kapolsek Balaraja Kompol Heri Fitriyono mengatakan, aksi bejat pelaku itu sudah kerap dilakukan berulang kali. Terakhir dia melakukan tindak itu pada Jumat, (tangerangnews.com, 25 /02/22)
Kasus pemerkosaan ini bukanlah hal yang pertama terjadi di berbagai usia. Hal serupa terkait kasus pemerkosaan yang terungkap beberapa minggu lalu, dimana sopir dan kernet angkot jurusan Balaraja-Serang berinisial IS, 22, dan GG, 24, memperkosa penumpangnya, wanita berinisial SP, 24. Tak hanya itu, mereka juga merampok barang-barang korban, lalu mencoba membunuhnya dengan membuangnya ke sungai.
Korban berhasil selamat dari aksi kejam kedua pelaku, lalu melaporkan peristiwa itu ke polisi. Keduanya pun ditangkap dan dihadiahi timah panas di kakinya karena berusaha melawan petugas. Rabu, (tangerangnews.com, 26/01/22)
Akibat buruk yang akan dialami korban pemerkosaan, ia akan mengalami goncangan jiwa, bahkan trauma berat, timbulnya rasa malu, cemas dan kekhawatiran yang luar biasa menyergap pikiran korban. Sungguh hal demikian, menjadi tekanan mental seumur hidup yang sulit untuk disembuhkan.
Kasus pemerkosaan seakan tidak ada ujungnya, selalu wanita atau masyarakat lah yang menjadi korban nafsu laki-laki bejat.
Hal ini mendasari dari banyaknya media sosial, tv, media cetak, atau pun gambar-gambar porno yang berseliweran di berbagai media lainnya. Hal ini seolah menampakan konten-konten porno. Secara tidak langsung hal itu, menimbulkan nafsu bagi penikmat konten porno. Seperti beberapa minggu lalu pun viral terkait unboxing malam pertama, yang menyuguhkan siaran seks bebas secara sukarela.
Hal demikian menjadi sebab rangsangan seksual muncul di ranah publik yang semakin bebas dan liar. Hampir semuanya bermuatan seksualitas tanpa sensor. Sehingga tidak aneh jika banyaknya pelecehan seksual sebab semua terakses dengan mudah.
Naluri seksualitas merupakan salah satu penampakan dari gharizah nau (naluri melestarikan keturunan). Allah Subhannahu wa ta'ala menciptakan manusia lengkap dengan diberikanya naluri, baik itu untuk pria dan tidak lupa untuk wanita. Naluri nau' adalah fitrah yang Allah berikan untuk manusia, dan manusia tidak bisa menolak apalagi menghindari keberadaannya. Semua telah menyatu pada setiap insan.
Islam hadir untuk memberikan solusi jitu, atas permasalahan hajat hidup manusia. Dari berbagai aspek kehidupan. Dari pencegahan terjadinya pelecehan seksual, bahkan kerusakan moral di masyarakat, Allah Subhannahu wa ta'ala memerintahkan untuk hambaNya tidak melakukan hal-hal berikut :
Pertama, tidak mendekati pada perbuatan zina, sebagaimana di dalam firman-Nya;
Artinya: "Janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji, dan suatu jalan yang buruk." (TQS. al-Isra : 32)
Kedua, menahan pandangan dari hal-hal yang diharamkan, sebagaimana dalam firman-Nya; Artinya: "Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakan kepada wanita yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya) kecuali yang (biasa) terlihat. (TQS. An-Nur : 30-31)
Ketiga, menutup aurat baik laki-laki maupun perempuan, dan untuk perempuan Allah telah menentukan jenis pakaiannya yaitu jilbab dan kerudung. Sebagai mana di dalam firman-Nya;
Artinya : "Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin; Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. (TQS. Al-Ahzab : 59)
Begitu juga tersebutdalam firman-Nya yang lain; Artinya : "Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya,...." (TQS. An-Nur : 31)
Di sinilah peranan penting negara untuk melarang dengan tegas, beredarnya konten-konten yang berbau pornografi dan pornoaksi dari media sosial maupun media cetak lainnya.
Pentingnya negara menerapkan aturan Islam secara sempurna dalam kehidupan manusia. Bahkan negara memiliki peran besar untuk memberikan sanksi tegas yang menjadi penebus dan pencegah, agar tidak ada lagi kejahatan serupa sebab hukum yang diberikan membuat jera pelaku sehingga tidak ada niat pelaku atau umat untuk melakukan perbuatan bejat yang sama.
Wallahu a'lam bishawab
Oleh : Lia Haryati, S.Pd.I.
(Pemerhati Umat, Praktisi Pendidikan dan Pendakwah Ideologis)
0 Komentar