Topswara.com -- Masyarakat kecil di buat kebingungan dengan melonjaknya harga minyak goreng. Betapa berharganya minyak goreng saat ini karena harganya yang sangat fantastis yaitu mencapai 35 ribu sampai 40 ribu per liter.
Bagi sebagian masyarakat harga tersebut sangat menyesakkan. Sehingga kabar turunnya harga minyak tentu merupakan kabar yang sangat menyejukkan hingga masyarakat antusias untuk berebut membeli minyak dengan harga murah.
Sebagaimana yang di sampaikan oleh Kepala Dinas Perdagangan Kalsel Birhasani, sebagian pasar tradisional sudah mulai dipasok dengan harga 14 ribu dengan di batasi sebanyak satu kemasan. Tetapi, belum merata dikarenakan masih masa transisi dari harga yang lama ke harga yang baru, (BanjarmasinPos.com, 23/1/2022).
Adapun berdasarkan informasi dari Kementerian Perdagangan kebijakan ini akan di buka dengan waktu yang cukup lama yaitu selama enam bulan, mulai Rabu(19/1/2022) pukul 00.01 WIB. Namun, nyatanya di hari pertama pemberlakuan minyak goreng dengan harga murah, panic buying tidak bisa di hindarkan. Toko-toko langsung kehabisan stok minyak goreng hingga sebagian masyarakat tidak kebagian.
Sebagian masyarakat tidak menyadari perilaku mereka dikategorikan sebagai panic buying, menurut Enny Sri Hartati, Direktur Eksekutif Institusi Economic and Finance (INDEF) hal itu dipicu faktor psikologis yang biasanya terjadi karena informasi tidak sempurna atau menyeluruh di terima oleh masyarakat.
Sehingga menimbulkan respon tindakan belanja secara massif sebagai penyelamatan diri. Kekhawatiran terjadi karena jika tidak balanja sekarang bisa saja besok harga barang naik, jika belanja sekarang maka esok hari barangnya sudah tidak ada. Seperti inilah kondisi panic buying yang terjadi saat ini.
Agus Suyatno sebagai anggota Pengurus Harian YLKI saat di hubungi Kompas.Co, Kamis (20/1/22), mengatakan bahwa edukasi juga kesadaran masyarakat sepenuhnya harus di tingkatkan oleh semua pihak, hal tersebut belajar dari kejadian sebelumnya.
Kebijakan pemerintah dalam memberikan bantuan berupa pemberian subsidi memang sudah menjadi kewajiban dalam situasi saat ini, namun sayang tidak diimbangi dengan mekanisme dan pengawasan secara nyata yaitu dengan turun langsung dimasyarakat. Sehingga tidak menimbulkan problem baru di masyarakat.
Adapun masalah yang ditakutkan adalah rentan terjadi salah sasaran. Kelompok masyarakat yang seharusnya ikut mendapatkan manfaat subsidi malah tidak mendapatkan, kalah oleh kelompok yang jauh lebih mampu secara ekonomi.
Dalam hal ini barang-barang kebutuhan pokok memang bersifat konsisten sehingga pemerintah harus cerdas ketika memberikan subsidi harga. Bukan ketika adanya lonjakan harga tapi dalam situasi apapun karena sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk menyediakan kebutuhan pokok bagi masyarakat dengan harga yang terjangkau.
Dalam menyikapi kenaikan harga minyak goreng perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah. Operasi pasar murah yang sekarang berlangsung tentu belum bisa menekan dan mencukupi kebutuhan minyak goreng di masyarakat.
Masyarakat harus menyadari bahwa lonjakan harga bersumber dari lemahnya fungsi negara dan akibat campur tangan dari para kapitalis. Begitu juga dengan nasib para pedagang kecil yang sudah terlebih dahulu menstok minyak goreng dengan harga tinggi tentu akan merasa di rugikan jika penetapan harga ini terus berlanjut.
Untuk mengatasi hal ini yang harus dilakukan yaitu dengan memberikan kesempatan kepada para pedagang yang masih memiliki minyak goreng dengan modal lama, untuk segera menjual habis agar tidak rugi. "Selanjutnya dengan membeli dengan harga baru maka di harapkan para pedagang untuk menjual sesuai ketentuan Rp.14.000/ liter". Ujar Birhasani.
Operasi pasar murah juga bukan hanya di Pemprov Jakarta Selatan, provinsi lain seperti, Riau, Jawa Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur dan lain-lain.
Selama pandemi Covid-19, tentu banyak pengaruh bagi laju perkembangan perekonomian khususnya di Indonesia, di mana bahan-bahan pokok terus melambung naik. Salah satunya kenaikan minyak goreng.
Hal tersebut memicu masyarakat berperilaku panic buying yaitu fenomena belanja dalam jumlah besar karena ada perasaan takut. Hal ini tentunya sangat merugikan karena menyebabkan perputaran stok barang menjadi tidak stabil dan penyebarannya tidak merata.
Orang lain yang membutuhkan akan kesulitan menemukan barang yang dicari dikarenakan barang sudah tersebut sudah habis di borong oleh sebagian yang lain.
Panic buying dikhawatirkan bisa menyebabkan lonjakan harga dengan campur tangan oknum yang memonopoli harga. Sebagai mana Anas Bin Malik meriwayatkan "Sesungguhnya Nabi Rasulullah SAW tidak pernah menyimpan sesuatu untuk esok hari". ( HR.Ibnu Hibban).
Ada syarat yang membolehkan seseorang menyetok barang / bahan makanan dalam jumlah banyak. Dalam Fathul Mun'im Bu syarhi Shahih Muslim kebanyakan ulama menyatakan kebolehan menyimpan bahan makanan untuk diri sendiri, maupun untuk orang lain asalkan dalam kondisi banyak dan lapang. Tetapi tetap dalam keadaan sulit dan darurat menyetok barang dan bahan makanan dalam jumlah banyak tetap tidak diperbolehkan.
Abu Umamah al- Bahili berkata,"Rasulullah SAW melarang penimbunan makanan".( HR Al- Hakim dan Al- Baihaqi).
Dalam Islam pasar merupakan posisi yang sangat penting dalam kegiatan perekonomian. Begitupun di masa Rasulullah dan para sahabat, dalam kegiatan ekonomi peran pasar sangatlah besar, dengan begitu harga yang terbentuk secara alamiah oleh pasar sebagai harga yang adil.
Rasulullah menolak dengan adanya pematokan harga yang dilakukan pemerintah. Sebab pasar mempunyai empat prinsip yaitu moralitas, kejujuran, keterbukaan, dan keadilan.
Supaya terjaga stabilitas harga di pasar maka harus di lakukan beberapa cara.
Pertama, menghilangkan mekanisme pasar yg tidak sesuai dengan syariat.
Kedua, Islam tidak membenarkan adanya pematokan harga. Lonjakan harga minyak goreng bisa di minimalisasi jika terjadi ketidak seimbangan (harga naik/ turun drastis), maka negara melalui negara pengendali harus segera menyeimbangkannya, dengan mendatangkan barang dari tempat lain. Diharapkan pasar murah tidak hanya ketika harga bahan pokok melambung, melainkan pada kondisi harga normal pun bahan pokok tetap tersedia.
Karena bisa memenuhi kebutuhan pokok dengan mudah dan harga murah adalah salah satu hak masyarakat.
Wallahu a'lam bishawab
Oleh: Dewi Kania
(Sahabat Topswara)
0 Komentar