Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Konsultan Syariah: Haram Memperjualbelikan Saham dalam PT


Topswara.com – Menanggapi saham yang diperjualbelikan di perseroan terbatas (PT), Syariah Quality Management Consultant, M. Arif Yunus mengatakan, memperjualbelikan saham dalam bentuk PT hukumnya haram. 

“Memperjualbelikan saham dan dalam bentuk PT itu hukumnya haram,” tuturnya dalam acara Renungan Fajar "Jual Beli Saham Syariah, Bolehkah?" Bersama Ustaz Arif Yunus di kanal YouTube Amazing People, Ahad (30/01/2022).

Ia menjelaskan, dalam pandangan Islam, PT adalah perseroan yang batil. Karena saham yang dikelola di dalam PT tidak dikelola oleh PT tersebut melainkan dikelola oleh pemegang saham atau direksi. 

“Yang mengelola saham itu adalah direksi, sementara direksi itu bukan bagian dari syirkah (kerja sama), mereka digaji oleh PT, mereka tidak mendapatkan bagi hasil atas pengelolaan mereka dalam konteks syariah. Model perseroan semacam ini adalah batil,” imbuhnya.

Ia mengungkapkan, syarat syirkah yang diperbolehkan dalam pandangan Islam yakni terdapat pihak yang mengelola modal tersebut, bukan sekumpulan modal yang dikumpulkan kemudian diserahkan kepada orang lain untuk dikelola kemudian diberikan gaji, itu tidak boleh. 

“Karena definisi dari syirkah itu adalah akad di antara dua orang yang mereka bersepakat untuk melakukan aktivitas finansial, melakukan aktivitas bisnis dalam rangka mendapatkan keuntungan. Jadi kalau kita bicara tentang syirkah objek dari syirkah itu adalah bisnis, bisnis itu konotasinya adalah pengelolaan, tidak mungkin bisnis berjalan kalau tidak ada yang mengelola. Oleh karena itu, syirkah dalam Islam harus ada yang mengelola, ini tidak terdapat dalam PT,” paparnya.

Ia mengatakan bahwa saham dalam PT jelas batil karena saham ini berasal dari transaksi yang batil. 

“Jadi kalau sudah begini tidak perlu lagi kita bahas tentang memperjualbelikan saham itu karena ada spekulasi, gharar. Itu sudah tidak perlu lagi, kenapa? Karena sahamnya itu sudah haram, kalau sahamnya haram maka menjualnya itu haram, kalau menjualnya haram,” pungkasnya. [] Alfia Purwanti
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar