Topswara.com -- Tim Satgas pangan Sumatera Utara mengungkap keberadaan 1,1 juta kg minyak goreng yang diduga ditimbun di sebuah gudang salah satu produsen di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat(18/ 2/ 2022).
Temuan ini bermula dari sidak yang dilakukan oleh Satgas Pangan, karena sejak sepekan terakhir terjadi pelanggaran minyak goreng di pasaran, terutama di wilayah Sumatera utara.
Saat sidak, 1,1 Juta kg minyak goreng yang ditemukan di Deli Serdang ternyata minyak yang siap Edar. Padahal saat ini kondisi masyarakat tengah kesulitan mendapatkan minyak goreng karena langkah langka di pasaran. Hasil Sidak itu langsung disampaikan ke Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.
Belakangan diketahui, pemilik dari timbunan minyak goreng di gudang tersebut adalah anak perusahaan dari Grup Salim milik kongklomerat Antoni Salim, yakni PT Salim Ivomas Pratama (SIMT).
Akhir-akhir ini, terjadi kelangkaan salah satu kebutuhan pokok bagi masyarakat yaitu kelangkaan minyak goreng. Kelangkaan ini terjadi karena salah satu produsen minyak goreng perusahaan yang dimiliki swasta. Mereka menimbun di salah satu pabrik di Deli Serdang, dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan pergi Produksi pabrik mereka sendiri.
Inilah fakta bahwasanya tata kelola mengenai kebutuhan masyarakat, dipasrahkan kepada swasta, sehingga kebijakan yang diambil hanya keuntungan pribadi atau satu golongan saja.
Mengapa terjadi demikian? Karena sistem yang diterapkan pada saat ini adalah sistem ekonomi kapitalisme yang berdasarkan mencari keuntungan materi sebanyak-banyaknya dan tidak memperhatikan faktor distribusi, yang seharusnya dikelola negara untuk kepentingan masyarakat.
Di sini sangat jelas bahwa pengaruh dari penerapan sistem ekonomi kapitalisme terhadap kelangkaan minyak goreng, salah satunya adalah dengan menimbun, sehingga ekonomi akan rentan dan lemah karena terjadi distribusi yang tidak lancar.
Bagaimana membangun membangun ekonomi yang kuat dan menyejahterakan? Ekonomi yang sehat adalah ekonomi yang didasarkan pada sektor riil. Indikasinya jumlah uang dan produksi barang dan jasa mengalir secara sehat. Tidak ada yang namanya penggelembungan.
Berbeda dengan sistem ekonomi kapitalisme yang cenderung berbasis pada non riil. Sangat rentan terjadi fruktasi dan krisis ekonomi. Hal itu wajar karena memang uang tidak beredar sebagaimana mestinya.
Uang hanya berada pada bisnis bisnis non riil yang tampak kasat mata. Bahkan sangat erat kaitannya dengan spekulasi. Wajar sistem ini sangat rawan terhadap krisis bahkan berteman dekat seolah menjadi siklus yang tidak bisa dihindari.
Bagaimana ekonomi Islam bisa menggerakkan sektor ekonomi. Negara akan melarang setiap transaksi non riil yang berbasis riba dan spekulasi. Negara akan mendorong menciptakan ekonomi yang sehat dan menggerakkan sektor riil.
Negara misalnya membuka industri baik dalam bentuk barang dan jasa yang jelas tidak bertentangan dengan hukum syariah. Negara juga mendorong UMKM dengan menggerakkan sektor pertanian dan industri lainnya yang mampu menyerap tenaga kerja. Uang akan betul-betul berputar seiring dengan laju ekonomi yang ada di masyarakat.
Tidak ada yang namanya penimbunan juga penumpukan uang pada segelintir orang termasuk para spekulan. Pasalnya, negara akan berlaku tegas terhadap praktek praktik curang dalam ekonomi yang akan merugikan masyarakat. Negara pun akan memastikan bahwa uang harus terdistribusi. Negara harus memastikan bahwa uang beredar di masyarakat.
Tidak ada pendataan yang menghambat laju ekonomi barang dan jasa. Dengan itu distribusi harta bisa dimaksimalkan dengan itu pula ekonomi berjalan dengan baik. Masyarakat bisa memperoleh pendapatan untuk mencukupi kebututuhan hidupnya.
Ini menjadi faktor terpenting penyebab terjadinya kemiskinan. Oleh karena itu, masalah pengaturan distribusi kekayaan ini menjadi kunci utama penyelesaian masalah ekonomi Islam menjamin kebutuhan pokok setiap individu rakyat.
Islam memandang bahwa manusia memiliki kebutuhan dasar yang wajib dipenuhi. Jika kebutuhan kebutuhan dasar ini tidak terpenuhi maka bisa dipastikan akan menimbulkan masalah dalam kehidupannya. Hanya saja, dalam implementasinya, siapa dan pihak mana yang wajib menjaga dan menjamin setiap kebutuhan dasar ini bisa terpenuhi.
Pada tataran ini ekonomi Islam memiliki cara pandang yang berbeda dengan kapitalis. Islam memandang negara adalah pihak yang berkewajiban dalam menjaga dan memastikan setiap individu masyarakat untuk bisa mengakses kebutuhan dasar tersebut baik berupa kebutuhan pokok berupa barang seperti, sandang, pangan dan papan maupun dalam bidang jasa seperti pendidikan kesehatan dan keamanan.
Islam memandang pendidikan kesehatan dan keamanan adalah kebutuhan asasi yang harus dipenuhi oleh manusia dalam hidupnya. Kebutuhan pokok berupa barang-barang tanda (pangan sandang dan papan) dijamin pemenuhannya oleh negara melalui mekanisme yang bertahap.
Adapun pemenuhan kebutuhan jasa pendidikan kesehatan dan keamanan dipenuhi negara secara langsung kepada setiap individu rakyat. Hal ini karena pemenuhan terhadap ketiganya termasuk masalah pelayanan umum (riayatuasy syu-uun) dan kemaslahatan hidup terpenting.
Islam telah menentukan bahwa yang bertanggung jawab menjamin tiga jenis kebutuhan dasar tersebut adalah negara negara harus mewujudkan semua pemenuhan kebutuhan tersebut agar dapat dinikmati seluruh rakyat baik muslim maupun non muslim, miskin atau kaya. Seluruh biaya yang diperlukan ditanggung oleh Baitulmal.
Demikianlah Islam memandang bahwa permasalahan penimbunan minyak goreng ini bisa diselesaikan dengan caranya mendistribusikan dengan baik untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, dan dalam sistem ekonomi Islam menitik beratkan kepada masalah distribusi karena ini adalah bagian yang penting yang harus diatur oleh negara bukan oleh individu.
Oleh karena itu tidak ada lain kita harus merubah semuanya sistem yang ada pada saat ini sehingga bisa memenuhi kebutuhan pokok masyarakat dengan sistem ekonomi Islam yang bisa diterapkan dalam dalam sistem khilafah. Wallahu a’alam bi ash-shawwab.[]
Oleh: Kania Kurniaty
(Aktivis Muslimah Ashabul Abrar Kayumanis Bogor)
0 Komentar