Topswara.com -- Dalam beberapa waktu lalu berita tentang Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi perbincangan dan permasalahan, karena tidak harus menunggu JHT hingga umur 56 tahun bisa mengakibatkan kehilangan pekerjaan.
Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan dan Pembayaran Jaminan Hari Tua.
Menurut Ketua Umum Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
(SPSI) Roy Jinto Ferianto, tidak menutup kemungkinan buruh secara bersama-sama
mengambil uang JHT sebelum permenaker berlaku efektif. (republika.co.id 13/2/22).
Permenaker 2 Tahun 2022 bakal berlaku efektif 2 Mei 2022. Hal tersebut masuk dalam tahap pembahasan para kaum buruh katanya, Ahad (13/2/2022).
Ia mengatakan bahwa aturan tersebut sangat merugikan bagi kelompok buruh karena pencairan JHT yang dikelola
oleh jamsostek/BPJS ketenaga kerjaan hanya dapat dilakukan ketika buruh sudah usia 56 tahun.
Padahal, JHT merupakan tabungan dihari tua yang iurannya dipotong dari upah buruh dan disetorkan ke jamsostek/BPJS ketenagakerjaan sebagai pengelolaan dana buruh.
Roy mengingatkan, PP No. 60 tahun 2015 jo PP No. 19 tahun 2015 yang memperbolehkan buruh yang terkena PHK dan mengundurkan diri untuk mengambil JHT tanpa harus menunggu 56 tahun, ia menambahkan, buruh yang terkena PHK dan mengundurkan diri sangat membutuhkan uang untuk bisa melanjutkan kehidupannya setelah tidak bekerja. republika.co.id (13/2/22).
Para pekerja bahkan berniat untuk mengadakan aksi agar segera dicabut UU permenaker ini, melihat potret kebijakan buruk ini menambah lagi fakta nyata bahwa hidup pada sistem saat ini tidak lah mudah bahkan untuk sekedar menghilangkan rasa lapar dan dahaga.
Harus kuat menghadapi pahitnya kehidupan ini terutama yang dirasakan oleh para buruh yang gajinya tidak seberapa jika dibandingkan gaji para pemangku kekuasaan. Semakin jelas adanya ketimpangan aturan yang dibuat bukan untuk memberikan solusi bagi
rakyat miski, susah dan orang yang sedang menganggur sedang mencari kerja.
Derita tidak berkesudahan pun dirasakan terus menerus tanpa di dengarnya suara rakyat yang katanya wakil rakyat bahkan lupa akan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pemangku kebijakan serta berwewenang dalam memutuskan kebijakan yang dibuatnya. Inilah sistem kapitalisme sekulerisme yang tak memberikan jaminan kesejahteraan bagi rakyat dan hanya dibuat untuk slogan semata.
Hal ini sangat berbanding terbalik dengan aturan Islam, dimana pada saat negara Islam (khilafah) yang akan mengutamakan hak -hak rakyatnya serta menjamin kesejahteraan bagi setiap individu.
Sebagaimana dijelaskan pada hadis nabi Muhammad SAW sebagai berikut:
Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda: Menunda membayar utang
(termasuk upah pekerja) bagi orang yang mampu adalah kezaliman dan apabila seorang dari kalian yang mampu, dialihkan kepada orang yang mampu, maka hendaklah dialihkan (HR. Al Bukhari dan Muslim).
أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ
يَجِفَّ عَرَقُهُ
“Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu
Majah, Shahih).
Dengan demikian Islam akan menjamin pemenuhan seta memberikan hak-hak bagi para pekerja atau para buruh agar bisa mendapatkan upah dan pembayaran yang layak dari hasil keringat yang telah dicucurkannya dan jeripayahnya sendiri.
MasyaAllah Islam akan menghargai, menyejahterakan para pekerja dan menjamin sandang, pangan serta
papan bagi setiap pekerja tidak diambil tenaga nya atau dikuras bagaikan hewan.
Kegemilangan ini memang hanya bisa diwujudkan pada sistem yang paripurna secara kaffah.
Maka yang harus kita lakukan pada saat ini adalah terus berjuang, istiqomah, hamasah dalam setiap keadaan dan berjamaah dengan kelompok dakwah ideologis agar ada bekal kita nanti
untuk bisa dapat ikut serta mewujudkan kehidupan Islam yang akan bersinar kembali, sesuai janji Allah SWT pada hamba-Nya.
Wallahu’ala bishawwab.
Oleh: Yafi’ah Nurul Salsabila
(Alumni IPRIJA dan Aktivis Dakwah)
0 Komentar