Topswara.com -- Syariah Quality Management Consultant, Muhammad Arif Yunus mengatakan, mendapatkan diskon member card secara cuma-cuma dan tanpa ada kompensasi tertentu hukumnya boleh.
“Diskon yang diberikan oleh pemegang member card yang diberikan secara cuma-cuma tanpa ada kompensasi tertentu hukumnya boleh,” tuturnya pada acara Renungan Fajar: Pakai Diskon Member Minimarket, Haram? di kanal YouTube Amazing People, Ahad (13/2/2022).
Pertama, jikalau konsumen mendapat member card setelah membeli dengan satuan tertentu, maka hukumnya boleh.
“Ini merupakan fasilitas yang diberikan oleh toko kepada pelanggan yang memenuhi syarat mereka. Intinya adalah pemilik member card tidak memberikan sejumlah uang tertentu sebagai imbalan atau kompensasi atas diskon yang diberikan hukumnya boleh,” paparnya.
Kedua, diskon yang diterima oleh pemegang member card yang diberikan dengan biaya administrasi yang itu riil harus misalnya biaya administrasi untuk pembelian kartu senilai sepuluh ribu per kartu, maka diskon yang semacam itu boleh.
“Sama jenisnya dengan diskon yang pertama tadi karena tidak ada pada dasarnya kompensasi yang diberikan untuk mendapatkan diskon biaya yang diberikan hanyalah untuk mengganti kartu yang seharusnya diganti dengan harga tertentu,” ungkapnya.
Ketiga, ketidakbolehkan jika diskon diberikan kepada pemegang member card yang mengharuskan untuk berlangganan pada waktu tertentu. Karena termasuk transaksi yang gharar (ketidak pastian) antara kedua belah pihak.
“Misalnya, dia mendapatkan member card dengan biaya berlangganan 100 ribu per bulan berarti ini ada kompensasi ketika 100 ribu diberikan ada kompensasi, apa kompensasinya? Pemilik toko akan memberikan diskon ketika ada pembelian,” tuturnya.
Sebagaimana ia menjelaskan contohnya, pertama diskon yang diberikan kepada pelanggan tidak jelas, kedua total diskon yang diberikan berapa, juga tidak jelas. Kemudian, tergantung berapa banyak pelanggan membeli barang tersebut bisa jadi yang dibeli jumlahnya sama 100 ribu yang kemudian dibayar dengan member card 100 ribu, dia akan kembali diskon 100 ribu.
“Bisa jadi dia tidak dapat kembalian sama sekali karena dia tidak pernah beli atau tidak pernah dapat diskon atau dia membeli pada barang-barang yang tidak ada diskon atau yang ketiga dia mendapatkan diskon yang lebih tinggi yang jelas ketiga hal ini gharar, gharar-nya kenapa? Karena enggak pasti apa yang didapatkan apakah 100 ribu apakah 50 ribu apakah 200 ribu,” imbuhnya.
Ia melanjutkan jika sendainya terdapat selisih pada tahun tertentu, misalnya saja sudah diketahui selisih pembayarannya.
“Sudah ketahuan saya bayar 100 ribu lalu saya akan dapat diskon 200 ribu sudah jelas tidak gharar maka ketika kita bilang tidak gharar kita lihat 100 ribu yang kita berikan adalah uang lalu dikembalikan dalam bentuk uang, ingat ketika ada pertukaran antara uang dengan uang lalu ada selisih pertukaran itu maka itu disebut sebagai riba,” jelasnya.
“Jadi kalau biaya berlangganan 100 ribu lalu kita hitung ditahun terakhir kita dapat diskon sampai 1 juta berarti kita makan riba 900 ribu nauzubillah,” pungkasnya. [] Alfia Purwanti
0 Komentar