Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polemik Hukuman Mati, Keadilan Semu Sistem Hukum Demokrasi


Topswara.com -- Wacana pemberlakuan hukuman mati tengah menjadi polemik di masyarakat. Perdebatan seputar adanya efek jera dan pelanggaran HAM menjadi isu di balik pro kontra tersebut. Beginilah realitas sistem demokrasi yang tak mampu memberikan keadilan hukum yang sebenarnya.

Tuntutan hukuman mati dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat kepada Herry Wirawan, pelaku rudakpaksa sejumlah santriwati di Madani Boarding School, Bandung, Jawa Barat, menuai pro dan kontra. 

Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto, mendukung hal ini agar bisa memberikan efek jera pada pelaku. Sementara Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, justru memandang sanksi tersebut tidak efektif mencegah kejahatan seksual (tirto.id, 13/1/2022).

Hukum Tak Pasti

Demokrasi merupakan sistem pemerintahan di mana pembuatan hukum dan aturan yang berlaku diserahkan pada manusia (penguasa), sementara yang lazim menjadi tolak ukurnya adalah manfaat. 

Tentu saja, si pembuat hukum itu tidak akan melahirkan aturan yang merugikan dirinya. Padahal ukuran kemanfaatan ini juga sesuatu yang relatif. Sebab terdapat perbedaan pandangan pada setiap individu dalam memandang kemanfaatan sesuatu.

Maka wajar, jika sistem hukum yang dibangun dalam demokrasi selalu bisa ditarik ulur. Tergantung kepentingan siapa yang bermain di dalamnya. Standar benar salah, baik buruknya pun tidak pernah sama. 

Dapat dipertimbangkan kapan harus diterapkan dan kapan tidak. Jadi bila hukum yang berlaku selalu menarik pro kontra bukanlah hal yang aneh.

Termasuk dalam wacana penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual ini. Satu pihak berdalih meski hukuman mati diterapkan tidak menjamin kejahatan yang sama akan musnah dari negeri ini. Salah satunya penolakan yang disampaikan oleh Komnas HAM terhadap sanksi tersebut.

Dilansir dari tribunnews.com (14/1/2022), Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara, menyatakan tidak sepakat dengan hukuman mati untuk Herry Wirawan. Menurutnya hal ini bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia, yaitu hak hidup. 

Di samping itu, dalam pandangannya, persoalan kekerasan seksual perlu diselesaikan secara komprehensif. Bila tidak demikian, hukuman mati dinilai tidak akan memberi efek jera.

Pernyataan semacam ini dipandang sebuah inkonsistensi sikap dalam upaya pemberantasan kekerasan seksual oleh Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid. Pihak yang kontra selama ini dikenal getol memperjuangkan RUU TPKS agar segera disahkan, supaya dapat memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. Namun di sisi lain, malah menolak pemberlakuan hukuman mati bagi pelakunya (tribunnews.com, 15/1/2022).

Selain itu dalih tidak cukup memberi efek jera, karena toh kejahatan seksual tetap akan ada, menunjukkan adanya pesimisme terhadap sistem hukum yang berlaku saat ini akan mampu menghentikan tindak kriminal seksual. 

Ini berarti negara telah gagal memberikan jaminan perlindungan yang hakiki kepada masyarakat. Ironisnya, penegakan HAM harus berada dalam posisi dilematis antara membela hak hidup pelaku atau korban.

Inilah kecacatan sistem hukum yang dibangun dalam demokrasi. Hukum yang hanya didasarkan pada akal semata, justru menggiring rakyat pada ketidakpastian dalam memperoleh keadilan dan keamanan dalam hidup. 

Sebuah keniscayaan yang pasti terjadi sebab manusia hanyalah makhluk yang penuh dengan kelemahan. Sehingga mustahil mampu membangun sistem hidup yang adil dan sempurna.

Kepastian Keadilan dalam Islam

Keadilan hukum yang tidak mampu dipenuhi oleh sistem demokrasi, hanya akan bisa diwujudkan bila aturan Islam yang menyeluruh dan sempurna diterapkan. Hal ini bukanlah omong kosong. 

Dalam sejarahnya, penerapan sistem Islam oleh khilafah Islamiyah di masa lalu telah menciptakan sebuah tatanan masyarakat yang merasakan keadilan dan keamanan secara hakiki. Bahkan pada masa khilafah Utsmaniyah berdiri, tindak kriminalitas tercatat hanya sekitar 200 kasus saja.

Semua itu terjadi karena sistem Islam berasal dari pencipta manusia, alam, dan kehidupan. Aturan yang berasal dari Allah SWT pasti sempurna, benar dan adil. Sebab siapa lagi yang mampu memahami bagaimana kehidupan manusia semestinya dijalankan agar selamat dunia dan akhirat, kecuali Allah, Sang Maha Pencipta?

Sistem hukum di dalam Islam tidak semata-mata didasarkan pada akal manusia yang terbatas. Namun sandaran utamanya adalah akidah Islam, bukan HAM atau yang lainnya. Apa saja yang Allah perintahkan itulah yang dijalankan, dan apa saja yang dilarang, maka wajib untuk ditinggalkan. Hukum syariat harus bersumber dari wahyu, yaitu Al Qur’an dan sunah semata. 

Berkaitan dengan kekerasan seksual maka hukum Islam telah jelas dalam hal ini, yaitu penerapan hudud. Sebab kekerasan seksual dipandang sebagai bentuk perzinahan yang disertai paksaan. Maka bagi pelakunya akan dikenai hukuman rajam apabila ia sudah pernah menikah atau cambuk seratus kali jika belum menikah. Sanksi ini tidak berlaku bagi korban karena ia dipaksa melakukan hal itu.

"Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkan dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (TQS. Al An’am: 145)

Hukum Islam sendiri memiliki dua fungsi, yaitu sebagai pencegah (zawajir) dan penebus dosa (jawabir). Fungsi zawajir akan mencegah terjadinya kemaksiatan serupa di masa mendatang. Hal ini dilakukan dengan pemberlakuan sanksi yang tegas sehingga menimbulkan efek jera bagi pelaku dan membuat orang lain tidak berani melakukan hal yang sama.

“Dan dalam (hukum) qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (TQS. Al-Baqarah: 179).

Sementara itu, fungsi jawabir, menjadi penebus dosa bagi pelaku dimana dosanya terkait dengan kejahatan tersebut di dunia telah diampuni oleh Allah. Ia tidak akan dimintai pertanggungjawaban terkait itu di akhirat nanti.

Dari Ubadah ibn Shamit radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: Kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam suatu majlis dan beliau bersabda, “Kalian telah membaiatku untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu, tidak mencuri, tidak berzina, kemudian Beliau membaca keseluruhan ayat berikut, ‘Barangsiapa diantara kalian memenuhinya, maka pahalanya di sisi Allah, dan barangsiapa mendapatkan dari hal itu sesuatu maka sanksinya adalah kaffarat (denda) baginya, dan barangsiapa mendapatkan dari hal itu sesuatu, maka Allah akan menutupinya, mungkin mengampuni atau (mungkin) mengazab’.” (HR. Bukhari)

Hanya saja agar sistem hukum semacam ini bisa ditegakkan maka memerlukan institusi negara yang sesuai dengan syariat, yaitu khilafah. Penegakan hukum oleh khilafah, akan disertai dengan dibangunnya masyarakat Islam dengan penanaman akidah Islam yang kokoh dan penerapan aturan Islam kaffah. Dengan begitu setiap individu terbiasa menstandarkan halal dan haram pada segala sesuatu.

Inilah sistem hukum yang akan memberikan keadilan hakiki, bukan hanya kepada pelaku tapi juga pada korban. Sistem Islam sajalah yang dapat memberikan solusi pasti terhadap problematika kriminalitas yang kian memuncak dalam sistem demokrasi. Sudah saatnya sistem ini ditegakkan kembali, agar kehidupan umat manusia aman dan tenteram.

Wallahu a'lam bisshawab


Oleh: Dwi Indah Lestari
(Sahabat Topswara)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar