Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kaleidoskop 2021: Maraknya Korupsi Akibat Sekularisme


Topswara.com -- Pada tahun 2021 ini, KPK mengaku sudah menangani 101 perkara korupsi dengan menjerat serat 116 tersangka hingga November 2021. KPK telah mencatat telah menangani satu satu perkara dengan 106 pelaku., Ujar PLT juru bicara KPK Adi pak tri dalam keterangannya, Senin (20/12/2021).

Menurut Ali, penanganan perkara korupsi yang ditangani lembaga anti rasuah pada tahun ini lebih banyak dari tahun 2020 sebelumnya, pada tahun 2020, KPK menangani sembilan) satu perkara dengan 110 tersangka.

Jika merujuk pada data penanganan perkara oleh KPK tahun ini mengalami peningkatan jumlah dari tahun lalu. Tahun 2020 KPK mencatat telah menangani 91 perkara dengan 101 pelaku kata Ali Anna mengatakan lembaga antirasuah akan terus meningkatkan kinerjanya dalam memberantas korupsi menurut Ali banyak cara untuk membersihkan Indonesia dari praktek koruptif.

KPK juga sepakat bahwa upaya pemberantasan korupsi harus terus ditingkatkan, baik melalui cara cara penindakan pencegahan maupun pendidikan. Karena modus dan kompleksitas kejahatan ini harus terus mengalami perkembangan kata Ali.

Sudah terjadi di banyak korupsi sepanjang tahun 2021. Kenapa korupsi marak terjadi? Karena penerapan sistem kapitalisme sekuler, yaitu sistem yang menjadikan azas manfaat kepentingan sebagai tolak ukur, bukan halal dan haram.

Marak sekali di negeri ini korupsi siapa yang punya kepentingan dengan mudahnya melakukan korupsi, ingin mengambil keuntungan/sesuatu atau manfaat lebih, jadi lebih bebas melakukan korupsi sehingga korupsi itu marak yang terjadi dari hulu sampai ke hilir. Dan terjadi di berbagai keadaan dari mulai pejabat,pekerja, maupun individu-individu yang merasa korupsi itu sebagai hal yang biasa.

Belakangan ini kita sering mendengar mengenai ramainya kasus korupsi di Indonesia. Korupsi dalam kaca mata Islam merupakan suatu perbuatan yang dosa, karena memanfaatkan harta orang lain untuk kepentingan pribadinya, seperti yang dilakukan oleh para pencuri. Tentu saja korupsi hukumnya jelas yakni haram dan tidak boleh dilakukan umat Islam karena banyak sekali mudaratnya. 

Namun mengapa orang masih tetap melakukan korupsi tanpa takut akan dosa? Itulah sebabnya mungkin mereka (koruptor) tidak paham mengenai dampak jangka panjang korupsi itu.
 
Harta yang mereka rampas, digunakan untuk keperluan sehari-hari sehingga harta tersebut masuk ke dalam tubuhnya serta berdampak kepada keluarga dan bangsa bangsa.

Kasus korupsi ini menjadi hal yang biasa di negeri ini karena tidak ditangani secara serius oleh negara mengapa? Karena dari banyak kasus ternyata kebanyakan yang korupsi itu adalah abdi negara dan penyelesaiannya tidak pernah tuntas,  karena sistem kapitalisme yang membuat mekanisme pelanggaran terhadap sesuatu yang bukan haknya, tidak membuat efek jera, malah hukum ini lancip ke bawah tumpul ke atas.

Dan inilah faktanya bahwa korupsi semakin merajalela karena dianggap hal yang biasa.
Dan dari tahun ketahun kasus korupsi malah makin bertambah, tugas negaralah untuk menyelesaikan masalah ini.

Meskipun terjadi praktik korupsi di berbagai sektor serta  merta berdampak langsung kepada kehidupan kita, namun jika kita semua tidak peduli dan turut serta pada upaya pemberantasan tindak pidana korupsi maka lambat laun kita semua akan hancur berantakan.

Korupsi dalam syariat Islam diatur dalam fiqih jinayah. Jinayah adalah sebuah tindakan atau perbuatan seseorang yang mengancam keselamatan fisik dan tubuh manusia serta berpotensi menimbulkan kerugian pada harga diri dan harta kekayaan manusia sehingga, tindakan atau perbuatan itu dianggap haram sudah dilakukan bahkan pelakunya harus dikenai sanksi hukum, baik diberi berikan di dunia maupun hukuman hukuman Allah kelak di akherat.


Oleh: Kania Kurniaty
Aktivis Asshabul Abrar Kayumanis Bogor
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar