Topswara.com -- Pendidikan merupakan modal dasar dalam membangun peradaban suatu bangsa. Sementara arah pendidikan dipengaruhi kebijakan politik suatu negara. Begitu pun arah pendidikan negeri ini dapat dilihat dari berbagai kebijakan yang dikeluarkan.
Pada awal tahun 2021 lalu pemerintah melalui Kemendikbud mengeluarkan draf Peta Jalan Pendidikan Nasional (PJPN) 2020-2035. Hal ini dirumuskan untuk memudahkan pelaksanaan salah satu tujuan nasional dalam Pembukaan UUD NKRI Tahun 1945 yakni mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dalam rumusannya Visi Pendidikan Indonesia 2035 berbunyi: 'Membangun rakyat Indonesia untuk menjadi pembelajar seumur hidup yang unggul, terus berkembang, sejahtera, dan berakhlak mulia dengan menumbuhkan nilai-nilai budaya Indonesia dan Pancasila'.
Dalam pernyataan di atas tidak tercantum nilai-nilai agama, yang tertera hanya nilai-nilai budaya Indonesia dan Pancasila. Absennya frasa agama ini pun mengundang kontroversi dari berbagai kalangan, mulai dari ormas Islam, Komisi Pendidikan di Parlemen Pusat, hingga politikus parpol.
Sebagaimana dilansir dari detiknews.com (9/3/2021), Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir menyoroti bunyi kalimat di atas. Ia tidak menemukan kata agama dalam draf rumusan paling akhir tanggal 11 Desember 2020. Sehingga ia memandang Peta Jalan Pendidikan ini bertentangan dengan konstitusi.
Pandangan senada juga datang dari Majelis Ulama Indonesia. Ketua MUI Bidang Pendidikan dan Kaderisasi, KH Abdullah Jaidi menyatakan, faktor agama merupakan hal yang esensial. Sebab menurutnya akhlak itu bagian dari tuntutan agama. Dalam pengajaran agama ada akhlak yang merupakan kewajiban, serta bagian dari penjiwaan sila pertama pancasila (Ketuhanan).
Begitu pula Direktur Institute of Islamic Analysis dan Development (Inqiyad), Assoc. Prof. Dr. Fahmy Lukman, M.Hum. mengatakan bahwa seharusnya kata agama tencantum dalam draf Peta Jalan Pendidikan Nasional. Hal tersebut akan menjadi legalitas formal turunan dari masalah-masalah terkait. Beliau pun menyatakan jika ada upaya pengaburan, penyamaran atau penjauhan agama dari manusia. Dari masyarakat Indonesia dan dari proses membangun bangsa ini maka bukan sekadar ahistoris atau bertentangan dengan konstitusi. Tetapi juga akan menyebabkan manusia tidak mampu memilih jalan yang lurus.
Inilah wajah pendidikan negeri ini yang cenderung dipengaruhi oleh ideologi kapitalisme sekuler. Dimana ide dasar dalam pemahaman ini adalah memisahkan agama dari kehidupan. Sehingga tidak heran jika arah kebijakan dalam pendidikannya, agama tidak dijadikan sebagai landasan dalam pembangunan pendidikan nasional.
Visi politik pemerintah ini berbasis sekuler. Sehingga tampak dalam mewujudkan kehidupan berbangsa sejalan dengan nilai konsensus sosial seperti norma, budaya, dan filsafat yang tidak melibatkan agama. Konsep ini melahirkan masyarakat yang liberal (bebas) berdasarkan akal dan nafsu.
Pandangan sekuler ini sesungguhnya lahir dari negara Barat. Akan tetapi mereka berupaya menjajakannya ke negeri-negeri Muslim dengan berbagai cara. Mereka menginginkan agar kaum Muslim mengikuti cara pandang mereka tidak terkecuali peradabannya. Adalah moderasi beragama salah satu ide yang diaruskan Barat untuk memikat kaum Muslim agar tergiur mengikuti kemajuan Barat tanpa menghilangkan nilai religi.
Padahal ide moderasi beragama merupakan upaya sekularisasi yang dikemas lebih apik. Prinsip-prinsip pokoknya adalah memposisikan semua agama sama. Umat Islam harus toleran sehingga tidak boleh ekstrem memandang salah satu agama. Oleh karenanya umat cukup menempatkan agama hanya dalam ranah ibadah saja sementara dalam mengatur urusan kehidupan diserahkan pada pengaturan manusia.
Ketika peta pendidikan tidak melibatkan agama maka ini merupakan sekularisasi dan liberalisasi pendidikan yang sejalan dengan ide moderasi beragama. Hal ini sejatinya bertentangan dengan pandangan Islam. Sebab telah menjadikan manusia sebagai sumber hukum. Ini artinya manusia sepadan dengan Allah Zat Yang Maha Pengatur.
Lebih jauhnya moderasi beragama dapat memandulkan syariat Islam. Islam hanya akan dijadikan sebagai agama ruhiyah semata. Padahal Islam memiliki keunggulan dari sisi aturan hidup yang sempurna. Aturannya yang komprehenshif serta menyeluruh mampu memecahkan terhadap permasalahan manusia. Apalagi Islam merupakan satu-satunya agama yang diridai Allah SWT Sebagaimana firman-Nya:
“Sesungguhnya agama (yang diridai) disisi Allah Swt. hanyalah Islam.” (T.QS. Ali-Imran: 19)
Sementara dalam pandangan Islam pendidikan memiliki banyak keutamaan. Banyak dalil syariat yang mengungkapkan terkait kewajiban untuk menuntut ilmu. Oleh sebab itu pendidikan merupakan tempat mendulang pahala yang melimpah.
Selain itu pendidikan juga merupakan pilar kebangkitan umat Islam. Melalui proses pendidikan akan terlahir generasi-generasi yang memiliki pemikiran cemerlang. Landasan keimanannya kepada Allah mendorongnya untuk mewujudkan peradaban Islam. Oleh karenanya agama tidak boleh dijauhkan dari konsep pendidikan.
Islam memiliki pengaturan yang jelas dalam membangun arah pendidikan generasi. Adapun yang menjadi landasan pembentukan generasi berkualitas adalah keimanan kepada Allah SWT. Begitu pula kurikulum dibuat berdasarkan pada akidah Islam. Sehingga seluruh mata pelajaran dan metodologi dalam penyampaiannya disusun mengarah pada kurikulum ini, tidak boleh keluar atau menyimpang.
Adapun tujuan pendidikan adalah membentuk kepribadian islamiyah yang kuat. Generasi dididik agar memiliki pola pikir dan pola sikap yang sesuai dengan tuntunan syariat Islam. Membekalinya dengan berbagai ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan kehidupan. Sehingga mereka diberikan skill dan keterampilan agar memiliki kemampuan saat mengarungi kehidupan.
Adapun ilmu-ilmu terapan seperti matematika dipisahkan dari tsaqafah (ilmu pengetahuan yang dipengaruhi akidah tertentu). Ilmu terapan disampaikan sesuai kebutuhan, tidak terkait dengan jenjang tertentu. Sementara tsaqafah Islam diajarkan terhadap semua jenjang pendidikan.
Untuk menunjang keberhasilan tujuan pendidikan ini, negara wajib menyediakan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai. Mulai dari gedung sekolah, laboratorium, perpustakaan, dan lain sebagainya.
Dengan demikian aturan Islam (agama) tidak boleh dipisahkan dari pengaturan kehidupan manusia termasuk dalam konsep peta pendidikan. Melalui kebijakan dan peran negara yang optimal dalam penyelenggaraan pendidikan akan terlahir generasi-generasi unggulan. Dari sinilah arah peradaban Islam yang agung akan diwujudkan.
Wallahu a’lam bishawab
Oleh: Ummi Nissa
(Sahabat Topswara)
0 Komentar