Topswara.com -- Kejadian kekerasan terjadi di mobil taksi online terjadi akhir-akhir ini menimpa seorang ibu yang berprofesi sebagai perawat. Dikutip dari Liputan6.om (20/11/2021) kasus ini viral dan pelaku telah ditahan.
Dari tahun ke tahun berganti miris rasanya sepanjang 2021, banyak catatan kelam kekerasan terhadap perempuan dan anak bahkan menjelang akhir tahun banyak terjadi berbagai kasus yang menyayat hati nurani.
Kasus kekerasan terhadap perempuan dalam tiga tahun terakhir ini meningkat dalam catatan kementerian PPPA, sepanjang 2021 terdapat 10 ribu kasus kekerasan pada anak dan, pada perempuan terdapat 7000 kasus kekerasan dengan beragam jenis kekerasan.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga mendominasi 74 persen adapun kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 60 persen adalah kasus kekerasan seksual.
Fenomena ini makin membuktikan adanya yang salah di antara lingkungan pergaulan atau sistem pergaulan sehingga banyak hal-hal yang seharusnya tidak dilakukan oleh seorang perempuan tetapi ini dilakukan, karena aktivitas bekerja di luar rumah itu bagi perempuan itu adalah mubah, dan ini mengakibatkan interaksi antara laki laki dan perempuan ini tidak ada batasnya.
Salah satu pemicu kekerasan pada perempuan adalah perempuan pekerja, karena kebutuhan mencari nafkah beralih dari suami ke istri, mengapa? Karena sistem yang mengatur lapangan kerja lebih ke arah perempuan . Inilah bertentangan dengan kodrat manusia.
Allah SWT menciptakan laki-laki dan perempuan tidak sama. Masing-masing memiliki tugas khusus sesuai kodratnya. Pemaksaan perempuan menjalani tugas laki-laki seperti mencari nafkah dan memimpin dalam hieralki pemerintahan akan memberikan beban ganda kepada perempuan.
Selain memperberat hidup perempuan, beban ganda ini akan memberikan dampak buruk bagi anak anaknya. Peran perempuan sebagai ibu generasi akan terabaikan. Akibatnya, anak-anak akan tumbuh tanpa bimbingan dan sangat potensial melakukan berbagai kenakalan remaja. Sebagaimana yang ditunjukkan dalam berbagai penelitian dan mudah teriindra dalam realita kekinian.
Satu-satunya adalah penerapan Islam, sistem hidup sempurna yang diturunkan Allah SWT. Islam telah menetapkan berbagai hukum untuk manusia dan sifatnya sebagai manusia. Islam juga menerapkan hukum untuk manusia dengan sifat sebagai manusia.
Islam juga menetapkan hukum khusus sebagai sesuai dengan jenisnya laki- laki maupun perempuan.
Perbedaan hukum ini bukanlah menjadikan perempuan lebih rendah karena, dalam Islam kemudian manusia terletak pada ketakwaam kepada Allah, perbedaan hukum ini biasanya kewajiban mencari nafkah pada di laki laki, warisan dua kali dari bagian bagian perempuan.
Justru sistem Islam menjamin perwujudan peran masing-masing sesuai dengan kodratnya.
Islam juga menetapkan negara sebagai pengatur urusan umat yang wajib memenuhi kebutuhan umat, laki-laki maupun perempuan. Islam memiliki mekanisme sempurna yang menjamin pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu rakyat dan juga melarang negara menggunakan mekanisme selain Islam. Dan justru melarang negara menggunakan mekanisme selain Islam dalam menilai rakyat.
Adapun dalam sistem Islam keadilan akan didapatkan oleh setiap individu rakyat, karena semua aturan di berdasarkan kepada aturan Allah zat yang maha adil. Adapun dalam Islam apabila melakukan kekerasan pada perempuan. Menjelaskan dalam Prespektif Islam, kekerasan merupakan perbuatan yang dilarang baik kepada sesama muslim atau sesama manusia berbeda agama dan keyakinan.
Dalam hasanah Islam tindak kekerasan adalah tindakan penganiayaan atau perbuatan zalim kepada seorang yang dilarang firman Allah SWT dalam surat Al A’raf ayat 33
قُلْ اِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْاِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَاَنْ تُشْرِكُوْا بِاللّٰهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهٖ سُلْطٰنًا وَّاَنْ تَقُوْلُوْا عَلَى اللّٰهِ مَا لَا تَعْلَمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Tuhanku hanya mengharamkan segala perbuatan keji yang terlihat dan yang tersembunyi, perbuatan dosa, perbuatan zalim tanpa alasan yang benar, dan (mengharamkan) kamu mempersekutukan Allah dengan sesuatu, sedangkan Dia tidak menurunkan alasan untuk itu, dan (mengharamkan) kamu membicarakan tentang Allah apa yang tidak kamu ketahui.”
Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji. Baik yang dampak yang tampak maupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar atau mengenai mengenai menganiaya."
Selain itu dijelaskan dalam sebuah Hadis dalam kitab Sahih Al-Bukhari riwayat Abu Hurairah ra, Rasulullah bersabda, “Barangsiapa yang di sisinya ada sesuatu dari hasil penganiayaan untuk saudaranya, baik yang mengenai keperwiraan atau kehormatan saudaranya itu ataupun sesuatu yang lain, maka hendaklah meminta kerhalalan pada hari ini semasa di dunia, sebelum tidak lakunya dinar dan dirham."
Jikalau tidak meminta kehalalannya sekarang ini, maka jikalau yang menganiaya itu mempunyai amal shalih, diambilah dari amal shalihnya itu sekedar untuk melunasi penganiayaannya, sedangkan Jikalau tidak mempunyai ke baikan sama sekali, maka ambillah dari keburukan keburukan orang yang dianiaya itu, lalu dibebankan kepada yang menganiaya tadi.
Diriwayatkan dari juga di dalam Hadis riwayat Imam Muslim dari Jabir bahwasanya, Rasulullah bersabda, “Takutlah engkau semua hindarkanlah dirimu semua akan perbuatan menganiaya sebab menganiaya itu akan merupakan berbagai kegelapan pada hari kiamat“.
Namun demikian, bila terbukti kuat seseorang melakukuan tindakan kriminal atau pelanggaran hukum dapat diberikan saksi hukum fisik atau disebut juga ta’zir.
Ta’zir adalah bagian dari uqubat atau hukuman, dalam hukum pidana Islam atau balasan terhadap suatu Jarimah atau kesalahan merupakan berupa maksiat yang telah dilakukan seseorang. Ada beberapa bentuk uqubat dalam hukum pidana Islam yakni arimah, hudud dan jarimah dyat atau qisas dan jarimah tak’zir.
Ta’zir adalah hukuman yang telah ditentukan untuk jarimah ta’zir bentuknya bermacam-macam, tetapi penentuan diserahkan kepada pihak negara atau pemerintah atau yang berwenang yaitu lembaga legislatif atau hukum imam.
Ini terjadi karena karena sistem yang diterapkan saat ini ,adalah sistem sekuler akan mengakibatkan terjadinya kekerasan pada perempuan dan anak. Oleh karena itu, haruslah ada solusi penyelesainya adalah sistem juga, yaitu sistem Islam kaffah, karena kekerasan terhadap perempuan dan anak butuh sistem yang mampu memberikan perlindungan yang hakiki bukan regulasi semu, tidak bergigi dan tidak tegas.
Sistem Sekularisme ini, melegalisasi liberalisme pelakunya, hanya regulasi yang berdasarkan akidah Islam akan mampu secara nyata mewujudkan perlindungan sejati.
Akidah ini akan membentuk ketaqwaan individu mendorong untuk berperilaku baik terhadap sesama, termasuk terhadap perempuan dan anak berlaku baik adalah perintah Allah ta’ala. Salah satunya dalam Al Qur’an surat Al-Baqarah ayat 195
وَاَنْفِقُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَلَا تُلْقُوْا بِاَيْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَاَحْسِنُوْا ۛ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَ
Dan infakkanlah (hartamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri, dan berbuat baiklah. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.
Dan berbuat baiklah sesungguhnya Allah mencintai orang orang yang berbuat baik.
Rasulullah SAW juga bersabda aku wasiatkan kepada kalian untuk berbuat baik kepada para wanita hadis riwayat Muslim.
Sebaik-baik kalian adalah yang berbuat baik kepada keluarganya. Sedangkan aku adalah orang yang paling berbuat baik kepada keluarga aku.
Perempuan dan anak membutuhkan pemimpin negara akan menjadikan perisai yang akan di mewujudkan perlindungan secara nyata pemimpin ini adalah akan melahirkan regulasi yang mampu menutup semua celah dan bisa memicu kekerasan terhadap perempuan dan anak secara menyeluruh dan komprehensif semua itu hanya akan terwujud dengan tegak khilafah islamiyah karena hanya khilafah yang mampu menerapkan hukum Allah dalam kehidupan. Wallahu a’lam bish shawab.
Oleh: Kania Kurniaty
Aktivis Asshabul Abrar Kayumanis Bogor
0 Komentar