Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Wacana 2022 Tarif Listrik Naik, Siapa yang Diuntungkan?


Topswara.com -- Jumat, 3 Desember 2021, 7: 14 WIB, Harry Darmawan Tribunnew. com. Jakarta. Pemerintah berencana akan menaikkan tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi pada tahun 2022 mendatang dengan skema adjusment.

Menanggapi hal tersebut pengurus harian yayasan lembaga konsumen Indonesia ( YLKI) Agus Suyanto mengatakan rencana mengenai tarif adjusment ini memang sudah lama didengungkan. “Adjument  atau penyesuaian tarif ini biasanya dipengaruhi oleh tiga faktor yaitu kurs dollar, inflasi, dan juga harga  minyak dunia”, kata Agus bisa dihubungi Tribun Jumat (3/12/2021).

Penyesuaian tarif menurut Agus menjadi hal yang wajar dan dapat diterima ketika dibarengi dengan layanan yang tingkatkan oleh penyedia layanan dalam hal ini Perusahaan Listrik Negara (PLN)

“Pemerintah harusnya meningkatkan pelayanan terhadap para pelanggan, apabila ada penyesuaian tarif listrik ini.Dengan begitu dapat, dapat diterima oleh masyarakat,” ucap Agus. Ia juga mengungkapkan, ini kan bentuknya adalah adjasment tarif jadi nanti bisa diumumkan naik turun harus fair jangan sampai naiknya saja yang diumumkan.

Pemerintah mencanangkan menaikkan TDL tahun 2022 secara, merata setelah beberapa tahun tidak ada kenaikan pada golongan bersubsidi, kebijakan ini bukan hanya pada layangan kepemilikan umum, tetapi hampir disegala kebutuhan masyarakat.

Ini akibat dari negara sebagai pengusaha dan menjual kepada rakyatmya, yang semestinya melayani umat dalan akan energi listrik.
Sangat berbeda dengan Islam pengolaan kepemilikan umum dkelola oleh negara untuk memenuhi kebutuhan rakyat.

Wacana kenaikan tarif listrik yang diuntungkan itu siapa? Karena dengan dinaikkannya tarif listrik 13 golongan ini akan menambah beban masyarakat, yang seharusnya listrik diperuntukan untuk masyarakat tetapi ini menjadi salah satu komoditi yang di perdagangkan, ibarat pemerintah yang menjadi pedagang dan rakyat nya yang menjadi pembelinya.  

Mengapa terjadi, karena kebijakan ini dipengaruhi oleh sistem yang diterapkan di negara ini yaitu sistem kapitalisme, yang menyebabkan segala komoditi untuk mencari keuntungan. Memberikan tambahan keuntungan di pihak Kapital, dalam kepemilikan umum.

Sebagai dampak kenaikan tarif listrik ini yang tercermin dari liberalisasi sektor pengelolaan sumber daya alam termasuk listrik, sebagian besar sektor ini di Indonesia dikelola oleh sektor swasta baik lokal maupun asing, pemerintah yang melalui PLN yang juga BUMN juga terlibat dalam pengelolaan sektor ini.

Dan terlibat dalam jumlahnya kecil pada pertambangan migas yang berdasarkan data kementerian ESDM 2016, terdapat 69 kontraktor yang terlibat dalam kontrak pengelolaan migas di tanah air, kontraktor-kontraktor tersebut sebagian besar merupakan ini investor asing . 

Pada saat ini posisi negara lewat BUMN disejajarkan dengan para Investor asing yang cukup menonjol. Faktanya sektor pertambangan dikuasai oleh asing kiprah BUMN pun kurang agresif dibandingkan sektor swasta, akibatnya kontribusi sektor pertambangan terhadap penerimaan negara lebih banyak berasal dari penerimaan perpajakan, sebaiknya para investor swasta memiliki untung besar apalagi jika harga pasar global naik tinggi.

Perspektif Islam menetapkan bahwa sejumlah sumber daya alam tidak bisa dimiliki oleh individu, kepemilikannya adalah milik seluruh umat negara menjadi pengelola, untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi rakyat kemudian ada individu atau perusahaan yang terlibat dalam pencarian produk atau distribusinya maka, ia harus dibayar sesuai dengan kerjanya yang di istilahkan dengan service kontrak, bukan dengan pola konsensi ataupun bagi hasil yang seakan akan kontraktor menjadi bagian dari pemiliknya. Pasalnya, hak pemilikan umum tersebut tidak bisa dialihkan kepada siapa pun.

Barang tambang sejatinya telah diulas oleh para fuqaha pada masa lampau. Mereka berpendapat  bahwa penguasaan individu atas barang-barang tambang yang berlimpah yang menguasai hajat hidup orang banyak merupakan milik publik, dan tidak boleh dikuasai oleh individu. Individu atas barang-barang tambang yang berlimpah yang menguasai hajat hidup orang banyak merupakan milik publik, dan tidak boleh dikuasai oleh individu. 

Imam Ibnu Qudamah, misalnya telah memerinci masalah ini. Beliau berpendapat bahwa barang tambang yang tampak seperti garam, air, sulfur, ter, batubara, minyak bumi, celak, yakut dan semisalnya merupakan milik umum, tidak boleh dimiliki secara privat dan diikuasakan kepada siapapun meskipun tanahnya dihidupkan oleh orang tertentu. Seseorang juga dilarang untuk menguasai  dengan menganaikan  kaum muslimin lainnya karena, akan membahyakan  dan menyusahkan mereka.

Adapun barang tambang yang terkait dan kepentingan umum umat Islam sehingga tidak boleh dihidupkan oleh pihak tertentu untuk dikuasai, ataupun pemerintah menghasilkan barang itu kepada pihak tertentu. Sebagai contoh, jika aliran air jika aliran air di jalan- jalan umat Islam, yang merupakan ciptaan Allah SWT yang sangat melimpah dan dibutuhkan, dimiliki oleh pihak tertentu maka ia akan berpuasa untuk melarang penggunakannya beliau mengutip pernyataan Ibnu Aqil 

“Barang-barang tersebut merupakan barang milik Allah yang Maha mulia dan keberadaannya sangat dibutuhkan. Jika ia dimiliki seseorang lalu menguasainya maka akan menyulitkan manusia. Jika ia mengambil kompensasi dari nya maka akan membuat yang mahal,sehingga ia akan keluar dari ketetapan allah SWT. Untuk menjadikanya sebagai milik umum kepada pihak-pihak yang membutuhkan tanpa adanya ketidaknyaman, ini adalah pendapat Imam Syafi’i dan saya tidak mengetahui ada yang menyelisihinya.”

Dan lebih rinci dalam kitab Al Amwal fii Daulah  al Khilafah, menyebutkan bahwa barang-barang tambang merupakan bagian dari barang milik umum,  barang milik umum sendiri terdiri dari tiga bagian yaitu : 

Pertama, fasilitas umum yang menjadikan hajat hidup yang vital bagi masyarakat seperti air, api (tambang yang menghasilkan api) dan padang rumput (hutan), juga alat dan infrastruktur untuk memanfaatkan ketiga hal tersebut, seperti alat pengeboran air, saluran air, pembangkit listrik.

Kedua, obyek yang secara natural menghalangi penguasaan individu yang terdiri dari jalan umum, laut, sungai, danau, teluk sholat dan Kanal lapangan umum masjid yang infrastruktur yang terletak di jalan umum, seperti kereta api, trem, tiang listrik,saluran air, pembangkit listrik. 

Ketiga, barang-barang yang deposit yang besar baik yang di tambang terbuka (seperti garam, batubara) ataupun tertutup (seperti migas,  emas, dan besi) dan peralatan untuk mengeksplorasi dapat dikatagri milik umum atau milik negara.

Oleh karena itu dalam Islam sektor pertambangan menjadi salah satu pos penerimaan baitul mal yang masuk ke dalam sub pos penerimaan pememilikan umum. 

Harta negara tersebut dikelola oleh negara dan kemudian distribusikan untuk dnikmati hasilnya oleh rakyat. Pos milik umum ini dikhususkan  dari penerimaan milik negara seperti: fai, kharaj, dan jizyah, serta penerimaan sedekah atau zakat sebab distribusi hanya dikhususkan untuk rakyat secara langsung, baik termasuk dalam bentuk pembangunan sarana umum dengan demikian pendapat dan tersebut tidak dapat digunakan untuk pembangunan kantor pemerintahan yang manfaatnya khususnya untuk kalangan tertentu.

Pengelolaan tambang dalam dalam Islam yang dikelola sesuai dengan syariat yang hasilnya,  akan dinikmati lebih besar oleh rakyat, tidak dalam sistem kapitalis seperti ini negara ini selain bertentangan dengan syariat Islam, hasil tambang lebih banyak dinikmati para pemodal swasta, termasuk asing sementara rakyat lebih banyak menerima mudaratnya. 
Wallahu a’lam bish-shawab.


Oleh: Kania Krniaty
(Aktivid As Shabul Abrar)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar