Topswara.com -- Menanggapi maraknya predator seksual kepada kaum wanita, Pakar Parenting Ideologis, Ustaz Iwan Januar (UIJ) mengungkap empat kondisi agar wanita aman dari predator seksual.
“Sebenarnya, Islam sudah memiliki solusi yang komprehensif untuk melindungi kaum perempuan. Sekurang-kurangnya Islam menciptakan empat kondisi di mana kaum wanita benar-benar bisa merasa aman dari predator seksual,” tuturnya kepada Topswara.com, Rabu (8/12/2021).
Menurut UIJ, solusi yang komprehensif untuk melindungi kaum perempuan hanya bisa terwujud bila syariat Islam diterapkan secara kaffah, bukan sekadar tambal sulam sebagai undang-undang yang diberlakukan dalam kehidupan hari ini yang sudah liberal dan permisif.
“Pertama, Islam membangun mindset yang benar tentang hubungan pria-wanita. Relasi di antara mereka haruslah untuk saling tolong-menolong dalam ketakwaan. Kaum pria dibentuk cara pandang terhadap perempuan sebagai sosok yang harus dihargai dan dilindungi, bukan sebagai objek seksual yang boleh dieksploitasi seperti mindset lelaki dalam masyarakat liberalisme,” ujarnya.
Ia menjelaskan, hari ini perempuan sering jadi korban kekerasan dan pelecehan seksual, karena di mana pun nilai yang mengatur sistem sosial adalah liberalisme, serba bebas.
Ia menambahkan, orientasi hubungan pria-wanita yang paling kuat akhirnya adalah seputar seksualitas dengan perempuan sebagai objek yang dieksploitasi. Lihat saja bagaimana pornografi menjadi industri dan bertebaran di mana-mana.
“Dalam masyarakat liberal seperti ini, banyak juga wanita yang sengaja mengekploitasi dirinya, untuk cari popularitas, uang, atau kesenangan pribadi atas dasar consent/persetujuan dan kebebasan," terangnya.
"Tanpa sadar, perbuatan mereka memperburuk perlakuan kaum pria terhadap perempuan. Para lelaki kian menempatkan perempuan sebagai objek, bukan mitra sejajar untuk saling tolong-menolong,” tambahnya.
Kedua, menurut UIJ, Islam menutup rapat-rapat celah terjadinya tindak pelecehan seksual. Ubah orientasi pria terhadap wanita tak ada artinya bila peluang kejahatan seksual tetap ada.
Menurutnya, bagaimana pun, manusia adalah mahluk yang dinamis, sikapnya bisa berubah. Karenanya Islam dalam Islam ada kewajiban menutup aurat, menjaga pandangan, juga larangan berkhalwat.
Ia mengutip, hadis Nabi SAW tentang mengingatkan besarnya bahaya perangkap setan yang menelusup masuk dengan halus pada manusia:
إِنَّ الشَّيْطَانَ يَجْرِى مِنَ الإِنْسَانِ مَجْرَى الدَّمِ
“Sesungguhnya setan menyusup dalam diri manusia melalui aliran darah.” (HR. Muttafaq alayh)
“Ketiga, Islam memerintahkan umat untuk senantiasa melakukan kontrol sosial terhadap perilaku asusila. Umat akan diminta mencegah terjadinya khalwat seperti di kampus, di kantor, di kos-kosan, dan sebagainya. Bila sudah mengarah pada kemungkaran, wajib dilakukan pencegahan. Beda dengan masyarakat liberal, di mana hal orang lain termasuk masyarakat tidak boleh ikut campur dalam urusan privat, termasuk dalam soal relasi pria-wanita,” ujarnya.
“Sementara dalam Islam ada perintah tegas untuk mengubah kemungkaran. Nabi bersabda:
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَراً فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَستَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَستَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيْمَانِ
'Barangsiapa dari kalian melihat kemungkaran, ubahlah dengan tangannya. Jika tidak bisa, ubahlah dengan lisannya. Jika tidak bisa, ingkarilah dengan hatinya, dan itu merupakan selemah-lemahnya iman.' (HR. Muslim),” tambahnya.
Dan yang keempat, menurut UIJ, Islam memberlakukan sanksi tegas pada pelaku tindakan asusila, apalagi pemerkosaan. Selain akan mewajibkan menutup aurat bagi pria dan wanita, melarang khalwat, dalam syariat ada sanksi bagi pelaku kekerasan seksual dan pelecehan seksual.
Menurutnya, ada sanksi jilid seratus kali bagi pemerkosa yang belum menikah (ghairu muhshan), dan sanksi rajam sampai mati bagi pemerkosa yang telah menikah (muhshan).
Oleh karena itu menurut UIJ, sanksi bagi pelaku bisa ditambah tergantung tindakan mereka pada korban. Bila mereka menculik korban, mencekoki dengan miras, memberikan obat bius, atau melakukan tindak kekerasan seperti memukul atau menyiksa, merampas harta korban, apalagi kemudian membunuh korban, maka masing-masing tindakan itu ada sanksi (uqubat) yang diberikan. Sanksi yang tidak ditetapkan dalam nas, maka diberlakukan sanksi jenis ta’zir berdasarkan pendapat hakim di pengadilan.
“Demikianlah. Kaum wanita benar-benar akan aman bila empat kondisi ini diberlakukan. Semua hanya ada dalam syariat Islam. Dan, syariat Islam hanya bisa diberlakukan oleh institusi khilafah. Mengharapkan wanita aman dalam sistem liberal dengan berbagai aturan tambal sulam, ibarat menegakkan benang basah. Berat bahkan bisa jadi mustahil,” tutupnya. []Aslan La Asamu
0 Komentar