Topswara.com -- Masuk sebagai kategori desa termiskin di Jawa Tengah, muncul gagasan dari Bupati kebumen, Arif Sugiyanto untuk mengentaskan kemiskinan di daerahnya.
Hal ini disampaikan Bupati pada acara Gotong Royong Peningkatan Status Desa Kabupaten Kebumen dengan tema "Ayuh Munggah Kelas, Desa Kudu Nge-gas." Di Menara Mercusuar Klirong, Desa Tanggulangin, Kecamatan Klirong pada Kamis (2/12/2021).
Dalam acara ini dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) lengkap, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Camat dan Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Kebumen dengan diisi penandatanganan berupa komitmen bersama para Kades untuk menjadikan desanya masing-masing sebagai desa mandiri. Sehingga ditargetkan tahun 2024 mendatang sudah tidak ada lagi desa tertinggal di Kebumen.
"Dengan semangat kebersamaan ini dan gotong royong antar Kepala Desa, kita targetkan pada 2024 mendatang sudah tidak ada lagi desa tertinggal di Kebumen. Dan Kebumen tidak lagi dinyatakan sebagai kabupaten termiskin di Jawa Tengah," ujar Bupati.
Dalam kesempatan kali ini, bupati juga menyampaikan sudah mulai banyak desa yang dinyatakan mandiri atau naik kelas dari desa tertinggal menjadi desa mandiri atau maju. Mulanya hanya Desa Kutowinangun yang berstatus sebagai desa mandiri, kini sudah banyak desa di Kebumen yang masuk kategori desa mandiri.
Namun tercatat masih ada lima kecamatan yang menjadi kantong kemiskinan yakni di Kecamatan Sempor, Karangsambung, Karanggayam, Sadang dan Alian. Kelima kecamatan tersebut terletak di Kabupaten Kebumen bagian Utara.
Target capaian
Bupati mengatakan, yang menjadi kategori desa mandiri dapat dilihat dari tiga unsur yaitu dilihat dari faktor ekonomi, sosial dan lingkungan.
Untuk itu para Pemerintah Desa diminta kreatif dalam menggali potensi desa. Caranya yaitu dengan mengembangkan potensi desa wisata dengan kearifan lokalnya, mengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) untuk kesejahteraan rakyat. Membuat program penyelenggaraan pameran dengan menggunakan dana desa untuk kemajuan desa dan masyarakat.
Arif menyebutkan, tahun 2021 sudah melakukan upaya penguatan dengan memberikan bantuan untuk masyarakat miskin sebesar Rp 500.000 selama tiga bulan. Kemudian pemasangan listrik gratis karena ada 5000 rumah yang belum teraliri listrik di Kebumen. Kemudian pemerintah membantu untuk segera dipasangkan.
Solusi Islam
Pasca ditetapkan sebagai kabupaten termiskin di Jawa Tengah, muncul upaya untuk mengentaskan kemiskinan dan menargetkan tahun 2024 sudah tak ada lagi desa tertinggal di Kabupaten Kebumen.
Namun cukupkah keberhasilan dalam mengentaskan kemiskinan di Kebumen hanya dilihat pada ekonomi, sosial dan lingkungan semata?
Atau pemerintah justru terjebak pada target lepasnya predikat miskin. Namun miskin solusi fundamental yang bisa membawa Kebumen bisa melesat?
Sehingga memandang upaya yang telah dilakukan pemerintah dengan memberikan bantuan Rp 500.000 untuk tiga bulan kepada masyarakat miskin. Serta pemasangan listrik pada 5000 rumah di Kabupaten Kebumen sudah cukup dalam mengentaskan kemiskinan.
Islam memandang tindakan negara membantu masyarakat yang tidak mampu adalah kewajiban dari penguasa atas rakyatnya. Hal ini kelak akan dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat.
Kesejahteraan rakyat tak lepas dari periayahan (pelayanan) negara yaitu penguasa atau pemerintah. Kesejahteraan rakyat dalam Islam pun tidak diukur hanya dari faktor ekonomi, sosial dan lingkungan. Namun ada yang jauh lebih penting yaitu ketika rakyatnya mampu mendekat pada Sang Pencipta dan seberapa taat mereka pada syariat yang telah Allah tetapkan dalam seluruh aktivitasnya.
Ketika syariat Islam ditegakkan, maka kedamaian, kebahagiaan dan kesejahteraan rakyat akan tercipta. Begitu pula dengan upaya yang akan dilakukan dalam mensejahterakan rakyatnya, telah diatur secara jelas dalam syari'at Islam.
Islam telah memberikan solusi dalam mensejahterakan rakyatnya. Pertama, subsidi kepada rakyat yang tidak mampu. Dalam Al-Qur'an disebutkan, "Supaya harta itu jangan hanya beredar diantara orang-orang kaya saja diantara kalian." (T.QS al-hasyr: 7)
Langkah yang dilakukan adalah dengan mengambil zakat, jizyah, ghanimah, fa'i sebagai pos pemasukan rutin dalam baitul maal, kemudian di distribusikan sesuai aturan Islam tentang peruntukan atas harta tersebut.
Zakat diambil dari orang yang mampu (Aghnia), kemudian akan diberikan kepada delapan golongan yang sudah ditentukan dalam Al-Qur'an sebagai langkah nyata memberikan subsidi pada masyarakat yang tidak mampu (lemah).
Langkah selanjutnya adalah negara mengelola Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah kemudian hasilnya dikembalikan kepada rakyat. Karena sesungguhnya kepemilikan SDA tersebut adalah milik umat bersama. Sebagaimana hadis Nabi Muhammad SAW:
"Kaum muslim bersekutu (memiliki hak yang sama ) dalam tiga hal : air, padang rumput, dan api." (HR. Abu Dawud)
Islam juga memberikan pengaturan atas lahan pertanian. Individu bebas memiliki lahan pertanian berapapun jumlahnya, dengan catatan lahan tersebut dihidupkan alias di tanami. Sebaliknya apabila lahan pertanian tersebut dibiarkan pemiliknya selama tiga tahun berturut-turut, maka negara akan mengambil dan memberikannya kepada individu yang bisa mengelola lahat tersebut.
Selanjutnya Islam mewajibkan zakat dan mengharamkan riba, judi dan menimbun harta. Sehingga distribusi harta akan berjalan dengan lancar karena tidak adanya penimbunan harta.
Sesungguhnya problematika kemiskinan akan sirna ketika Islam diterapkan secara totalitas baik ekonomi, pendidikan, kesehatan, politik, keamanan dan semua aspek kehidupan lainnya dibawah kepemimpinan orang yang shalih yang hanya takut kepada Allah SWT. Semua ini akan terwujud hanya dalam sistem yang agung yaitu khilafah Islamiyah yang telah terbukti mampu mbawa kesejahteraan bagi seluruh masyarakat selama beberapa abad silam. Wallahu a'lam bishawwab
Oleh: Sri Fatona W
(Pemerhati sosial)
0 Komentar