Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Predator Pesantren, Mencoreng Islam dan Muslimin


Topswara.com -- Guru adalah seorang yang seharusnya digugu dan ditiru, yaitu diperhatikan dan dicontoh. Namun kali ini dunia pondok pesantren (ponpes) kembali tercoreng ulah guru atau ustad yang sangat tidak layak untuk ditiru. Ulahnya membuat masyarakat berang, setelah beredar kabar sang guru menghamili beberapa santriwatinya terkuak.

Dilansir dari tribunsumsel.com (9/12/2021), seorang oknum ustaz berinisial HW dari Ponpes Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding Scholl Cibiru, diketahui telah memperkosa 12 santriwatinya. Dikabarkan delapan orang tengah hamil dan empat orang sudah melahirkan. Bahkan sudah ada yang hamil dua kali. Mereka diiming-iming akan dijadikan polisi wanita hingga dibiayai kuliah.

Kejadian serupa sejatinya tidak hanya kali ini saja terjadi. Beberapa kejadian dengan kasus yang sama, juga mencoreng dunia pesantren beberapa kali selama tahun 2021. Salah satunya pada bulan Februari.

Seperti dikutip dari detik.com (15/2/2021), pimpinan sebuah ponpes di Jombang, Kiai S (50) mencabuli dan menyetubuhi santriwatinya, karena tergiur paras cantik sang santri. Kemudian ia dilaporkan ke pihak berwajib karena tidak mau bertanggung jawab dan justru melarikan diri.

Begitu pula pada bulan April 2021, masyarakat dihebohkan dengan adanya pembakaran sebuah ponpes di Garut, Jawa Barat. Warga dan keluarga santri kesal akibat ulah pimpinan pondok mencabuli santriwatinya. (pikiranrakyat com, 6/4/2021).

Tentu, kejadian seperti ini sangat mencoreng nama baik kehidupan dalam pesantren. Sebab, pesantren adalah sekolah berbasis agama. Tempat dimana anak-anak rela menghabiskan waktunya jauh dari orang tua, untuk menuntut ilmu sebagai bekal kelak. Tidak hanya untuk bekal di dunia, tetapi untuk bekal di akhirat yang utama. Sayangnya, kejadian serupa justru terulang, dan mencoreng ajaran Islam dan Muslim.

Sekulerisme Membuat Manusia Berbuat Laknat

Saat ini, kehidupan masyarakat sedikit banyak telah teracuni oleh sekularisme. Yaitu paham yang memisahkan agama dari kehidupan. Paham ini menjadikan masyarakat menganggap bahwa agama tidak ada sangkut pautnya dengan kehidupan sehari-hari. Sehingga memandang jika apa yang dilakukan selain urusan ibadah tidak akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah SWT.

Namun, bagi seorang ustaz seharusnya paham akan hal itu. Paham bahwa setiap aktifitas seorang Muslim akan dimintai pertanggung jawaban di hari kebangkitan kelak. Seorang ustaz adalah pendidik bagi santriwan/santriwatinya. Sudah selayaknya jauh lebih paham dan banyak ilmu tentang itu. Sayangnya tidak semua mampu menjadi teladan, justru semakin terjerat sekulerisme untuk berbuat bejat.

Apalagi dalam sistem saat ini, masyarakat juga secara tidak langsung diberi jalan untuk bermaksiat. Bagaimana tidak, mulai dari tayangan televisi, internet hingga sosial media, tidak lepas dari tontonan yang memacu syahwat. Misalnya video mesum dan porno aksi juga bebas beredar serta diakses oleh siapapun. Inilah bukti rusaknya sistem kapitalisme sekular.
 
Padahal, dalam kasus HW, menurut keterangan plt Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar Riyono, terdakwa bisa diancam pidana sesuai pasal 81 UU perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara. Tetapi karena dia sebagai tenaga pendidik, maka hukumannya menjadi 20 tahun penjara (pikiran-rakyat.com, 9/12/2021). Dengan hukuman tersebut, mampukan memberi jera?

Islam Tuntas Atasi Predator

Dalam Islam, pemerkosaan, pencabulan atau sejenisnya, jika dilakukan tanpa mengancam dengan senjata, maka dihukumi sebagaimana orang berzina. Maka hukumannya adalah dikenakan had, yaitu cambuk atau rajam. Jika pelakunya belum menikah maka dicambuk 100 kali serta diasingkan selama satu tahun, sedangkan jika sudah menikah adalah dirajam.

Imam Malik mengatakan, “Menurut pendapat kami, tentang orang yang memperkosa wanita, baik masih gadis maupun sudah menikah. Jika wanita tersebut adalah wanita merdeka (bukan budak) maka pemerkosa wajib memberikan mahar kepada sang wanita. Sementara, jika wanita tersebut adalah budak maka dia wajib memberikan harta senilai kurang sedikit dari harga budak wanita tersebut. Adapun hukuman dalam masalah ini hanya diberikan kepada pemerkosa, sedangkan wanita yang diperkosa tidak mendapatkan hukuman sama sekali.” (Al-Muwaththa’, 2:734)

Sedangkan jika pemerkosaan dilakukan dengan ancaman senjata maka disamakan dengan perampokan. Maka hukumannya adalah sesuai dengan firman Allah SWT yang artinya: "Sesungguhnya, hukuman terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, adalah mereka dibunuh atau disalib, dipotong tangan dan kaki mereka dengan bersilang, atau dibuang (keluar daerah). Yang demikian itu, (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang besar.” (TQS. al-Maidah: 33).

Begitu jelas dan tegas hukum Islam memberantas predator. Apalagi, ketegasan tersebut sejatinya sebagai bentuk kasih sayang Allah SWT karena berfungsi sebagai penggugur dosa dan pemberi efek jera bagi yang lainnya. Wallahu a'lam bishawwab.

Oleh: Anita Ummu Taqillah 
(Pegiat Literasi)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar