Topswara.com -- Suara Muhammadiyah, jika membahas soal zakat, maka pengelolan dananya tak akan bisa lepas dari delapan asnaf atau orang-orang yang berhak menerima zakat. Oleh karena semenjak diterbitkan beberapa waktu lalu, buku zakat untuk korban kekerasan terhadap perempuan dan anak ini terus dibedah dan didiskusikan hingga memasuki seri ke-12 pada Jumat (5/11) yang secara spesifik membahas zakat untuk korban kekerasan perempuan dan anak, perspektif pendampingan dan lintas iman. Diskusi kali ini ini dilakukan secara hybrid dengan narasumber yang pusparagam, mulai dari lintas keilmuan, lintas generasi, sehingga lintas agama.
Pada diskusi ini PSII ITB-AD Jakarta, dan lazismu bekerja sama dengan pimpinan cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kota Sungai Penuh Jambi. Secara hybrid karena dengan diskusi ini menjadi pembuka musyawarah cabang yang IMM Kota Sungai Penuh, Jambi, yang dihadiri lebih dari 100 an di Aula IMM.
Para Pembicara, yaitu Indra Mustika ( Kepala Kantor Lazismu Kota Sungai Penuh Jambi ), Nevey V. Aryani (Direktur Posbakum Aisyiyah), Budhis Utami ( Wakil Direktur Istitut KAPAL Perempuan), dan Saiful Anwar (Direktur Pascasarjana ITBAD, Jakarta). Bertindak sebagai moderator Feni Oktaviana sektum PC IMM Kota Sungai Penuh Jambi).
Dalam sambutannya, Yuliani Muthmainnah selaku Ketua PSIPP ITBAD Jakarta dan penulis buku, menjelaskan perdebatan pusat studi gender atau pusat studi perempuan. Bahwanya pada umumnya, sekalipun PSIPP fokus pada ide Islam, perempuan, dan ekonomi pembangunan, tetep mematikan dan mendorong fatwa yang dikeluarkan oleh majelis Tajrih Muhammadiyah berpihak pada perempuan.
Fungsi zakat, kata Saiful salah satu pembicara mengatakan dalam ekonomi syariah ada dua pertama sebagai bentuk interaksi sosial antara pemberi dan penerima zakat yang kedua sebagai instrumen distribusi kekayaan .
Saiful juga mengatakan bahwa, dalam Al-Qur’an itu sangat menentang terjadinya akumulasi kekayaan pada sejumlah atau sekelompok orang tertentu. “Yang menarik adalah nanti kalau misalnya itu bisa menggunakan pendekatan wakaf untuk menyelesaikan permasalahan korban kekerasan, karena fungsi wakaf ini sangat strategis dan fleksibel untuk memberikan manfaat yang tinggi" pangkasnya. (Republika.co.id)
Zakat adalah urusan ibadah yang bersifat tauqifiyyah, yaitu kita menerima sesuai wahyu yang diturunkan Allah SWT kepada Nabi Muhammad, yang tidak boleh manusia mengubahnya. Syariah telah menentukan siapa saja yang di berzakat dan siapa saja yang mengeluarkan zakat, dan ini adalah perkara-perkara hukum yang ditetapkan syara. Dan bukan ditetapkan berdasarkan manusia apalagi berdasarkan kemaslahatan-kemaslahan.
Pada diskusi yang diadakan di Jambi tersebut membahas masalah nash pembagian zakat pada delapam asnaf, mereka ingin memasukkan korban kekerasan perempuan dan anak menjadi salah satu yang mendapatkan zakat. Maka wacana-wacana yang menyatakan zakat bisa diperuntukan korban kekerasan seksual bahkan bukan untuk muslim saja, non muslim bisa menjadi musttahiq.
Tuntu saja mengapa ini bisa terjadi, karena ini pengaruh dari kebijakan yang mengarah kepada proyek berkaitan moderasi beragama, padahal moderasi itu adalah suatu kemusrikan yang modern yang memang telah menyerang tauhid umat Islam, sebagaimana terjadi sejak dahulu.
Hanya sebuah kelanjutan masa lalu ini berasal dari pluralisme, jadi memang sebuah transformasi bahasa yang secara substansial adalah adalah kemusyrikan. Setelah dinyatakan haram oleh fatwa MUI 2005 paham ini mencampur adukkan yang hak dan yang batil, semua agama dikatakan sama, sama-sama membawa kebenaran dan kebaikan.
Secara geneologis paham pluralisme ini berasal dari luar ajaran Islam, bahan proses geologi yang disebabkan kaum kafir Quraisy dengan tegas membantah Rasulullah SAW melalui Firman Allah surat Al Kafirun ayat 1-6, sebetulnya tujuan kaum kafir Quraisy saat itu adalah untuk mencoba menghentikan dakwah tauhid yang disampaikan Rasulullah dengan cara yang halus yakni, mencoba mengkompromikan dan mencampur adukkan ajaran Islam.
Kemudian berupaya terus yang melakukannya hingga saat kita hidup hari ini, hanya perubahan bahasa saja yang digunakan orang untuk mempropagandakan Islam yaitu dengan bahasa-bahasa seperti moderasi, sekulerisme, pluralisme, dan radikalisme, feminisme, HAM. Istilah-istilah ini yang berasal dari kafir Barat, karena adalah ketidaksukaan barat dengan Islam dan ingin memecah-belah Islam dengan dengan strategi adu domba. Barat menginginkan polarisasi Muslim.
Menggunakannya secara halus cerdas yang mampu mengalihkan penerima zakat selain delapan asnaf yaitu, kepada korban kekerasan perempuan dan anak, disamakan dengan riqob/budak. Secara literatur memang riqab sudah tidak ada pada saat ini tidak boleh dipahami secara tekstual.
Juga menarik terkait hal tersebut, yaitu orang-orang yang terekploitasi secara ekonomi, korban eksploitasi seksual dapat dikatagorikan sebagai riqab yang berhak menerima zakat” ujar Nevey.
Kemudian mereka mendorong lembaga keagamaan dan lembaga-lembaga yang berwenang mengeluarkan fatwa, sampai keluar fatwa yang bisa disosialisasikan ke tengah masyarakat bahwa korban kekerasan perempuan dan anak, bagian salah satu yang berhak menerima zakat atau yang sering disebut Mustahiq zakat.
Islam mengatur hubungan manusia dengan Allah, diatur dengan ibadah dan akidah. Adapun zakat adalah bab ibadah yamg tata caranya diatur dalam Al-Qur'an dan Al-Hadis.
Zakat itu dalam sistem Islam diurus oleh baitul mal ada posnya tersendiri, tugas baitul mal mengumpulkan harta zakat dan menditribusikan ke delapan asnaf, yaitu ; fakir, miskin, amil zakat, mualaf, hamba sahaya, orang yang berhutang, ibnu sabil, orang yang berjihad, sesuai dengan firman Allah dalam Surat At- Taubah :[9] :60.
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana."
Narasi ini akan mengubah pemahaman kaum muslim dari nas-nas yang sesungguhnya, dalam hal ini hukum nya haram karena Allah telah menetapkan tata cara yang rinci, karena tidak sesuai syariat.
Karena itu, penting untuk memberikan pencerahan kepada umat tentang bahaya moderasi agama dengan menjelaskan kebatilan dan kerusakannya. Umat Islam harus diberi penjelasan tentang hakikat Islam yang sebenarnya sesuai dengan Al-Qur’an dan Al- Hadis dan berbagai kesesatan isme-isme yang dipropagandakan kafir Barat. Umat Islam harus terus berdakwah dan para ulama harus terus bersuara. Tidak boleh diam atau menyembunyikan kebenaran Islam dan kesesatan kaum kafir.
Moderasi agama ini akan melumpuhkan Islam karena masuk ke berbagai lini aspek kehidupan, dari mulai akidah, ibadah, muamalah. Karena saat ini tidak ada yang melindungi umat Islam dari cengkraman kapitalisme/ sekuler, maka kita kembali kepada aturan dari sang maha pencipta yaitu Allah SWT, dengan menerapkan syariat Islam dalam bingkai khilafah. Karena hanya khilafahlah yang mampu membungkam paham sesat ini, serta memerdekakan dari segala bentuk penjajahan.
Oleh: Kania Kurniaty
Aktivis Asshabul Abrar Kayumanis Bogor
0 Komentar