Topswara.com -- Menanggapi pertanyaan terkait hukum menggunakan WiFi tetangga, KH M. Shiddiq Al-Jawi menyatakan bahwa hukumnya adalah haram. "Haram hukumnya seseorang menggunakan WiFi tetangga tanpa izin dari tetangga tersebut," tuturnya dalam Soal Jawab Seputar Fiqih, Senin (02/12/2021), di kanal YouTube Follback Dakwah.
Menurutnya, menggunakan WiFi tetangga tanpa izin sama dengan memanfaatkan harta milik orang lain tanpa izin dari pemiliknya. "Jadi kalau kita mau memanfaatkan harta itu harus seizin pemiliknya," ujarnya.
Ia menegaskan, perbuatan memanfaatkan harta milik orang lain tanpa izin telah diharamkan oleh dalil-dalil syar'i. Ia mengutip hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.
Ø¥ِÙ†َّ دِÙ…َاءَÙƒُÙ…ْ ÙˆَØ£َÙ…ْÙˆَالَÙƒُÙ…ْ Øَرَامٌ عَÙ„َÙŠْÙƒُÙ…ْ،
"Sesungguhnya darah-darah kamu, harta-harta kamu, kehormatan kamu adalah haram atas kamu."
"Artinya terpelihara satu sama lain. Tidak boleh seseorang menumpahkan darah orang lain. Tidak boleh seseorang mengambil harta orang lain. Tidak boleh seseorang merusak kehormatan orang lain," bebernya.
Menurutnya kata 'amwal' dalam hadis ini bisa diterapkan pada kasus keharaman menggunakan WiFi tetangga. "Karena sinyal itu walaupun tidak berbentuk, tidak bisa dilihat, diraba. Tetapi dia secara konkret ada. Bisa kita lihat bekas-bekasnya, efek-efeknya yang bisa memenuhi pengertian harta. Sehingga kita tidak boleh memanfaatkan WiFi tetangga tadi tanpa izin," imbuhnya.
Ia juga menjelaskan bahwa memanfaatkan harta benda orang lain dikatakan telah memakan harta orang lain. Walaupun tidak semua harta bisa dimakan. Termasuk menggunakan WiFi tetangga sama dengan memakan harta sebagaimana para ulama katakan. Ia mengutip ayat Al-Qur'an surat an-Nisa ayat 29 yang artinya: "Wahai orang-orang yang beriman. Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar)."
"Itu karena memakan itu adalah yang banyak kita lakukan. Kalau ada harta yang paling banyak kita makan. Padahal kan ada yang lain kan. Kalau punya harta ada yang tak kita makan tapi kita gunakan beli baju, sedikit dipakai kita makan. Ada yang kita gunakan untuk shadaqah, tidak kita makan. Tapi disebut 'ta'kulu ini adalah yang boleh pada ghalibnya memanfaatkan harta itu dimakan," ujarnya.
Ia juga menyampaikan, boleh memanfaatkan harta benda tanpa izin jika harta benda itu milik umum atau publik, bukan milik privat. Atau milik privat tapi diumumkan kebolehan menggunakannya serta keikhlasan dari pemiliknya.
"Atau itu milik umum misalnya dari satu pemerintah atau lembaga itu menyediakan fasilitas publik. Jadi, itu jadi milik umum. Jadi kita dibolehkan memanfaatkan tanpa izin. Kan ada tempat-tempat seperti itu kan? Misalnya kita di perpustakaan tertentu ya. Di tempat-tempat tertentu ada tulisan WiFi gratis gitu. Nah gitu, seperti itu boleh kita enggak usah izin. Karena sudah ada pengumuman dari yang berhak," imbuhnya.
Haram menggunakan atau memanfaatkan harta benda orang lain atau tetangga kecuali dengan ridhanya atau sukarela, bukan terpaksa. "Kalau ada tetangga yang sinyal WiFinya sampai ke kita kalau dia tidak ridha ya tidak halal. Tidak halal itu artinya apa? Tidak halal itu artinya haram," pungkasnya.[] Fadhilah Fitri
0 Komentar