Topswara.com -- Baru-baru ini kita telah menyaksikan pemberitaan bahwa Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI ke-7 yang digelar pada tanggal 9-11 November di Jakarta resmi ditutup Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas pada Kamis (11/11).
Perhelatan rutin tiga tahunan ini menyepakati 17 poin bahasan. Salah satunya tentang hukum jihad dan khilafah. Intinya, dalam salah satu rumusannya dinyatakan bahwa jihad dan khilafah adalah bagian dari ajaran Islam. Karena itu Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI tersebut lalu merekomendasikan agar masyarakat dan pemerintah tidak memberikan stigma negatif terhadap makna jihad dan khilafah (Mui.or.id, 14/11/2021).
Saat konferensi pers pada penutupan Ijtima Ulama tersebut, Ketua MUI bidang fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh menerangkan bahwa dalam sejarah peradaban Islam, terdapat berbagai model atau sistem kenegaraan dan pemerintahan serta mekanisme suksesi kepemimpinan yang semuanya sah secara syar'i.
Selain itu, Kiai Asrorun juga menjelaskan, Jihad merupakan salah satu inti ajaran Islam guna meninggikan kalimat Allah SWT. Sebagaimana telah difatwakan oleh MUI .
Menurutnya dalam situasi damai, implementasi, makna jihad dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara dilakukan dengan cara upaya yang bersungguh-sungguh dan berkelanjutan untuk menjaga dan meninggikan agama Allah. Hal ini dilakukan dengan melakukan berbagai aktivitas kebaikan. Sementara dalam situasi perang maka makna jihad adalah merupakan kewajiban bagi Muslim untuk mengangkat senjata guna mempertahankan kedaulatan negara.
Ia menjelaskan MUI menggunakan manhaj wasathiyah (berkeadilan dan berkeseimbangan) dalam memahami makna jihad dan khilafah. Oleh karena itu, MUI menolak pandangan yang dengan sengaja mengaburkan makna jihad dan khilafah, yang menyatakan bahwa jihad dan khilafah bukan bagian dari Islam.
Sehubungan dengan itu MUI merekomendasi agar masyarakat dan pemerintah tidak memberikan stigma negatif terhadap makna jihad dan khilafah. Hal ini tentu menjadi PR bagi para pejuang Islam agar semakin gencar dalam mendakwahkan Islam sebagai solusi satu-satunya dalam menyelesaikan berbagai macam problem kehidupan.
Tak cukup hanya menghapus cap negatif terhadap jihad dan khilafah, seyogyanya ulama juga mengurai bahwa khilafah adalah sistem pemerintahan yang dicatat sejarah mampu menjadi solusi problem ekonomi umat. Mewujudkan persatuan dan kesatuan Muslim seluruh dunia dan membela Muslim yang tertindas di penjuru manapun.
Saat ini realita dalam kehidupan negara yang menjalankan sistem kapitalisme demokrasi pada dasarnya telah nyata memperlihatkan kebobrokannya dalam mengurus urusan umat.
Berbagai permasalahan dalam kehidupan umat terus bermunculan diberbagai aspek seperti tak berkesudahan. Sehingga timbul suatu kekhawatiran terkait solusi yang diambil apakah salah atau benar. Karena dalam sistem demokrasi tolak ukur benar, salah pun tidak memiliki ketentuan yang baku.
Bukankah kita telah menyaksikan bahwa begitu banyak Muslim yang tertindas dan terzalimi. Fakta nyata di negeri-negeri seperti Palestina, India, Uighur dan masih banyak lagi. Mereka butuhkan bantuan nyata yang tuntas menyelesaikan konflik. Bukan sekedar uluran tangan bantuan sembako pereda sesaat. Namun apalah daya umat Muslim hari ini tidak berdaya untuk membantu saudara Muslim yang masih tertindas. Padahal jumlah umat Muslim di penjuru dunia cukuplah mendominasi. Sungguh bagaikan buih di lautan.
Tidak dipungkiti bahwa hal itu dikarenakan tidak adanya sistem yang mendukung dalam menyelesaikan semua permasalahan yang ada. Harusnya kita sadar bahwa Allah SWT sebagai Pencipta telah menciptakan manusia sepaket dengan aturannya. Kita butuh sistem yang bisa menyelesaikan semua problem kehidupan, yaitu sistem dari Sang Pencipta yaitu sistem Islam yang diterapkan secara kaffah.
Ulama Nasional KH.Thoha Yusuf Zakaria, Lc. menegaskan bahwa khilafah pasti akan tegak dan harus tegak. Walaupun umat Islam sekarang sedang di takut-takuti dengan Islam dan syariat nya, lantas bagaimana umat Islam menyikapinya?
Untuk itu umat Islam harus cerdas. Jangan buta politik, sehingga bisa menyikapi apapun permasalahan hari ini maupun hari-hari selanjutnya. Karena akan selalu ada yang namanya masalah selagi kita masih bernyawa. Sebab masalah adalah salah satu cara Allah menguji hambaNya untuk bisa mencapai rida-Nya.
Kebencian orang-orang kafir, kepada umat Muslim semakin ketara dan jelas kebrutalan nya. Orang yang ingin menyeru tentang kebenaran Islam semakin berat tantangannya.
Berdasarkan realita yang ada mereka para pembenci Islam dengan sangat nyata dan jelas telah berupaya membuat stigma negatif tentang ajaran Islam. Agar umat Islam semakin jauh dari ajarannya.
Untuk itu hendaknya kaum Muslim sadar akan itu. Akan tetapi realitanya banyak umat yang sudah termakan opini-opini pesanan Barat yang menyesatkan, sehingga umat Islam banyak yang lari dari ajaran umat Islam itu sendiri. Hingga takut dengan ajaran Islam. Pengaburan semakin masif, sedikit demi sedikit ajaran Islam tergerus dengan pemikiran di luar Islam. Akhirnya banyak muslim yang lebih memilih berkiblat ke pemikiran di luar Islam.
Kalau kita telaah, antara Islam dan demokrasi jelas tak mungkin bersatu, bak minyak dengan air. Demokrasi adalah sistem turun-temurun dari ideologi sekuler. Sekularisme sendiri adalah paham yang memisahkan agama dari kehidupan, menjauhkan kaum muslimin dari aturan Sang Pencipta. Demokrasi adalah "anak" dari sekularisme di bidang politik.
Menolak khilafah dan jihad adalah watak asli dari demokrasi sekuler. Munculnya pandangan seolah-olah khilafah mengancam Indonesia dinilai lahir dari konstruksi berpikir yang bukan bertumpu pada Islam. Sebab jika bertumpu pada Islam tentu kita akan yakin bahwa ajaran Islam itu rahmatan lil 'alamin.
Islam adalah agama yang sempurna mengajarkan soal thaharah, adab, bermuamalah, hingga aturan bernegara dan penyelenggaraan pemerintah. Oleh karenanya jihad dan khilafah adalah bagian dari ajaran Islam yang tidak boleh hilang begitu saja.
Dengan demikian kaum Muslim tak pantas pula untuk mengotak-atik ajaran Islam yang memang sudah baku. Yang mana telah ditunjukkan oleh syariat. Karena ajaran Islam bukan aturan yang mudah dibuat, direvisi, bahkan di hapus layaknya hukum dalam sistem Demokrasi sekuler saat ini.
Imam Muslim meriwayatkan dari Abdullah bin Amru bin Al-'Ash yang mengatakan Rasulullah SAW bersabda:
"Siapa saja yang telah membaiat seorang imam, / khilafah, lalu ia memberikan genggaman tangannya dan buah hatinya, hendaklah ia menaatinya sesuai dengan kemampuannya. Kemudian jika datang orang lain yang hendak merebut kekuasaannya, maka penggalah orang itu." (HR. Muslim).
Jadi khilafah adalah imamah al-mukminin. Khilafah ada untuk menerapkan dan menyebarkan agama Islam ke tengah-tengah umat manusia.
Adapun tentang jihad, ia adalah puncak keagungan Islam. Jihad adalah bentuk antisipasi/ikhtiar negara dari gangguan, ancaman, dan pengaruh dari adanya penjajahan. Jadi jihad merupakan bentuk kekuatan, benteng, demi terciptanya kedaulatan dan kesatuan suatu negara.
Islam Bukan Ajaran"Prasmanan"
Manusia tidak bisa sekehendak hati mengambil satu ajaran dan meninggalkan ajaran yang lainnya. Wajib hukumnya untuk mengambil ajaran Islam secara menyeluruh. Ajaran Islam itu paripurna, lengkap dan sesuai kebutuhan manusia. Karena Islam adalah agama Allah SWT yang mengetahui segala kebutuhan hambanya.
Konsep jihad bermakna perang dijalan Allah SWT. Untuk meninggikan kalimat-Nya dan hanya bisa terlaksana sempurna jika ada institusi penegak syariat dan hukum Islam, yaitu khilafah. Tanpa khilafah, jihad hanya akan bermakna aktivitas bersungguh-sungguh, bukan perang adanya pasukan dan militer.
Imam Bukhari meriwayatkan dari Abdullah bin Umar ra. Yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW pernah mengangkat Zaid bin Haritsah sebagai panglima perang Mu' tah. Beliau bersabda; " Jika Zaid gugur, Ja'far (menggantikan panglima). Jika Ja'far gugur, Abdullah bin Rawahah (yang akan menggantikannya)."
Demikian sekilas gambaran wajibnya khalifah sebagai komandan jihad . Semuanya semata untuk mengagungkan Islam keseluruh penjuru dunia agar rahmatnya makin nyata.
Wallahu a'lam bishawab
Oleh: Elyarti
(Sahabat Topswara)
0 Komentar