Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kekerasan dalam Pergaulan, Butuh Solusi Sistemik


Topswara.com -- Kasus bunuh diri seorang mahasiswa Jawa Timur beberapa hari ini ramai menjadi perbincangan. Bahkan beritanya menjadi trending topik di dunia maya. Ada dugaan ia bunuh diri akibat depresi berat setelah melakukan aborsi janin hasil hubungan di luar nikah dengan pacarnya yang merupakan seorang anggota polisi. 

Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol. Slamet Hadi Supraptoyo menyatakan korban dan anggota Polri ini sudah berkenalan sejak Oktober 2019. Slamet mengungkapkan, keduanya kemudian kerap berhubungan layaknya suami istri sejak 2020 hingga 2021 di kos maupun hotel di Malang dan Batu. Selain itu, ada temuan bukti lain bahwa korban, selama berpacaran yang terhitung mulai Oktober 2019 sampai Desember 2021 telah melakukan tindakan aborsi pada Maret 2020 dan Agustus 2021. (Okezone.com, 05/12/2021)

Kasus bunuh diri yang dilakukan Novi Widyasari sebagai puncak depresi akibat kekerasan masa pacaran menarik perhatian masyarakat. Bahkan juga para pejabat negara. Kasus ini tidak cukup hanya dikawal dengan penangkapan pacar korban. Sudah sepatutnya ini mendorong untuk melakukan perbaikan tata pergaulan dan menghapus beragam nilai liberal. Jangan sampai kasus ini justru memperbesar dukungan terhadap Permen dan RUU PPKS liberal. Karena solusi yang diberikan oleh sistem liberal pasti menghasilkan masalah baru.

Dalam sistem sekuler liberal yang mengagungkan kebebasan membuat manusia bebas berperilaku sesuka hati. Termasuk dalam hal pergaulan atau interaksi antara laki-laki dan perempuan. Manusia bebas mengekspresikan bentuk kasih sayangnya terhadap lawan jenis meski bukan mahram mereka. Karena dalam sistem ini negara hadir untuk menjamin kebebasan tiap-tiap individu dengan mengatasnamakan hak asasi manusia. 

Maka tak heran saat ini menjadi suatu yang lazim jika laki-laki dan perempuan jalan berduaan, bergandengan tangan bahkan sampai terjerumus ke lembah perzinaan. Kemudian dari pergaulan bebas ini melahirkan masalah-masalah lainnya seperti hamil di luar nikah, aborsi janin, lahirnya bayi-bayi yang tidak memiliki nasab, pembuangan bayi dan juga pembunuhan bayi yang memang karena kelahirannya tidak diinginkan.

Permasalahan-permasalahan seperti ini tentu tidak akan muncul di dalam negara yang menerapkan sistem Islam. Karena Islam adalah agama yang sempurna. Agama yang mengatur seluruh aspek kehidupannya, termasuk di dalamnya mengatur tentang pergaulan (interaksi antar pria dan wanita) diantaranya:

Pertama, Islam telah  memerintahkan kepada manusia, baik pria maupun wanita untuk menundukkan pandangan. Allah SWT berfirman: "Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu adakah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah keoada wanita yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya...."(TQS An Nur 30-31)

Kedua, Islam memerintahkan kepada kaum wanita untuk mengenakan pakaian secara sempurna. Yaitu pakaian yang menutupi seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya. Allah SWT berfirman: 
"Hai nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteei orang mukmin, hendaklah mereka mengukurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". (TQS Al Ahzab 59)

Ketiga, Islam melarang seorang wanita melakukan safar (perjalanan) dari satu tempat ke tempat lain selama perjalanan sehari semalam, kecuali jika disertai dengan mahram. Rasulullah SAW bersabda: "Tidak halal seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir melakukan perjalanan selama sehari semalam, kecuali jika disertai mahramnya." (HR Muslim).

Keempat, Islam melarang pria dan wanita untuk berkhalwat (berdua-duaan), kecuali jika wanita itu disertai mahramnya. Rasulullah SAW bersabda: "Janganlah sekali-kali seorang pria dan wanita berkhalwat, kecuali jika wanita itu disertai dengan mahramnya." (HR Bukhari).

Kelima, Islam melarang ikhtilat (campur baur) antara pria dan wanita. Hal ini bukan berarti pria dan wanita tidak boleh untuk berinteraksi sama sekali. Tetapi diatur dalam melakukan muamalah, bukan hubungan yang bersifat khusus. Sebagaimana pengaturan dalam shaf (barisan) shalat. Kaum wanita berada di bagian belakang shaf shakat kaum pria. Demikian seharusnya pengaturan dalam sekolah-sekolah atau masjid.

Di samping aturan-aturan tersebut Islam juga memberlakukan sanksi yang mampu mencegah dan memberi efek jera bagi pelaku perzinaan. Allah SWT berfirman:

اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖوَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ (٢)

"Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman." (TQS An Nur: 2).

Sungguh penerapan aturan Islam bukan untuk mengekang kebebasan manusia. Tetapi demi menjaga kehormatan dan kemuliaan manusia. Sudah saatnya umat kembali pada penataan Islam kaffah yang sudah terbukti mampu memberikan solusi paripurna terhadap kekerasan seksual. Itu semua hanya bisa diterapkan dalam sebuah institusi daulah khilafah.

Wallahu a'lam bishawab

Oleh: Yuni Jaida
(Sahabat Topswara)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar