Topswara.com -- Melanjutkan kajian kitab Al Buyu’ al Qadimah al Mu’ashirah, Guru Wahyudi Ibnu Yusuf mengatakan, akad tanpa penyebutan satuannya (tsaman) menjadi fasad.
“Ketika dalam akad, apa pun akadnya itu, baik terkait dengan ijarah (ganti dan upah) maupun tijarah (tukar menukar barang dengan cara-cara yang sudah ditentukan tidak disebutkan itu satuannya (tsaman), maka jual beli itu menjadi jual beli yang fasad,” katanya dalam Kajian Kitab Muamalah (Kitab Al Buyu’ al Qadimah wal Mu’ashirah) bertema Contoh-contoh Adad Jual Beli yang Fasad dalam kanal YouTube Peradaban Islam ID, Rabu (08/11/2021).
Ia menjelaskan, penyebutan harga (tsaman) pada akad jual beli itu merupakan syarat sah pada akad. Karena tsaman itu bukanlah pokok, juga bukan salah satu rukun dari rukun-rukun akad. Jadi meskipun ada gharar pada harga, statusnya fasad.
“Fasad itu dari sisi ketidaksahannya sama dengan batil, sama-sama tidak sah. Bedanya hanya kalau pada batil itu tidak bisa diperbaiki kecuali dengan akad baru. Kalau fasad dia masih bisa diperbaiki tidak mengharuskan adanya akad baru,” tuturnya.
Ia menyebutkan sebuah riwayat Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Ibnu Umar ra disebutkan bahwa nabi itu pernah membeli dari Sayyidina Umar Ibnul khaththab seekor unta. Kemudian Nabi menghadiahkan unta itu kepada Abdullah bin Umar. Ternyata ketika nabi membeli unta itu kepada Sayyidina Umar nabi belum menetapkan harganya.
“Nah hadis ini menjadi dalil bahwa tsaman itu tidak menyebabkan akad itu batil, karena nabi membeli itu dengan tidak menyebutkan harga salah itu batil. Kalau tidak menyebutkan harga itu menyebabkan batil, tentu Nabi tidak akan melakukan itu,” pungkasnya.[] Sri Nova Sagita
0 Komentar