Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Prewedding Syariah, Luky B. Rouf: Jangan Bodohi Umat dengan Istilah Halal, Syar'i, Syariah, jika...


Topswara.com-- Menanggapi kontroversi prewedding syariah, Founder Tahreera Institut Luky B. Rouf mengatakan, jangan membodohi umat dengan istilah halal, syar'i, syariah, jika hanya ada satu ciri syariah di situ.

"Tidak bersentuhan, tidak berduaan, lantas prewedding-nya bisa disebut prewedding syariah. Karena apa? Jangan bodohi umat dengan istilah halal, syar'i, syariah dan sejenisnya, jika hanya ada satu ciri syariah disitu, karena itu pelabelan yang sembrono," tutur Kang Luky, sapaan akrabnya kepada Topswara.com, Senin (2/10/2021).

Ia mengatakan, banyak yang melabeli dengan istilah syariah tapi jika dirinci masih banyak yang tidak sesuai syariah. “Bank yang melabeli syariah saja, kalau dirinci dan diteliti ada aktivitas-aktivitas transaksi yang masih belum sesuai syariah. Dan itu para ahli hukum sudah paham akan hal itu, tapi hanya karena ada kepentingan, akhirnya pelabelan itu menjadi sah alias legal. Itu contoh,” ungkapnya.

Kang Luky menilai, aktivitas prewedding, tidak bisa disebut syariah atau syar'i hanya karena calon pengantinnya tidak bersentuhan. "Karena masih ada tafsiliah (rincian) hukum yang harus dipelajari. Itu butuh belajar, bukan hanya sekadar pelabelan sembrono," tegasnya.

Menurutnya, untuk menyebut itu syariah harus utuh dan rinci. "Tidak bersentuhan, tidak berduaan, tidak berpegangan bisa menjadi dalih untuk bisa disebut aktivitas itu sesuai syariah. Masih ada rincian hukum lain terkait interaksi pria-wanita di dalam pandangan Islam, bebernya.

Menurut Kang Luky, ada hukum saling menundukkan pandangan, yang itu sangat banyak dilanggar ketika berinteraksi cowok dan cewek, apalagi dalam prewedding. Padahal, dari pandangan itu bisa jadi mukadimahnya zina.

“Artinya, kalau sekedar tidak pegangan, tidak sentuhan, tidak berduaan, kayak begitu bisa juga dilakukan oleh mereka yang pacaran LDR (Long Distance Relationship) atau hubungan jarak jauh misalnya,” ujarnya.

Ia pun menambahkan, ada hukum larangan khalwat (berduaan tanpa mahram) dan larangan ikhtilat (campur baur). Menurutnya, Mungkin ada yang mengatakan tidak berduaan, karena dalihnya ada fotografer, ada kru di situ. Tapi, ada hal yang pasti tidak bisa mereka hindari yakni ikhtilat, dan itu dilarang juga dalam Islam.

“Nah, ini yang jarang diketahui masyarakat, padahal aturan mengenai infishal (terpisahnya laki-perempuan) sudah jamak berlaku di saat shalat jamaah di Masjid. Yakni, jamaah laki-perempuan dipisah (infishal), untuk menghindari ikhtilat,” ungkapnya.

Ia mengatakan, seharusnya itu berlaku juga ketika di kehidupan umum, yakni pria bersama komunitas pria, pun wanita berinteraksi dengan wanita. "Baru boleh bertemu atau berinteraksi jika ada hajat atau keperluan yang syar'i, seperti dokter-pasien, guru-murid, pedagang-pembeli,” tambahnya.

Kang Luky menilai, sementara dalam prewedding tidak ada keperluan itu. "Apalagi di situ sudah pasti campur baur interaksinya, ditambah ada guyonan, candaan dan sejenisnya antar cowok dan cewek, yang itu sudah keluar dari koridor Islam," bebernya. 

Kang Luky berpesan, silahkan jika ada yang membantah, tapi harus dengan dalil dan ilmu. "Tetapi kalau membantahnya karena sekadar membela junjungannya, sorry tidak dilayani," ucapnya.

Ia menjelaskan, “Kalau ketemu dengan orang seperti itu, saya pakai prinsipnya Imam Syafi'i saja. Aku mampu berhujah dengan 10 orang yang berilmu, tetapi aku pasti kalah dengan seorang yang jahil, karena orang yang jahil itu tidak pernah paham landasan ilmu. Apabila orang bodoh mengajak berdebat denganmu, maka sikap yang terbaik adalah diam, tidak menanggapi," tuntasnya.[] Aslan La Asamu
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar