Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Narkoba, Lingkaran Setan yang Membelenggu Kaum Muda


Topswara.com -- Narkoba merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang berbahaya. Obat-obatan ini jelas sangat berbahaya jika digunakan berlebihan. Obat ini dapat menyebabkan kecanduan, penurunan kesadaran, dehidrasi, kerusakan sel otak, hingga kematian. Namun, obat ini juga bisa dijadikan sebagai obat jika digunakan sesuai dengan takaran kedokteran.

Namun, nyatanya narkoba banyak disalahgunakan. Sehingga, narkoba kini bagai lingkaran setan yang terus membelenggu negeri Indonesia ini tanpa henti. Hampir setiap hari kita disuguhkan tentang berita pengedaran narkoba di berbagai wilayah negeri ini. 

Narkoba, Menyasar Generasi Muda

Tak dipungkiri, jika narkoba menyasar seluruh elemen masyarakat, tidak hanya para artis dan elit politik saja. Namun juga para rakyat biasa, khususnya kaum muda. Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menyebut rata-rata penyalah guna narkoba di daerah setempat merupakan generasi milenial. 

"Untuk penyalah guna narkoba atau yang terpapar narkoba di Kota Kendari, jika dikali 0,8 prevlensi, BNN Sultra ada sekitar 2.190 orang. Ini rata-rata milenial," kata Kepala BNN Kendari Murniaty di Kendari, Minggu (31/10/2021).
 
Dia menyebut dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba pihaknya menggandeng warga yang ada di kelurahan dengan sistem intervensi berbasis masyarakat (IBM) (beritasatu.com, 31/10/2021).

Sungguh sangat memprihatinkan. Generasi muda di ambang kemirisan dan kehancuran akibat tercengkeram benda haram yang merusak jiwa dan akal mereka. Padahal, kaum muda seyogianya adalah tonggak perubahan sebuah negara ke arah yang lebih baik di masa depan. Mereka yang akan meneruskan arah juang negara ini.  Namun, jika generasi sebuah negara telah rusak, akan dibawa kemana arah negeri ini nanti?

Mengurai Akar Masalah

Permasalahan narkoba seakan amat sukar untuk diberantas hingga ke akar, yang ada justru angkanya semakin menghawatirkan di berbagai daerah. Padahal, para penguasa melalui berbagai instansinya telah berupaya mencegah dan membasmi arus peredaran barang haram tersebut. Namun sayang, ketangkap satu tumbuh seribu.  

Seyogianya jika ditelisik, problem narkoba merupakan problem sistemik, sehingga penyelesaiannya pun membutuhkan penyelesaian yang mendasar dan menyeluruh. Tidak hanya berupa penyuluhan, pembinaan, dan upaya rehabilitasi. Harus ada kesinambungan antara seluruh elemen, mulai dari keluarga, masyarakat hingga negara. 

Fakta membuktikan bahwa para pengedar dan pengguna narkoba sebenarnya telah memahami bahaya dari narkoba. Namun sayang mereka tetap melakukan perbuatan haram tersebut dikarenakan banyak faktor, salah satunya faktor ekonomi. Tidak dapat dipungkiri bahwa narkoba merupakan sebuah bisnis yang amat mengiurkan. Sehingga, tak sedikit dari kalangan masyarakat hingga elit politik yang tak lagi memperdulikan peraturan, baik peraturan negara maupun peraturan agama. Sebab, hasil dari narkoba yang mampu membuat mereka mengumpulkan pundi-pundi rupiah dengan mudah dan cepat. 

Bagi kaum muda, barang haram tersebut disatu sisi merupakan suatu yang dibenci dan coba untuk dihindari, namun disatu sisi yang lain dianggap sebagai sahabat setia yang terus dicari dan dijadikan sebagai salah satu alat pergaulan, apalagi bagi mereka yang lagi mencari jati diri.

Hal ini juga tak terlepas dari sistem hari ini, yaitu sistem kapitalisme sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Peran negara dalam menciptakan suasana keimanan di tengah-tengah masyarakat dan mendorong agar mereka taat pada aturan Illahi hilang akibat sistem kapitalisme. Akibatnya, banyak kaum muda yang lagi mencari jati diri, namun salah dalam mengambil jalan hidupnya. Kaum muda yang tidak memiliki benteng keimanan yang kokoh jelas akan mudah terperosok pada lubang kemaksiatan. 

Ditambah lagi sistem ini telah mengajarkan masyarakat bahwa arti sebuah kebahagian hanya berlandaskan akan materi. Di mana hidup ini hanya sekedar mencari materi, tanpa mempedulikan nasib mereka dan peradaban bangsa nanti. Bagaimana cara mereka mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya, tanpa memperdulikan halal haram dan rasa takut pada Illahi.

Disisi lain, sanksi hukum yang dijatuhkan bagi pengguna dan pengedar begitu lunak dan tidak menjerakan. Bagi pengedar dikenakan sanksi dua sampai 20 tahun penjara, bahkan sampai hukuman mati atau seumur hidup tergantung jenis dan banyaknya narkotika yang diedarkannya. Hal ini sesuia dengan Pasal 11 sampai Pasal 126 UU Narkotika. Namun, sanksi hukuman mati bagi pengedar terkadang mendapatkan keringanan, baik dibatalkan oleh MA atau grasi presiden. Hal tersebut dilakukan dengan dalih kemanusiaan. Belum lagi, para pengedar hingga kini bisa mengontrol peredaran narkoba dari jeruji besi.

Sementara bagi para pecandu atau penyalahguna narkotika tidak dikatakan sebagai tindak kejahatan, sehingga mereka hanya diwajibkan mendapatkan rehabilitasi, baik rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial. Hal ini sesuai dengan Pasal 54 UU Narkotika. Tidak heran jika narkoba hingga kini tetap merajalela dan sukar untuk diberantas keakarnya.

Islam Solusi Terbaik

Islam merupakan agama paripurna. Islam bukan hanya sebagai agama ritual semata, melainkan seperangkat aturan yang mengatur kehidupan manusia. Dia pun merupakan solusi pasti terhadap berbagai problematika kehidupan manusia, termaksud problematika narkoba.

Para ulama sepakat akan keharaman mengkonsumsi narkoba ketika bukan dalam keadaan darurat. Ibnu Taimiyah pun berkata , “Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan, diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan, setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan” (Majmu Al Fatwa, 34:204).

Hal tersebut juga didasarkan pada sabda Rasulullah. Dari Ummu Salamah ra, berkata: “Rasulullah SAW melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)”. (HR. Abu Daud dan Ahmad). 

Kemudian dipertegas dengan firman Allah SWT: “Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (TQS. Al- A’raf : 157). 

Sehingga telah jelas bahwa narkoba haram untuk dikonsumsi. Karena narkoba mengandung zat-zat berbahaya dan dapat memabukkan bagi siapapun yang mengkonsumsinya. Bahkan dia juga dapat menimbulkan kematian.

Untuk memberangus peradaran dan pencandu narkoba, Islam mempunyai solusi pasti yaitu:
Pertama, negara senantiasa menjaga akidah setiap individu masyarakat dengan cara meningkatkan ketakwaan terhadap Allah SWT dan menciptakan suasana keimanan di tengah-tengah masyarakat.

Dengan ketakwaan yang dimiliki oleh setiap individu masyarakat akan adanya dosa dan murka Allah SWT. dikemudian hari, maka dengan sendirinya mereka akan lebih berhati-hari dalam berbuat dan selalu menyandarkan perbuatan mereka kepada halal-haram, dosa dan pahala.

Selain itu, negara juga memberikan penyuluhan terhadap bahaya narkoba bagi kehidupan mereka dan peradaban bangsa. Begitu pun dengan para remaja akan dituntun untuk menemukan jati diri mereka yang sesungguhnya dengan benar. 

Kedua, adanya kesadaran di tengah-tengah masyarakat yang senantiasa mengontrol dan mendakwahkan terhadap hal-hal yang ma’ruf dan mungkar kepada masyarakat lainnya. Sehingga, mereka tidak hanya terfokus pada kehidupan keluarga dan saudara mereka saja, dan menganggap bahwa semua umat adalah saudara dan kita wajib mengingatkan mereka, jikalau mereka melanggar hukum-hukum Allah.

Ketiga, negara menegakkan hukum Islam. Sanksi bagi pengguna dan pengedar narkoba benar-benar dilaksanakan tanpa pandang bulu dan memberikan efek jera bagi para pelaku tindak kejahatan. Sanksi pengedar dan pengguna narkoba tanpa udzur syar’i seperti kepentingan medis dalam Islam yaitu hukum ta’zir. Hukuman tersebut diserahkan kepada qadhi, ta’zir tersebut bisa berupa kecaman, denda, dipenjara, bahkan hukuman mati sesuai dengan kebijakan hakim yang memberikan efek jera bagi pelaku narkoba.

Disisi lain, negara juga menetapkan kebijakan-kebijakan yang membuat masyarakat merasakan kesejahteraan dalam kehidupan ini, seperti kemudahan dalam perekonomian, terbukanya lapangan pekerjaan, kemudahan dalam biaya kesehatan, pendidikan dan lain sebagainya.

Kemudian, negara juga menerapkan sistem pendidikan yang berkurikulum akidah Islam.
Sehingga dengan itu, maka akan terlahir generasi-generasi ulul albab yang taat kepada aturan Illahi. Dengan beberapa cara tersebut, problematika narkoba akan dapat dihabisi. 
Wallahu a'lam bishawab

Oleh: Siti Komariah, S. Pd.I.
(Komunitas Peduli Umat)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar