Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Memalak Rakyat dengan Pajak


Topswara.com -- Mulai April 2022, pemerintah bersama DPR RI sepakat menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11 persen. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, tarif PPN akan kembali naik mencapai 12 persen pada 2025, dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Yasonna pun mengungkapkan pemungutan PPN juga akan diberikan kepada jenis barang/jasa tertentu atau sektor usaha tertentu melalui penerapan tarif PPN final, misalnya 1 persen, 2 persen, atau 3 persen, dari peredaran usaha (Kompas.com, 07/10/21).

Selain itu, belum lama ini fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP). Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan pemberlakuan NIK menjadi NPWP tidak otomatis menyebabkan pemilik NIK akan dikenai pajak. Ia menjelaskan pemberlakuan NIK menjadi NPWP pada dasarnya akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan dan akan mengintegrasikan sistem administrasi perpajakan dengan basis data kependudukan. (Kompas.com, 10/10/21).

Berbagai kebijakan di atas hasil dari Undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang bertujuan mengoptimalkan penerimaan pajak negara. Banyak pihak menilai UU HPP ini sangat zalim karena menjadikan rakyat sebagai objek perburuan pajak. Tidak tanggung-tanggung pemerintah pun siap mengetuk pintu satu per satu untuk menerima pajak.

Sistem Kapitalis, Pajak Mencekik

Perekomonian Indonesia memang kini sedang kolaps dengan defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) per Agustus 2021 tercatat sebesar Rp383,2 triliun. Sementara outlook terbaru perekonomian 2021, tahun ini terpatok hanya bisa tumbuh 3,7-4,5 persen, turun dari sebelumnya 5 persen. Terlebih laporan Kementerian Keuangan pada Agustus 2021 menyatakan utang pemerintah mencapai Rp 6.625,43 triliun. Ini setara dengan 40,85 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB)

Oleh karena itu, pemerintah memutar otak untuk membayar utang yang kemungkinan terus bertambah. Solusi itu salah satunya adalah dengan disahkannya UU HPP ini. Mirisnya dalam UU HPP, PPh menambah besaran pajak orang pribadi (OP) menjadi lima lapisan (bracket) yang tadinya hanya empat. Adapun tarif PPh Badan tidak jadi naik atau tetap 22 persen pada tahun depan. Alasannya, pemerintah mesti mempertimbangkan tren reformasi pajak di berbagai negara, yang mengharuskan negara memberi dukungan fiskal lebih banyak bagi korporasi, demi meningkatkan daya saing pasca pandemi. 

Padahal, di Indonesia berbagai relaksasi dan insentif bagi korporasi sudah tersedia. Misalnya berupa insentif pajak, dorongan bagi sektor properti dan otomotif termasuk penghapusan pajak kendaraan mewah, hingga adanya skema supertax deduction, tax holiday dan sebagainya. Sungguh jelas terlihat keberpihakan penguasa. Rakyat kecil dan menengah selalu menjadi tumbal. Pemerintah berdalih PPN Indonesia masih jauh lebih rendah dengan negara-negara lain yang hingga 15 persen, Namun pemerintah melupakan fakta taraf hidup penduduk negara-negara tersebut juga lebih tinggi daripada Indonesia.
 
Anehnya, belum lama ini diluncurkan modul moderasi agama di sekolah oleh Menteri Pendidikan Nadiem Makarim. Memang, salah satu kebijakan yang paling digaungkan pemerintah adalah moderasi agama dalam rangka melawan radikalisme, juga dengan disahkannya Perpres No. 7 tahun 2021 RAN PE. Namun bagai semut di seberang lautan terlihat, gajah di pelupuk mata tidak terlihat. Pemerintah menolak untuk melihat masalah genting yang menimpa masyarakat. Kelaparan, pengangguran dan kesulitan hidup yang semakin bertambah selama pandemi.

Belum lagi angka berhenti sekolah yang naik 10 kali lipat (1,12 persen). Namun, rezim sepertinya berpikir hanya radikalismelah satu-satunya masalah yang ada di negeri ini.

Hal tersebut tentu ironis, karena narasi radikalisme pasalnya hanya diarahkan untuk menuding ajaran Islam berbahaya dan menjauhkan umat Islam dari agamanya. Padahal yang jelas-jelas berbahaya bagi negeri ini adalah para koruptor, penguasaan SDA oleh asing dan privat dan kebijakan-kebijkan yang tidak pro rakyat. Namun, tidak ada tindakan nyata untuk menyelesaikan masalah tersebut yang telah berakar di negeri ini. Sebaliknya, Islam justru dijadikan kambing hitam untuk menutupi ketidakmampuan penguasa dan sistem dalam mengurus hajat hidup masyarakat.

Jika benar serius mengurusi rakyat, hukuman bagi para koruptor seharusnya semakin diperberat sehingga memberikan efek jera dan menjadi contoh agar tidak ada lagi yang korupsi. Namun, hukuman mereka justru dikurangi hanya karena meminta maaf dan ‘berlaku baik’ selama proses persidangan. 

SDA Indonesia pun tidak seharusnya dikelola oleh asing maupun privat lokal. Masyarakat Indonesia tidak pernah benar-benar menikmati kekayaan negeri ini. Karena menurut kacamata kapitalisme, pajak memiliki peranan penting bagi pembangunan nasional negara. Hampir 80 persen pendapatan negara bersumber dari hasil pemungutan pajak. Padahal jika dibandingkan, pendapatan dari pajak dengan SDA tidaklah sebanding, uang pungutan dari rakyat hanyalah ‘receh’ dibandingkan aliran uang yang masuk ke kantong-kantong para kapitalis. 

Sangat ironis, di satu sisi negara kelimpungan mencari pendapatan dengan segala cara. Namun di lain sisi justru memperjualbelikan kekayaan alam yang melimpah ruah kepada asing atau korporasi. 

Semua ini membuktikan watak sistem kapitalis yang berpihak pada para pemegang modal. Maka memimpikan hidup bebas pajak ataupun dibuat kebijkan yang akan menyejahterakan rakyat adalah mimpi yang tidak akan pernah terwujud.

Islam Meniadakan Pajak 

Berbeda dengan kapitalisme yang membebaskan siapa pun untuk memiliki apa pun yang menguntungkan dirinya. Dalam Islam, kekayaan alam umat tidak boleh diprivatisasi karena milik rakyat dan harus dikelola dan digunakan untuk kepentingan rakyat. Sebagaimana dalam hadis, “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)

Selain itu, ada banyak pintu untuk mengisi baitul maal negara Islam. Diantaranya fai, jizyah, kharaj, ‘usyur, harta milik umum yang dilindungi negara, harta haram pejabat dan pegawai negara, khumus rikaz dan tambang.
 Harta orang yang tidak mempunyai ahli waris dan harta orang murtad. Apabila kas baitul maal kosong, negara akan menerima dharibah. Namun, dharibah berbeda dengan konsep pajak seperti saat ini. 

Dharibah hanya dipungut dari orang Mukmin yang kaya pada saat kas negara kosong dan upaya lain sudah ditempuh secara maksimal. Memungut kepada selain mereka adalah kezaliman yang ancamannya adalah api neraka.

Memang, Islam memandang fungsi negara adalah untuk meriayah rakyat, bukan seperti pedagang yang berjual beli, dengan memperhatikan untung rugi. Apalagi menjual kekayaan umat kepada korporasi. Maka untuk meraih kesejahteraan dan kemuliaan, apalagi kebangkitan umat, akan sia-sia jika kita masih berharap pada sistem saat ini. Dengan menerapkan sistem Islam, umat tidak hanya terlepas dari pajak yang mencekik, namun juga akan bangkit menjadi khairu ummah, hingga terwujud rahmat bagi seluruh alam.

Wallahu a'lam bishawab

Oleh: Ria Anggraini, S.Hum.
(Aktivis Dakwah)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar