Topswara.com -- Energi adalah suatu kebutuhan yang tak terbantahkan bagi ummat manusia. Sehingga wajar bila dilakukan berbagai upaya untuk menghemat energi. Saat ini sejumlah negara baik di Asia hingga Eropa, bahkan Amerika Serikat tengah berjuang dengan krisis energi. Dimana melonjaknya permintaan energi karena pulihnya aktivitas perekonomian setelah melewati puncak pandemi. Namun dari segi pasokan mengalami keterbatasan dan adanya hambatan yang memnyebabkan krisis energi ini terjadi (cnbcindonesia 26/10/2021)
Krisis energi global saat ini diperkirakan akan mengancam pemulihan ekonomi dunia. Yang mana akan berdampak pada kenaikan permintaan minyak sebesar 500.000 barel per hari (okezone.com 24/10/2021).
Krisis energi ini ditandai dengan melonjaknya harga gas dan batu bara dan diikuti oleh kenaikan harga minyak. Fenomena yang terjadi dibeberapa negara ini pada dasarnya disebabkan oleh dinamika supply dan demand. Tetapi pada saat ini terdapat dinamika yang semakin kompleks dan dengan sendirinya meningkatkan ketidakpastian (sindonews.com 10/10/2021)
Krisis energi yang tengah dialami oleh berbagai negara industri di dunia saat ini dianggap sebagai peluang bagi Indonesia yang kaya akan sumber daya untuk menikmati keuntungan dari mahalnya bahan baku yang ada. Seperti kata Pak Joko Widodo “Indonesia diuntungkan karena harga komoditas yang naik”. Antara lain harga komoditas yang naik adalah kelapa sawit, batu bara, tembaga dan nikel.
Pada dasarnya sumber daya energi yang merupakan kekayaan negara ini semestinya tetap dilindungi dan digunakan untuk kemakmuran rakyat. Seperti didalam konstitusi Pasal 33 ayat (1) (2) dan (3) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 disebutkan bahwa : (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan; (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Berbeda dengan konsep kemakmuran rakyat diatas, kita ketahui bahwa pada dasarnya pengelolaan sumber daya energi memiliki tujuan pokok untuk menunjang keberlangsungan hidup rakyak dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Namun seiring perkembangan jumlah kebutuhan energi yang semakin meningkat setiap harinya, pengelolaan sumber daya sekarang ini mengabaikan kelestarian lingkungan hidup.
Apabila pengelolaan sumber daya energi ini hanya didasarkan pada kebutuhan ekonomi, sehingga masyarakat secara terus menerus mengabaikan kelestarian lingkungan hidup maka dapat membahayakan keselamatan ekologi dan ekosistem lingkungan hidup negara Indonesia.
Fakta telah menunjukkan bahwa kesalahan dalam pengelolaan sumber daya energi sangat berdampak terhadap kelestarian lingkungan hidup dan mengancam kehidupan masyarakat yang ada disekitarnya. Harus kita sadari juga bahwa krisis saat ini terjadi akibat kerakusan negara industri yang berorientasi pada untung sebesar besarnya tanpa memperdulikan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Dampak lingkungan ini juga pastinya akan mempengaruhi iklim yang ada. Sehingga apabila semakin parah kerusakan iklim yang terjadi tanpa mengubah orientasi dan cara negara produsen dalam mengelola perindustriannya maka akan berpengaruh terhadap ketersediaan sumber daya.
Ketahanan dan kedaulatan energi merupakan kewajiban dalam islam. Apabila tidak ada kedaulatan energi yang disebabkan oleh penguasaan asing terhadap sumber daya energi maka akan mengancam kedaulatan negara. Begitu pula dengan ketahanan energi yang kurang akibat sumber daya tidak mencukupi kebutuhan negara.
Hanya dengan cara islamlah permasalahan ini dapat diatasi, dimana menegakkan hukum islam secara kaffah diberlakukan termasuk dalam mengelola sumber energi.
Berikut beberapa cara yang dapat dilakukan sesuai dengan sistem islam. Pertama, menghapuskan ekonomi riba. Kedua, untuk mencegah inflasi konversi mata uang ke dinar dirham. Ketiga, menguasai teknologi yang merupakan mata rantai industry. Keempat, negara menguasai seluruh sumber daya energi dan menghapus kepemilikan swasta. Semua cara tersebut merupakan hukum islam yang wajib dilakukan oleh khilafah islamiah kelak. Dengan begitu, konsep islamlah yang dapat dengan sungguh sungguh menjadi konsep yang paling adil, komprehensif dan menjadi rahmat bagi seluruh semesta alam.
Oleh: Vivi Fadhilah., S. Tr,Kes
(Praktisi Kesehatan)
0 Komentar