Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Khilafah dan Jihad: Ajaran Islam Solusi Problem Dunia


Topswara.com -- Stigma negatif tentang ajaran Islam tidak pernah ada habisnya, justru semakin kencang arusnya. Bahkan stigma itu dihembuskan oleh kaum Musliminl tersendiri. Seperti pembahasan jihad dan khilafah yang kerap kali diisukan sebagai pemicu pemecah bangsa.

Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII membahas makna jihad dan khilafah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ijtima ulama yang digelar Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tersebut merekomendasikan agar masyarakat dan pemerintah tidak memberikan stigma negatif terhadap makna jihad dan khilafah (republika.co, 11/11/2021).

Usulan untuk menghapus stigma itu tidaklah cukup. Seharusnya para ulama menjelaskan khilafah adalah satu-satunya sistem pemerintahan yang mampu menjadi solusi terhadap permasalahan umat. Khilafah adalah ajaran Islam, yang tidak boleh dicampuradukkan dengan sistem yang lainnya, apalagi sistem dari Barat. 

Bentuk tegaknya khilafah bukanlah monarki, imperium, federasi apalagi demokrasi. Namun, Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslimin di dunia untuk menegakkan hukum-hukum syariah Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. 

Dalam khilafah, kepala negara yang disebut khalifah diangkat melalui baiat berdasarkan kitabullah dan snah Rasul-Nya untuk memerintah sesuai dengan wahyu yang Allah turunkan. Maka khilafah itu sendiri dapat dipahami sebagai kepemimpinan umum bagi kaum Muslim seluruhnya di dunia. Jadi khilafah bukan kepemimpinan khusus, seperti kepemimpinan seorang gubernur di suatu propinsi. Khilafah adalah institusi politik pemersatu umat Islam, tanpa melihat lagi batas-batas negara-negara (nation state) yang ada sekarang ini.

Fungsi pertama khilafah adalah menerapkan syariah Islam dalam segala aspek kehidupan, baik itu politik (pemerintahan), ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, politik luar negeri, dan sebagainya. Fungsi kedua khilafah adalah mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia. Sementara itu, metode untuk mengemban dakwah ini adalah dengan menjalankan jihad fi sabilillah ke negara-negara lain. 

Jihad fi sabilillah menjadi dasar politik luar negeri khilafah dalam mengemban dakwah. Sehingga keberadaan khilafah akan mewujudkan persatuan umat dalam satu negara, penerapan syarit Islam secara menyeluruh, dan penyebarluasan Islam sebagai sebagai rahmat bagi seluruh manusia dan seluruh alam.

Sungguh, hari ini ketika belum tegak khilafah, maka umat Islam dalam kondisi terpecah belah, umat Islam terpecah menjadi 50-an negara. Lebih parahnya lagi, syarit Islam hanya diterapkan sebagian saja. Maka tidak heran jika umat terus merasakan penderitaan yang tiada hentinya dalam segala bidang. Hal ini tidak lain karena penerapan aturan kehidupan selain dari Allah SWT, yaitu sistem kapitalisme-sekularisme yang menindas dan senantiasa menghisap umat manusia di seluruh dunia.

Wallahu a'lam bishawab

Oleh: Azizha Nur Dahlia
(Aktivis Muslimah)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar