Topswara.com -- Penyebab banjir di Kalimantan Barat bukan hanya curah hujan tinggi, namun jug kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) serta maraknya konversi tutupan lahan. Perubahan atau konversi lahan menyebabkan jenis tutupan lahan berubah, terjadilah kerusakan daerah aliran sungai yang menyebabkan hidrografi aliran pada DAS tersebut berubah menjadi tidak baik." Kata Prof.Dr. Henny Herawati, Ahli Teknik Sumber Daya Air, Fakultas Teknik Universitas Tanjung Pura, di Pontianak, Minggu, 7 Oktober 2021. Dilansir Antara.
Banjir dan longsor di berbagai wilayah Indonesia menjadi pemandangan yang kerap terjadi. Kalimantan yang dulunya merupakan kawasan hutan hijau, kini hampir setiap tahun dikepung banjir. Citra satelit memperlihatkan dengan kasat mata bagaimana hutan di pulau terbesar kedua di Nusantara ini berkurang drastis. Berganti menjadi lahan sawit dan pertambangan, serta bekas-bekas tambang cekung digenangi air.
Hutan yang menjadi paru-paru bumi itu menyusut akibat penyalahgunaannya dulu dan begitu juga dengan daerah aliran sungai yang rusak akan berdampak negatif terhadap kelangsungan hidup penduduk sekitar aliran sungai, seperti banjir dan longsor.
Keanekaragaman hayati hutan yang bermanfaat bagi manusia dimusnahkan tanpa ampun termasuk melalui pembakaran yang membahayakan banyak orang, pendek kata pengelolaan lahan secara liberal telah mengakibatkan kerugian bagi penduduk Indonesia dan distribusi tanah di Indonesia sangat timpang. Pembagian pengolahan lahan-lahan lebih banyak diberikan kepada para korporasi yang jumlahnya segelintir dibandingkan dengan rakyat yang jumlahnya jutaan.
Pemerintah yang semestinya mengatur penggunaan lahan secara adil makin “ugal-ugalan” dalam memberikan izin kepada investor tanpa peduli dampak buruknya dalam jangka panjang sistem hukum yang lebih berpihak kepada para pemodal juga telah mengakibatkan tanah semakin dikuasai oleh pemilik modal. Mafia tanah yang menguasai tanah orang lain atau tanah negara melalui kerjasama dengan oknum pemerintah semakin marak, akibatnya banyak tanah jatuh ke tangan-tangan besar. Inilah pengelolaan tanah menurut sistem yang diterapkan pada saat ini, yaitu sistem kapitalisme.
Banyak tanah jatuh ke tangan pemodal besar, kemudian atas nama pembangunan dan investor, sering tanah milik rakyat diambil secara paksa dengan kompensasi yang sangat minim atau bahkan tanpa kompensasi. Akibatnya, banyak rakyat yang diusir dan harus hidup tanpa tempat tinggal yang layak.
Kebijakan Pertanahan menurut Islam untuk memperbaiki keadaan pertanahan sehingga tidak lagi, semrawut dan menyengsarakan rakyat adalah kembali kepada sistem Islam. Tujuan utama pengaturan tanah adalah dengan mendorong agar tanah yang ada dapat diimplementasikan produktivitasnya secara berkelanjutan. Dalam hukum Islam terdapat banyak regulasi yang berkaitan dengan upaya mengelola lahan.
Islam mendorong untuk menghidupkan tanah-tanah mati untuk pertanian.
Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: Siapa saja yang menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya. (Hadis riwayat At Tarmizi).
Islam melarang tanah pertanian ditelantarkan selama 3 tahun tanpa digarap. Meskipun Islam mendorong untuk menggarap tanah jika ditelantarkan lebih dari 3 tahun maka tanah tersebut akan disita negara dan diberikan kepada mereka yang mau menggarap. Khalifah Umar RA., berkata: “Orang yang membiarkan tanahnya selama 3 tahun dan tidak mengelolanya, lalu datang orang lain dan mengelolanya maka orang itu berhak atasnya”.
Negara dan rakyat tidak boleh melakukan pengambilan tanah milik umum kepada pihak tertentu. Seperti tanah yang mengandung barang tambang yaitu emas tembaga, batubara, sumber dan saluran air serta jalan-jalan umum.
Khalifah yang menjadi kepala negara dianjurkan untuk memberikan tanah kepada rakyat mereka terutama yang kurang sejahtera dan mendorong rakyat mengelola tanah selain memberi tanah dan membantu memberikan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam mengelola tanah pertanian tersebut. Negara melarang sewa menyewa tanah pertanian pemilik tanah wajib membayar zakat pertanian.
Jika ia menghasilkan tanaman yang wajib dizakati dan kharaj, jika tanah tadi termasuk tanah Kharajiyyah yaitu tanah yang dikuasai negara Islam melalui penaklukan, sedangkan tanah Usriyyah adalah tanah yang penduduknya masuk Islam tanpa penaklukan.
Negara juga memiliki hak untuk menetapkan tanah tertentu sebagai tanah yang di proteksi sehingga tidak boleh dimiliki atau digarap oleh siapa pun.
Negara berkewajiban melindungi hak setiap wargaterhadap tanah mereka, dalam sistem Islam mendorong mengelola tanah dan melarang keras mengambil atau memanfaatkan tanah orang lain tanpa mendapat izin dari pemiliknya.
Nabi SAW, bersabda" Tidaklah salah seorang dari kalian mengambil sejengkal tanah tanpa hak melainkan Allah akan menghimpitnya dengan tujuh lapis bumi pada hari kiamat."(HR .Muslim)
Hanya Sistem Islam yang bisa menyelesaikan masalah pertanahan yang sangat berbeda dengan sistem kapitalisme yang diterapkan di negri ini, sehingga tidak ada lagi banjir dan longsor jika negara menerapkan sistem Islam yang datangnya dari Allah SWT.
Oleh: Kania Kurniaty
Aktivis Asshabul Abrar Kayumanis Bogor
0 Komentar