Topswara.com -- Saat ini kegiatan LGBT semakin marak, yang terbaru kontes ajang kecantikan transgender, Miss Queen Indonesia 2021. Acara tersebut diadakan di Bali pada 30 September lalu. Miris, negeri yang mayoritas masyarakatnya Muslim malah mengadakan kontes kecantikan bagi transgender.
Kontes menjijikkan tersebut nyatanya mendapatkan dukungan "guys, mereka semua layak mendapatkannya. Salut sama ka Vesta yang sudah membuat acara kali ini berkelas internasional, upgradenya parah. (Untuk Millen) sekali sang ratu sudah memenangkannya, itu berati yang lain kalah. Berikan dukungan atas apa yang telah dilakukan saja," kata Papham (suara.com, 1/10/2021)
Selain mendapat apresiasi, ajang tersebut juga mendapatkan berbagai kecaman. Majelis Ulama Indonesia (MUI) buka suara mengenai ajang Miss Queen yang berlangsung pada akhir September lalu di Bali. MUI berpendapat bahwa Miss Queen tak boleh dilaksanakan di RI karena transgender haram dan aib. Ketua Bidang Pengkajian dan Penelitian MUI, Prof Utang Ranuwijaya mengatakan bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa mengenai transgender. Perbuatan transgender adalah perbuatan yang haram dilakukan. (news.detik.com, 4/10/2021)
Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Persatuan Islam (Persis) Ustaz Jeje Zaenudin menanggapi terkait acara Miss Queen Indonesia yang merupakan ajang untuk para transgender. Menurutnya, acara tersebut bukanlah kemajuan dan kebebasan, melainkan kebablasan atas kebebasan dan peradaban jungkir balik. Meskipun acara semacam itu mungkin dipandang sebagai sebuah kemajuan dan diapresiasi sebagai kebebasan dan hak-hak kemanusiaan oleh dunia Barat, tapi tidak dibenarkan dalam konstitusi negara dan norma etika masyarakat (republika.co.id, 4/10/2021)
Alih-alih merasa hina, mereka yang terlibat dalam kontes menjijikan tersebut selalu berlindung dalam payung HAM. Atas nama kebebasan, boleh melakukan apa saja yang terpenting memberikan manfaat. Beginilah realita yang kita alami ketika kehidupan di dunia diatur oleh aturan manusia, semua serba dibolehkan. Liberalisme, inilah virus yang disebarkan oleh musuh Islam kepada pemuda Muslim. Liberalisme ini yang ingin dipromosikan, dengan tujuan untuk mempengaruhi pemikiran kaum Muslim, khususnya generasi muda. Sehingga mereka bebas melakukan apa saja selama tidak merugikan orang lain, tidak mengenal halal-haram. Jelas saja ini bententangan Islam. Melalui ajang ini, musuh Islam ingin mengatakan bahwa meski trangender mereka memiliki prestasi yang patut diapresiasi dan tidak boleh dipersekusi.
Liberalisme menjauhkan anak muda dari pemikiran Islam. Perlahan namun pasti mereka tidak mengenal halal-haram pada perbuatan atau tingkah laku, namun mengenal halal-haram hanya saat makan makanan tertentu. Dalam jangka panjang jelas akan membawa kemudharatan. Dampak yang akan muncul sangat berbahaya, memicu penularan berbagai jenis pernyakit seperti HIV, AIDS serta penyakit kelamin lainnya. Yang tidak kalah penting akan terjadi depopulasi manusia. Tentu saja hal ini sangat dilarang dalam Islam. Islam melaknat perbuatan tersebut Rasulullah SAW bersabda: "Dilaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth (homoseksual).” (HR At-Tirmidzi dan Ahmad dari Ibnu Abbas).
Telah jelas bahwa Allah hanya menciptakan perempuan dan laki-laki. Mereka yang terlibat dalam kontes menjijikan ini secara nyata telah melampui batas. Sebagaimana yang dilakukan oleh kaum terdahulu yakni kaum Nabi Luth as.
Allah Berfirman: “Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kalian ini adalah kaum yang melampaui batas” (TQS. al-A'raaf [7]: 81).
Islam sebagai agama sekaligus mabda. Memiliki seperangkat aturan untuk mengatur kehidupan manusia. Dengan aturan tersebut mampu memecahkan problematika manusia, salah satunya perbuatan menjijikkan ini.
Hal itu bisa diterapkan dengan beberapa cara. Pertama, negara akan menerapkan syariat Islam dengan menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada rakyatnya. Tujuannya untuk membersihkan dari pemahaman asing yang bertentangan dengan Islam, melalui sistem pendidikan Islam
Kedua, penerapan sistem kontrol. Negara akan menghapus segala bentuk konten yang menjerumus pada aktivitas L967, seperti video, tulisan, gambar, maupun konten lainnya. Segala bentuk informasi yang beredar di dalam negeri, akan diawasi secara ketat sehingga tidak ada informasi yang bertentangan dengan hukum syara.
Keempat, sistem sanksi yang tegas. Sanksi tegas negara Islam akan menjamin aktivitas terlarang ini berhenti. Dari ‘Ikrimah dari Ibnu ‘Abbâs ra, berkata, “Rasulullah SAW bersabda: ‘Barang siapa yang kalian dapati sedang melakukan perbuatannya kaum Luth, maka bunuhlah keduanya.” (Hadis Riwayat Imam yang lima, kecuali Nasa’i).
Semua sanksi tersebut hanya bisa dilaksanakan ketika negara menerapkan syariat Islam secara kaffah di bawah naungan khilafah. Tidakah kita merindukan penerapan hukum yang adil?
Hukum yang mampu mencegah segala bentuk kemungkaran.
Wallahu a'lam bishawwab
Oleh: Alfia Purwanti
(Analis Mutiara Umat)
0 Komentar