Topswara.com – Menanggapi pinjaman online yang sedang viral di masyarakat, Ahli Fiqih Islam KH. M. Shiddiq Al Jawi mengatakan, pinjaman online (pinjol) secara syariah hukumnya haram baik pinjol ilegal maupun legal.
“Kalau melihat fakta baik yang legal maupun ilegal itu sebenarnya secara syariah hukumnya haram,” tuturnya dalam acara Hukum Pinjol (Pinjaman Online), Jumat (8/10/2021) di kanal YouTube Khilafah Channel Reborn.
Ia mengatakan, pertama, karena dalam pinjol terdapat riba. “Di dalam pinjol baik yang legal maupun ilegal ada unsur riba,” imbuhnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, terdapat tiga bentuk riba di dalam pinjol. Pertama, riba dalam bentuk bunga walaupun bunga kecil.
“Kalau pinjol legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki semacam kesepakatan di antara para perusahaan yang menjadi leader istilahnya yang memberikan layanan online. Ada kesepakatan bunga itu maksimal 0,8 persen per hari. Kalau untuk pinjol yang sifatnya ilegal tidak terdaftar di OJK bunganya sampai 4 persen per hari,” paparnya.
Kedua, adanya denda. “Di samping bunga, ada yang namanya denda. Salah satunya per hari didenda 50.000 kalau tidak membayar,” imbuhnya.
Ketiga, adanya biaya administrasi. “Biaya administrasi kalau cara penetapannya adalah persentase dari nilai pinjaman, itu juga tidak boleh, hukumnya haram. Termasuk riba juga walaupun orang secara teknis tidak menyebut sebagai bunga tetapi sebagai biaya administras. Tapi pada prinsipnya termasuk dalam pengertian riba khususnya riba dalam konteks qard yaitu pinjaman uang,” jelasnya.
Selanjutnya ia mengungkapkan terdapat tiga bahaya atau dharar dalam pinjol. Pertama, cara penagihan yang dilakukan oleh perusahaan pinjol penuh dengan intimidasi atau teror.
“Yang menjadi problem dalam pinjaman online adalah pihak pinjol menagih dengan intimidasi dan teror khususnya pinjol yang sifatnya ilegal. Tipe yang legal mungkin sedikit agak sopan, tapi di situ tetap ada ada yang namanya denda, tapi kalau yang ilegal istilahnya permainannya brutal ada yang sampai ketika menagih itu mengancam,” terangnya
Kedua, pihak pinjol menyebarkan data pribadi peminjam kepada pihak lain yang tidak ada kaitannya dengan utang piutang.
“Ketika terjadi gagal bayar di samping penagihan dengan cara intimidatif dan teror, pihak pinjol menyebarkan data pribadi dari pihak peminjam kepada teman-temannya. Ketika seseorang meminjam harus memasang aplikasi pinjol, nah aplikasi itu akan meminta izin untuk mengakses nomor hp kita. Ini dimanfaatkan untuk penagihan jadi nanti yang di tagih ternyata tidak hanya pihak peminjam yang gagal bayar, nanti teman-temannya, suaminya, tetangganya mungkin yang nomornya ada di hp itu kemudian dikirimi pesan penagihan oleh perusahaan pinjol,” bebernya.
Ketiga, adanya bunga yang tinggi. “Dharar dalam bentuk bunga yang tinggi karena bunga yang disepakai oleh pinjol yang terdaftar legal itu seitar 0,8 persen per hari itu yang legal, itu kalau di pinjol yang ilegal bisa sampai 4 persen per hari ini menjadi mudharat atau bahaya,” jelasnya.
“Sebagai seorang Muslim seharusnya melihat dari kaca mata Islam bahwa pinjol itu semuanya haram selama masih ada ribanya, selama masih ada mudharatnya walaupun oleh OJK dinyatakan legal. Selama masih ada riba yang bentuknya bunga atau denda atau biaya administrasi maka secara syariah haram,” pungkasnya [] Alfia Purwanti
0 Komentar