Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bahaya Pluralisme Agama


Topswara.com -- Pernyataan yang sangat kontroversi datang dari seorang petinggi militer. Dilansir dari liputan6.com (14/9/2021), Panglima Kostrad (Pangkostrad), Letjen TNI Dudung Abdurachman meminta para prajurit untuk menghindari fanatisme dalam beragama. Menurut Dudung semua agama adalah sama. “Bijaklah dalam bermain media sosial sesuai dengan aturan yang berlaku bagi prajurit. Hindari fanatik yang berlebihan terhadap suatu agama. Karena semua agama itu benar dimata tuhan.” Ujar Dudung saat melakukan kunjungan kerja ke Batalyon Zipur 9 Kostrad, Ujung Berung, Bandung, Jawa Barat. Senin (13/9/2021).

Seirama dengan pernyataan tersebut Menteri Agama Yaqut Cholil Coumas juga sependapat dengan pernyataan Dudung. Bahwa semua agama benar dimata Tuhan. Para pemeluk suatu agama pasti menganggap benar d hadapan Tuhan. “Bagi pemeluknya, tentu agamanya paling benar di mata Tuhan kan? Bukan berarti tidak boleh kritis terhadap keyakinan yang di peluk orang lain yang berbeda. Tetap boleh kritis dalam mencari kebenaran absolut, dengan mengedepankan dialog”. Kata Yaqut. Sambungnya, “Semua yang berlebihan kan tidak baik,”. kata Yaqut (cnnIndonesia.com, 14/9).

Pernyataan ini merupakan bentuk pluralisme agama atau mengakui semua agama benar. Tentu hal ini berbahaya bagi akidah umat Islam sebab agama yang di  ridhai di sisi Allah hanyalah Islam. 

Sebagaimana Firman Allah SWT yang artinya: “Sesungguhnya agama yang di ridai di sisi Allah hanyalah Islam. Tiada berselisih orang -orang yang telah diberi Alkitab kecuali sesudah datang pengetahuan kepada mereka, karena kedengkian (yang ada) di antara mereka. Barang siapa yang kafir terhadap ayat-ayat Allah maka sesungguhnya Allah sangat cepat hisabnya” (TQ.S Al-Imran[3] :19)

Pluralisme selalu menjadi jurus jitu mendiskreditkan umat Islam khususnya yang taat pada ajaran agamanya. Ujungnya bermuara pada intoleransi dan radikalisme. Umat Islam seakan dipaksa bertoleransi pada paham yang diharamkan agamanya. Jika tidak, label intoeransi dan radikalisme siap disematkan. Toleransi dalam bingkai demokrasi bukan hanya dalam konteks membiarkan agama lain beribadah dan berkeyakinan berbeda tetapi mengharuskan umat Islam terlibat dalam memeriahkan dan melaksanakan ritual agama mereka  bahkan pasrah menerima penistaan agama dari kelompok-kelompok sesat yang menunjukkan inkonsistensinya pada syahadat Islam dan rukun iman. 

Demokrasi memang telah menjadikan pluralisme bagian dari pengaturan terhadap kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Demokrasi sangat menjunjung tinggi pluralisme, alih- alih menjadi solusi keberagaman dan toleransi apalagi kerukunan antar agama. Pluralisme demokrasi memperuncing konflik keagamaan karena itu tidak seharusnya pejabat Negara mengucapkan sesuatu yang bisa merusak akidah umat. Penguasa seharusnya hadir sebagai periayah umat termasuk menjaga akidah umat. Pluralitas dan pluralisme sering disamakan maknanya padahal keduanya sangat berbeda. 

Pluralitas adalah kemajemukan atau keberagaman bisa dalam banyak hal, diantarnya ras, suku, bangsa, bahasa, agama dan lain-lain. Sementara pluralisme adalah paham yang menganggap semua agama adalah  sama. Tidak boleh menganggap agama tertentu benar yang lain salah. Islam sendiri telah mengakui pluralitas 
Allah berfirman: “Wahai manusia, sesungguhnya kami menciptakan dari seorang laki-laki dan seorang wanita dan menjadikanmu bersuku-suku dan berbangsa-bangsa agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya  orang yang paling mulia di antara kamu disisii Allah adalah orang yang bertakwa. Sesungguhnya Allah  Mahamengetahui dan Mahamengenal”. (TQS al-Hujurat [49]:13)

Islam merupakan agama paripurna yang telah menetapkan sistem kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang mampu menerapkan seluruh aturannya secara kaffah termasuk memperlakukan nonmuslim yang menjadi warga negaranya. Sistem itulah yang di namakan khilafah.

Islam sebagai sebuah aturan negara sejak berdiri di Madinah Al Munawaroh dan dilanjutkan kekhilafahan selama 13 abad telah memperlihatkan keharmonisan dan krukunan dalam masyarakat yang plural. Semuanya bisa hidup berdampingan sebagai warga negara yang dipenuhi hak- haknya untuk bisa hidup aman, damai dan sejahtera dibawah naungan sistem Islam. 

Mereka membayar jizyah harta yang khusus di tarik dari nonmuslim  dan kafir dzimmi sebagai tanda ketundukan mereka kepada daulah. Kompensasinya mereka akan dilindungi dan dibiarkan menganut agamanya serta beribadah menurut agama mereka. Jaminan ini ditegaskan dalam firman Allah SWT:  “Tidak ada paksaan dalam memeluk agama Islam” (TQS al- Baqarah [2]:256)

Walaupun demikian, warga nonmuslim tidak dibenarkan menonjolkan simbol–simbol keagamaan di ranah publik apalagi mengajak umat Islam ikut terlibat dalam ritual ajaran agama mereka. Mereka hanya dibiarkan dan tidak akan diganggu melaksanakan ibadahnya serta tidak dipaksa meninggalkan agama mereka.

Sementara bagi kelompok-kelompok sesat dan menyesatkan yang telah menistakan ajaran agama Islam, hal yang pertama akan dilakukan adalah mengajak mereka untuk bertaubat agar kembali pada jalan yang benar. Jika bersikukuh pada kesesatannya setelah di dakwahi dan diberi peringatan maka sanksi tegas akan dijatuhkan pada mereka berupa hukuman mati. Tidak ada toleransi bagi kesesatan dan penistaan terhadap Islam. Khilafah tidak akan membiarkan toleransi yang kebablasan karena urusan akidah dan tauhid adalah pokok agama. Sehingga siapapun tidak boleh mempermainkannya. 

Demikianlah cara Islam dengan sistem khilafahnya menyikapi keberagaman mewujudkan kerukunan antar umat beragama. Hanya khilafah yang terbukti mampu mewujudkan toleransi hakiki hingga semua warga Negara yang plural dapat hidup berdampingan dengan harmonis.

Wallahu a'lam bishawwab

Oleh: Lesa Mirzani, S.Pd.
(Sahabat Topswara)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar