Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Solusi Parsial Penghapusan Kekerasan Seksual


Topswara.com -- Kekerasan seksual bukan problem baru, angka kasusnya semakin naik setiap tahunnya. Bahkan semenjak pandemi kian marak kekerasan seksual pada perempuan. Untuk itu telah banyak dikeluarkan aturan sebagai pencegahan tindakan tersebut.

Komisi Nasional (Komnas) Anti kekerasan terhadap perempuan meminta Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan enam penyempurnaan dalam penyusunan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU-TPKS) untuk menjawab berbagai permasalahan yang dialami korban kekerasan. 

Pihaknya menilai salah satu perkara yang tertuang di KUHP perihal perkosaan aturannya sempit dan parsial justru mencederai hak korban kekerasan terkhusus perempuan yang kerap mengalami kerugian dan trauma berulang atas lemahnya tata cara hukum. (cnnIndonesia, 10/09/2021)

Sejumlah organisasi masyarakat dalam siaran pers yang diterima IDN Times, mengatakan RUU PKS memiliki tiga sasaran. Pertama, dapat mencegah segala bentuk kekerasan seksual. Kedua, dapat menjamin semua elemen mewujudkan lingkungan bebas kekerasan seksual dan terakhir adalah dapat menindak dan memidanakan pelaku. Untuk itu Baleg DPR RI didesak untuk tidak mengganti RUU PKS menjadi TPSK. 

Sebelumnya pihak diantaranya Panitia Kerja RUU PKS, Willy Aditya mengatakan dalam RUU TPKS terjadi beberapa perubahan redaksi dan materi sebagai bagian dari dialektika yang terjadi agar pembahasan RUU ini terus mengalami kemajuan. Semua juga sepakat, bukan hanya melindungi korban, namun juga memperhatikan perkembangan korban di masa depan. 

Ia menjelaskan tim ahli juga sudah mempelajarinya dengan melihat beberapa undang-undang yang ada seperti RUU KUHP, perkawinan dan KDRT, serta undang-undang lainnya yang dinilai tidak akan tumpang tindih (republika.co.id, 07/09/2021) 

Sekularisme Kapitalistik Gagal Menghapus Kekerasan Seksual

Banyak yang pro dan kontra terkait undang-undang yang ditetapkan. Namun banyak juga kasus yang merebak tidak bisa diredam dan dihentikan hanya dengan pemberlakuan UU. 

Sudah terbukti UU terus di ressufle hanya aturan dan solusi hukum yang diberlakukan tidak mampu mengcover kekerasan dan kerugian yang dialami korban. Kemudian perempuan tetap saja rendah dan terus menerus menjadi korban pelecehan. 

Perdebatan dan masalah yang semakin rumit ini menunjukan sistem pemerintahan dengan kebijakannya belum mampu atau bahkan memang tidak bisa solutif untuk menyelesaikan perkara ini. 

Tidak bisa dipungkiri sistem demokrasi yang menyuguhkan kebebasan sama persis seperti sekuler kapitalis yang kini menjadi panggung peradaban barat dan segala makar mereka mendapatkan jatah tempat yang nyaman. Kebebasan justru menjadi jalan mereka hingga akhirnya terjebak dan minim solusi bahkan hilang arah karna masalah yang tidak terkendali semakin bertubi. 

Pernyataan sikap media Sepanjang tahun 2012-2018 pada setiap tanggal 14 Februari para penggiatV-day mensponsori acara untuk mengajak para perempuan di seluruh dunia hingga negeri-negeri Muslim agar bangkit dan menuntut berakhirnya kekerasan terhadap perempuan. Hal ini dilakukan melalui agenda kampanye pada sebuah tema acara “One Billion Rising”  demi membendung tindakan negatif yang telah menjamur. 

Namun fakta yang berbicara hingga hari ini dari data statistik PBB 1 dari 3 perempuan mengalami pemerkosaan dan pemukulan. Artinya jumlah perempuan dewasa dan remaja di seluruh dunia akan mengalami penderitaan ini sebanyak satu milliar. 

Setiap hari tiga perempuan meninggal akibat kekerasan dari pasangannya dan satu dari lima perempuan telah menjadi korban pemerkosaan atau percobaan pemerkosaan. Satu dari empat anak perempuan di cabuli sebelum usia 18 tahun. Satu dari empat perempuan Eropa mengalami kekerasan dalam rumah tangganya. 

Akhirnya mengkampanyekan kesetaraan gender agar terlindungi. Tentu realita ini kontadiktif terhadap masalah yang sedang terjadi. Pemberlakuan UU yang ditujukan untuk mencegah tidak sepadan dengan apa yang disuguhkan dalam kehidupan terutama bagi perempuan.

Kapitalisme dengan ideologi sekuler liberal kini mendapatkan ruang istimewa dalam demokrasi, benar-benar bebas. Bahkan dapat dilihat dari berbagai media dan industri menjadikan perempuan sebagai komoditi. Seperti dalam periklanan, bisnis hingga hiburan tujuannya meningkatkan angka penjualan produk. Terlebih perempuan sangat mudah untuk menarik minat atau mudah memikat demi keuntungan penjualan.

Ditambah melindungi perempuan namun menyanjung nilai-nilai kebebasan yang menempatkan kehendak dan keinginan individualistik sebagai standar benar dan salah mengikuti kesenangan pribadi semata. 

Media juga menambah semakin terpuruknya martabat wanita dan syahwat laki-laki. Media yang begitu bebas dan luas. Hingga akhirnya penyebaran dan penyaringan informasi diserahkan kepada masing-masing individu. 

Jeratan ini lahir dari kuatnya pengaruh sistem sekuler liberal yang mengusung kebebasan. Inilah penyebab pernasalahan yang terjadi di masyarakat dan semua orang di dunia yaitu pola pikir liberal berujung standar kebahagiaan hanya mendapatkan keuntungan, manfaat dan terpenuhinya fasilitas kehidupan. 

Keyakinan terhadap solusi kejahatan dengan melegislasi UU. Sementara ideologi yang terterapkan merendahkan perempuan dan memperlemah penjagaan terhadap perempuan tentu tidak akan mampu menyelesaikan dengan tuntas. Karena masih sibuk berkutat dan hidup bersama sumber permasalahan yaitu sistem kapitalis. 

Islam Menjaga Kehormatan dan Kemuliaan Perempuan

Penanganan yang sungguh-sungguh atas permasalahan kekerasan dan pelecehan ini membutuhkan sistem. Aturan yang mewujudkan perlindungan kehormatan dan penjagaan di setiap peran dan tingkat kebijakan negara secara serius bukan slogan semata.

Permasalahan sistemik yang berasal dari asas pemberlakuan aturan kehidupan ini, harus diselesaikan dengan sistem yang sistemik pula. Membutuhkan kehadiran sistem yang mampu menjadi solusi tuntas permasalahan ini. 

Sistem tersebut yang mampu mengangkat manusia menuju kemuliaan. Hanya Islam sajalah yang memiliki nilai-nilai mulia dan benar-benar bertanggung jawab menjaga kehormatan perempuan. Bahkan wajib bagi seorang laki-laki membela kehormatan perempuan. 

Melalui nilai-nilai hukum syariat, sistem Islam menawarkan strategi yang jelas dalam melindungi kehormatan perempuan di tengah masyarakat. Syariat adalah aturan yang Allah berikan untuk kehidupan manusia. 

Sistem Islam atau khilafah sebagai negara yang mengaungkan nilai ketakwaan dan pandangan Islam terhadap perempuan melalui bidang pendidikan, media, bahkan politik akan diatur secara serius sesuai asasnya. Yaitu akidah Islam, sehingga kebijakan ataupun hukum yang diberlakukan tidak lain menjawab atau lahir daripada asasnya. Tujuannya untuk mendapatkan ridha Sang Pencipta serta membangun nuansa islami dan keimanan pada diri setiap individunya atas tanggung jawab negara. 

Khilafah melarang segala bentuk aktivitas yang menjadikan perempuan sebagai objek komoditas yang menguntungkan. Melarang kegiatan dengan tujuan merendahkan  perempuan. Diterapkannya sanksi tegas terhadap bentuk pelecehan bahkan fitnah terhadap perempuan melalui hudud dan uqubat. Sanksi tersebut diantaranya berupa mencabuk pelaku pelecehan seksual.

Namun khilafah tidak membatasi perempuan. Tetap memberikan ruang kesempatan sesuai fitrah dan porsinya bahwa perempuan diperbolehkan berkontribusi aktif dibidang pendidikan, politik, sosial masyarakat. 

Negara menjamin keamanan dengan sistem keamanan dalam dan luar negeri. Serta kinerja politik pemerintahan yang konsisten terhadap pemenuhan hak dan pemberlakuan hukum sebagaimana syara’ memerintahkannya.

Inilah sebuah sistem yang memberikan keamanan, penjagaan martabat, penjaminan dan tangung jawab dengan dorongan iman disetiap individu. Pemberlakuan kebijakan sesuai syara’ sehingga kehidupan sesuai fitrah (normal) tanpa was-was.

Sebagai mana janji Allah dalam firman-Nya, ayat-ayat Al-Qur’an yang berisi perintah (hukum syara’). Kabar gembira bahkan pengajaran di dalamnya juga menempatkan perempuan dengan mendorongnya berupaya aktif sesuai kodratnya dalam perkara agama. Ilmu pengetahuan, serta potensinya untuk menyebarkan kebajikan sehingga tidak menempatkan perempuan terkukung dan terbelakang. 

Al-Qur’an menjanjikan kehidupan yang baik pada perempuan dengan ukuran yang sama sebagaimana laki-laki sehingga ukuran kehidupn ini tidak lain tentang ketaatan kepada Rabb-Nya. 

Tidak ada alasan untuk memihak, membenarkan, mendukung bahkan mengkampanyekan solusi dan ide-ide kesetaraan gender bahkan feminisme. Semuanya yang lahir tidak dari Islam adalah semu, hipokrit dan ilusi. 

Wallahu a'lam bishawab

Oleh: Nadia Fransiska Lutfiani, S.P 
(Aktivis Dakwah Muslimah ) 
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar