Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kurangi Sampah Plastik, Sayangi Lingkunganmu


Topswara.com -- Sering kita temui sampah dari kemasan makanan, minuman, atau apa saja yang terbuat dari plastik. Terkhusus, plastik-plastik yang tidak dapat didaur ulang. Walhasil, keberadaan plastik ini mengotori dan mencemari lingkungan, baik di darat maupun lautan. Masyarakat dibuat tak berdaya dengan banyaknya sampah plastik. Sedihnya, hal itu belum menggugah para korporasi untuk menciptakan kemasan yang ramah lingkungan. Alih-alih mengurangi penggunaan plastik, justru ada beberapa kasus limbah pabrik yang mencemari lingkungan.

Dikutip dari greenpeace.org (25/2/2021), penggunaan plastik sekali pakai sebagai kemasan produk kebutuhan sehari-hari (fast moving consumer goods atau FMCG) harus dikurangi, demikian salah satu temuan dalam studi yang dilakukan oleh Greenpeace Indonesia. 

Temuan itu tak akan bisa berpengaruh, jika pemerintah tidak memiliki kekuatan untuk bersikap tegas kepada korporasi yang masih menggunakan plastik sebagai kemasannya. Karena sejatinya, dari sanalah, sampah plastik itu banyak diproduksi. 

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pun mencoba menjawab tantangan pengurangan plastik sekali pakai dengan mengundangkan Peraturan Menteri LHK No. P.75/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen (Permen LHK 75/2019) pada tahun 2019.

Aturan ini mewajibkan produsen di bidang manufaktur, jasa makanan dan minuman, serta ritel untuk mengurangi sampah yang timbul baik dari produk, kemasan produk, dan/atau wadah dengan bahan plastik, kaleng aluminium, kaca, dan kertas. Kewajiban pengurangan sampah tersebut dituangkan dalam rencana pengurangan sampah dalam jangka waktu 10 tahun, sejak 2020 hingga 2029.

Namun, sekarang yang menjadi pertanyaannya, apakah peraturan tersebut mampu menekan produksi plastik kemasan yang sudah lama beredar? Ataukah hanya sebatas aturan yang tak mampu memberi ketegasan kepada para korporasi? 

Karena, mayoritas sampah plastik bersumber dari korporasi. Oleh karena itu, perlu langkah yang tegas dari pemerintah untuk menekan peredaran sampah plastik, terutama dari korporasi. 

Begitu pula untuk para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), mulai sedini mungkin berpikir untuk mengemas produk dagangannya dengan kemasan ramah lingkungan. Jangan sampai hanya karena ingin kemasannya menarik menggunakan plastik yang tidak ramah lingkungan. 

Pelaku usaha baik skala besar maupun kecil diharapkan terus mengedukasi masyarakat, sembari pemerintah melakukan kontrol kepada korporasi dalam mengemas produknya. 

Kemasan yang ramah lingkungan harus jadi pertimbangan utama, bukan hanya sekadar azaz manfaat semata, tetapi harus memikirkan alam dan sekitarnya.

Di sinilah peran kita untuk ikut menjaga ekosistem alam agar tetap bersinergi dengan kehidupan kita. Jangan sampai akibat ulah tangan kita, alam atau lingkungan menjadi rusak. Karena jika rusak, bencana yang ditimbulkan jauh lebih besar lagi. 

Tak hanya itu, negara memiliki kekuatan untuk memaksa korporasi supaya mengurangi produksi plastik sebagai kemasan. Nah, di situlah peran negara dalam menjaga lingkungan hidup. Harus ada ketegasan dari negara kepada korporasi yang memproduksi kemasan plastik begitu juga dengan limbah dan polusi yang ditimbulkan. Apabila negara abai dalam kontrolnya memelihara lingkungan, ini bisa mengundang bencana yang lebih besar lagi. Wallahu'alam.[]


Oleh: Ika Mawarningtyas
Analis Muslimah Voice
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar