Topswara.com -- Lagi dan lagi kasus penistaan agama Islam dan para pengembannya terus terjadi di negeri yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Kasus penistaan agama ini dilakukan oleh akun yang bernama Kasman yang dikenal dengan M. Kece.
Dalam video tersebut Kasman memberikan opini pribadinya bahwa tidak ada ayat di dalam Al-Quran yang menyebutkan Nabi Muhammad akan masuk surga, alhasil membuat geram dan menyulut kemarahan umat Islam.
Akibat dari pernyataannya tersebut Kasman diduga melakukan penistaan agama. Saat ini tersangka sudah ditangkap oleh pihak Kepolisian Bali pada rabu 25 Agustus 2021 dan tersangka sudah diamankan. (pikiranrakyat.com, 25/08/2021).
Dalam hal ini tersangka Kasman bisa dijerat hukuman 6 tahun penjara, dengan dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan sara menurut undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan juga penistaan agama.
Pernyataan yang tidak mendasar dan sangat ngawur ini sangat melukai perasaan umat Islam. Di mana ketika Rasulullah SAW bersabda yang artinya: “Setiap umatku akan masuk surga kecuali orang-orang yang enggan untuk memasukinya. Ada seseorang yang bertanya siapakah orang yang enggan tersebut ya Rasulullah? Beliau pun menjawab, barang siapa menaatiku akan masuk surga, barang siapa yang tidak taat kepadaku sungguh dia orang yang enggan masuk surga.” (HR. Bukhari).
Di hadis ini dijelaskan bahwa ketika umatnya menjalankan ketaatan sesuai yang diperintahkan Rasulullah SAW dengan menjadikan syariat Islam sebagai pedoman hidup.
Dalam surah Al-Anbiya ayat 107 yang artinya “Dan kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk menjadi rahmat bagi seluruh alam.”
Rasulullah SAW diutus oleh Allah SWT sebagai pembawa kebenaran dan sebagai pembawa rahmat bagi seluruh alam. Dan Rasulullah juga sudah menyediakan telaga Al-Kautsar bagi calon penghuni surga. Dengan menyediakan telaga Al-Kautsar bagi penghuni calon surga sebagai pemimpin Rasulullah sudah dijamin masuk surga.
Jadi apa yang disampaikan Kasman tentang Rasulullah tidak dijamin masuk surga sangat menyesatkan alam dapat merusak akidah dan keimanan seseorang.
Kasus penistaan agama ini akan terus berulang, karena dalam sistem Demokrasi kebebasan individu dan kebebasan mengeluarkan pendapat sangat dijunjung tinggi. Sehingga hukuman yang diberikan kepada pelaku penista agama tidak bisa memberikan efek jera, karena dalam pasal 304 (RUU KUHP) bab tindak pidana terhadap agama pelaku hanya dijerat hukuman penjara lama 5 tahun.
Hukuman ini tentu saja tidak memberi solusi tuntas karena sifatnya hanya meredam kegaduhan publik, bisa saja setelah bebas dari masa tahanan pelaku bisa kembali mengulangi perbuatannya lagi dan akan timbul Kasman yang lainnya. Inilah kesalahan dari sistem kapitalis yang tidak bisa melindungi agama dan meriayah umatnya.
Padahal dalam Islam, seorang khalifah adalah penanggungjawab urusan umat dan khalifah akan melindungi setiap penganut agama yang ada di wilayah kekuasaan (Khilafah) Islam.
Baik itu Muslim maupun non-Muslim, penganut agama yang hidup di bawah naungan daulah khilafah akan bebas melaksanakan ritual peribadatan agamanya masing-masing selagi tidak mengganggu peribadatan umat lain, inilah bentuk peran negara dalam melindungi umatnya.
Apabila ada kasus penistaan agama maka khalifah akan bertindak tegas, bagi pelaku penghina Nabi Muhammad SAW. Apabila penista agama dilakukan oleh kafir harbi filan maka hukumannya akan diperangi.
Kasus ini pernah terjadi dimasa kepemimpinan khalifah Abdul Hamid 2, beliau pernah memberi ultimatum kepada pemerintah Inggris untuk menghentikan pementasan drama yang menghina Nabi Muhammad SAW. pementasan drama yang ditulis oleh Voltaire ini sungguh membuat Sultan Abdul Hamid marah. Sultan mengatakan akan mengerahkan umat Islam di seluruh dunia apabila Inggris tidak menghentikan pementasan tersebut. Akhirnya pemerintah Inggris menghentikan pementasan karena merasa takut akan ancaman Sultan Abdul Hamid tersebut. Inilah bukti Islam selalu melindungi dan meriayah umatnya.
Semua ini akan terealisasi dengan ditegakkannya kembali hukum Allah SWT. di muka bumi ini di bawah naungan daulah khilafah. Wallahualam bisawab.
Oleh: Rismayana
(Aktivis Muslimah)
0 Komentar