Topswara.com-- Menanggapi murabahah kontemporer yang ada di bank syariah, Ahli Fiqih KH. Muhammad shiddiq Al Jawi mengatakan, murabahah kontemporer yang ada sekarang itu haram dan bermasalah secara syariah.
“Jadi yang ingin saya sampaikan adalah bahwa murabahah yang kontemporer sekarang itu bermasalah secara syariah dan tegasnya hukumnya haram,” tuturnya dalam kajian Fiqih: Kredit di Bank Syariah, Halalkah? di kanal Youtube Khilafah Channel Reborn, Jumat (20/8/2021).
Ia mengaskan bahwa pendapat yang lebih rajih adalah pendapat yang mengharamkan murabahah yang kontemporer.
“Pendapat saya pribadi setelah saya menimbang-nimbang pendapat para ulama yang membolehkan ya misalnya argumentasi dari Syaikh Yusuf Qaradhawi, Syaikh Sami Hamud, Syaikh Muhammad Ali Assalus dan lain-lain. Kemudian saya bandingkan dengan ulama-ulama yang mengharamkan murabahah yang kontemporer seperti argumentasi dari Abu Bakar bin Zaid, dokter Sulaiman Al asqar, Rafiq Yunus Al Masri, dan lain-lain. Kesimpulan saya adalah yang lebih kuat yang lebih rajih itu adalah pendapat yang mengharamkan murahabah kontemporer,” imbuhnya.
Lebih lanjut Ustaz Shiddiq membeberkan, ketika bank syariah mengadakan kesepakatan dengan nasabah ada tiga tahapan.
"Ada kesepakatan, padahal barangnya itu belum dimiliki oleh bank. Kemudian tahap yang kedua bank membeli dari dealer. Tahap yang ketiga setelah bank memiliki, bank itu menjual kepada nasabah,” jelasnya.
Ia menambahkan, tahapan yang krusial adalah tahapan yang pertama ketika ada komunikasi antara nasabah dengan bank.
“Ada perundingan dari nasabah dengan bank, kemudian terjadi kesepakatan. Kesepakatan itu bisa dimaknai sebagai suatu akad jual beli dalam keadaan bank syariah itu belum memiliki barangnya, itu titik krusial di situ,” bebernya.
"Berdasarkan hadis Rasulullah SAW, Janganlah kamu menjual apa-apa yang tidak ada di sisimu. Makna tidak ada di sisimu itu salah satu maknanya dari tiga makna, salah satu maknanya jangan menjual barang yang belum kamu miliki, barang itu bukan milikmu kok sudah kamu jual, enggak boleh kan haram,” ungkapnya.
Karena ia menilai murabahah ada dua akad jual beli. Pertama, bank membeli dari dealer atau jualan beli. Kedua, bank menjual kembali setelah dibeli dari dealer dan menjual kembali kepada nasabah. Hal tersebut jual belinya ada dua akad. Tapi jual beli tersebut digabung sedemikan rupa menjadi satu jual beli.
“Jadi menurut saya, satu kepada umat Islam di Indonesia ini, himbauannya saya jangan melakukan murabahah itu. Hindarkan akad ini yang masih bermasalah. Kemudian yang kedua, saya ingin menghimbau kepada para ulama termasuk praktik di bank syariah untuk melakukan tinjauan ulang dan melakukan koreksi terhadap penyimpangan syariah yang ada pada murabahah yang sekarang di lembaga keuangan syariah.” pungkasnya.[] Sri purwanti
0 Komentar