Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Begini Penjelasan Ahli Fiqih Islam Terkait Kode Unik Transfer


Topswara.com– Menyoal kode unik transfer, Ahli Fiqih Islam K Muhammad Shiddiq al-Jawi, M.Si. mengatakan, hukum kode unik dalam fiqih Islam dapat dirinci menjadi dua.

Pertama, hukum kode unik adalah haram (tidak boleh) jika akad yang ada akad utang (dain) misalnya kode unik ketika pihak peminjam (debitur, al madiin) mentransfer pembayaran pinjaman (qardh) kepada pihak kreditur (al daa’in),” tuturnya pada Hukum Kode Unik dalam Transfer – Kajian Soal Jawab Fiqih, Kamis (26/08/2021), di kanal YouTube Ngaji Subuh.

Ia memberikan contoh misalnya seseorang utang Rp 1.000.000 kemudian akan melakukan pembayaran, dari pihak kreditur menginginkan tambahan kode unik sebesar 007. Pemberian kode unik tersebut tidak diperbolehkan karena akan menjadi riba.

“Karena kode unik ini dihukumi riba karena merupakan tambahan yang disepakati (ziyadah masyruthah) dalam akad utang piutang (ad dain) baik akadnya pinjaman maupun jual beli yang mengandung utang (jual beli angsuran/ tempo) tambahan yang disepakati ini termasuk riba. Padahal telah terdapat dalil umum yang mengharamkan riba pada akad utang piutang (QS. Al-Baqarah 275),” paparnya.

Ia mengutip dari pendapat ulama yang menetapkan bahwa tambahan yang disepakati (ziyadah masyruuthah) dalam akad utang piutang (ad dain), adalah riba yang diharamkan. 

“Menurut Imam Ibnu Taimiyyah, ulama telah sepakat bahwa pemberi pinjaman (qardh) jika mensyaratkan tambahan atas pinjamannya (qardh) maka tambahan itu haram (Ibnu Taimiyah, Majmu’ul Fatawa, Juz 29, hlm. 334),“ imbuhnya.

Kedua, hukum kode unik adalah mubah (boleh) jika akad yang ada bukan akad utang (dain) misalnya akad donasi. “Donasi itu akadnya sedekah atau hibah. Kalau kita bersedekah atau hibah berarti bukan utang, jadi kalau ada tambahan dari pihak kita yang berdonasi kenapa? Karena tidak melanggar syariat tidak ada unsur riba yang terjadi dalam penambahan yang berupa kode unik,” terangnya.

Ia menjelaskan, dalil hukum kode unik adalah mubah (boleh) misalnya akad sedekah, hibah. Dalilnya adalah dalil umum dari hadis Rasulullah SAW yang membolehkan ada berbagai syarat dan ketentuan (S&K), (disebutkan syarat ja’il), antara kedua pihak, selama syarat itu tidak melanggar syariah. Termasuk syarat adalah menambahkan besarnya pembayaran dengan kode unik. Sabda Rasulullah SAW, “Dan kaum Muslimin itu (bermuamalah) menurut syarat-syarat di antara mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau syarat yang menghalalkan yang haram.” (HR. Tirmidzi, no 1352, Ibnu Majah, no 2353, Abu Sawud, no. 3594)

“Adapun kode unik yang dibolehkan selama akadnya tidak utang, dikarenakan adanya larangan memberikan tambahan yang disepakati (ziyadah masyruuthah) pada akad utang,” pungkasnya. [] Alfia Purwanti
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar