Topswara.com -- Diberlakukannya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bukan satu hal yang baru. PPKM ini merupakan lanjutan dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai awal kebijakan masa pandemi. Setelah berganti-ganti nama dari kebijakan ini, setelah di evaluasi banyak masyarakat yang berpendapat bahwa kebijakan ini tidak mampu mengatasi masalah yang sedang dihadapi. Alhasil justru malah membuat keresahan dan kekhawatiran rakyat akibat dampak dari kebijakan di tengah-tengah wabah meluasnya virus Covid-19 ini.
Berbagai sektor yang terdampak mulai dirasakan oleh masyarakat, baik dari sektor ekonomi, pariwisata, pendidikan, agama dan lainnya. Sehingga kegiatan sosial masyarakat semakin tidak terkendali karena adanya perubahan yang secara tiba-tiba menghantam masyarakat. Seperti halnya masalah sosial yang yang baru-baru ini viral menjadi pemberitaan, dengan tertangkapnya puluhan pasangan prostitusi di hotel di kota Bogor.
Dilansir dari republika.co.id (12/8/2021) memberitakan bahwa petugas gabungan Satpol PP dan TNI-Polti merazia sebuah Hotel dekat Istana Bogor, dan mengamankan 24 pria dan 24 wanita yang tidak dapat menunjukkan bukti dokumen pernikahan yang sah. Ditemukan juga sejumlah alat kontrasepsi, serta bukti percakapan transaksi. kebanyakan mereka terbukti melakukan prostitusi online melalui aplikasi pesan instan MiChat.
Persoalan sosial berupa prostitusi di tengah- tengah PPKM terbukti semakin meningkat kasusnya. Miris memang, bahkan para pengamat sosial banyak yang angkat bicara, bahwa masalah ini terjadi akibat dorongan kebutuhan dasar untuk hidup yaitu makan dan biaya kesehatan di masa-sama sulit ini, dalam rangka mencari uang untuk sesuap nasi setiap harinya dan mencari uang untuk biaya pengobatan yang tidak murah biayanya bagi sanak keluarga.
Tepatnya, kebutuhan ekonomi merupakan awal dari masalah soaial yang timbul, termasuk prostitusi di masyarakat. Aturan PPKM yang mempersempit ruang gerak mereka semakin menyurutkan jalan mereka untuk mencari nafkah secara halal. Masalahnya adalah PPKM yang diterapkan untuk masyarakat tidak dibarengi dengan jaring pengaman sosial yang tepat.
Tidak semua rakyat merasakan dan mendapatkan bantuan-bantuan yang diluncurkan penguasa, serta masih banyak kelemahan sistemik dibalik bantuan-bantuan itu, seperti data penerima bantuan yang tidak valid, pejabat yang melakukan korupsi atas bantuan tersebut, dan lain sebagainya. Akibatnya kemiskinan kian bertambah sehingga menyuburkan praktek prostitusi, baik di dunia nyata maupun di dunia maya.
Perlu dipahami, bahwa masalah sosial adalah suatu kondisi yang tidak diinginkan yang tidak sesuai dengan unsur budaya serta membahayakan kehidupan kelompok sosial sehingga perlu diatasi. Melihat masalah prostitusi yang terjadi di kota Bogor tersebut, setelah didalami kebayakan alasan para pelaku prostitusi adalah faktor ekonomi. Sempitnya lapangan pekerjaan, tidak ada yang bertanggung jawab para wanita ini dalam memenuhi nafkahnya, bahkan alasan-alasan lain yang membuat miris serta mengurut dada.
Faktor ekonomi menjadi penyebab besar masalah sosial yang ada di negeri ini. Di mana ketidakmampuan individu atau kelompok untuk memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak, dalam hal materi sebagai pencari nafkah. Sehingga ketidakmampuan ini menghasilkan masalah sosial yang tinggi seperti kemiskinan, kriminalitas, kesenjangan sosial dan pengangguran.
Inilah potret buram sebuah sistem kapitalis yang senantiasa berdampingan dengan sistem liberalis dan sekularisnya. “Kebebasan” yang dijamin oleh negara bahkan profesinya diakui, telah membuat praktik prostitusi ini menjamur di seluruh wilayah negeri baik legal maupun ilegal. Sistem ini menciptakan sebuah desakan ekonomi dan gaya hidup seseorang sehingga dalam kasus ini mendorong PSK terus bertahan ditambah tidak pernah surutnya permintaan akan kehadiran mereka.
Padahal, sebagai penduduk negara yang mayoritas Muslim, pastinya memahami bahwa perbuatan prostitusi tersebut adalah perbuatan yang haram hukumnya. Al-Qur'an pun menegaskan hal tersebut dalam firman-Nya: “Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, padahal mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang sesudah mereka dipaksa itu”. (TQS.An-Nur [24]:33)
Sehingga butuh solusi tuntas atas masalah sosial berupa praktik-praktik prostitusi yang marak hari ini. Perlunya negara turun tangan merupakan tanggung jawab yang wajib dijalankan. Menuntaskan masalah prostitusi dengan hukum syariat yang telah Allah sampaikan. Sebagaimana Rasulullah SAW beserta para khulafur rasyidin dan para khalifah menerapkan hukum Islam secara kaffah, maka hilanglah seluruh masalah sosial termasuk praktik prostitusi yang ada pada sebuah negeri. Saatnya umat kembali kepada aturan Islam yang membawa kemaslahatan.
Wallahu a’lam bishawab
Oleh: Desi Wulan Sari, M.,Si.
(Pegiat Literasi dan Pengamat Sosial)
0 Komentar