Topswara.com -- Beredarnya Video Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang mengucapkan selamat hari raya Naw-Ruz 178 EB kepada penganut Baha’i menjadi sorotan. Pasalnya ucapan Menag itu ditujukan kepada ajaran yang dianggap sesat, karena mempercayai Nabi baru setelah Nabi Muhammad ï·º.
Dikutip dari laman komunitas Baha’i, agama ini pertama kali muncul dan berkembang di Iran pada tahun 1844 Masehi. Agama ini bermula dari ajaran perdamaian Sayyid ’Ali Muhammad atau yang dianggap sang Bab. Video lengkap pernyataan Menag itu diunggah juga di akun YouTube Baha’i Indonesia pada 26 Maret 2021. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis mengingatkan agar pemerintah tidak salah menyikapi keberadaan agama Baha’i. “memang negara wajib melindungi umat beragama, tapi jangan offside melayani yang sama dengan enam agama yang diakui,” kata Cholil lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Rabu (28/7).
Namun setelah menuai kecaman karena ucapan Menag kepada Komunitas Baha’i, Pemerintah justru terus melakukan pembelaan dengan mengatakan bahwa tidak ada pelanggaran atas ucapan Kemenag tersebut, karena telah sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku. Hal ini semakin menunjukan bahwa liberalisasi beragama semakin kokoh di negeri ini.
Tentu hal ini sangat disambut baik oleh Koalisi Advokasi untuk kebebasan beragama dan berkeyakinan yang turut buka suara. Dengan Adanya kontroversi perihal komunitas Baha’i koalisi ini berharap pemerintah dapat melindungi dan memenuhi hak-hak kelompok minoritas sebagai warga negara yang sama. Kebebasan beragama ini lahir dari rahim liberalisme, yang membolehkan siapa saja untuk memilih atau memeluk agama yang dikehendaki dan meninggalkannya sesuka hati. Dalam hal ini pemerintah tidak melakukan tindakan tegas atas keresahan yang terjadi di masyarakat terhadap ajaran sesat ini. Hal ini menyebabkan kerugian yang sangat besar tertuju bagi umat Islam karena dengan adanya aliran sesat yang mereka sebut Baha’i ajaran Islam yang murni akan dipelintir dengan pemahaman sesat mereka. Selain itu ajaran sesat Baha’i akan mengaburkan akidah Islam yang sesungguhnya.
Berbeda dengan sikap pemerintah saat ini, pemerintahan di dalam Islam akan mencegah munculnya aliran-aliran sesat dengan segera melarangnya, membubarkan organisasinya dan menghentikan segala aktivitasnya. Seorang Pemimpin dalam Islam memiliki kewajiban untuk selalu menjaga agama, akal, kehormatan, harta, jiwa dan keamanan warga negaranya. Namun Islam tidak boleh memaksa seseorang untuk memeluk agama Islam, tetapi Islam sangat mengharamkan seorang Muslim meninggalkan agamanya.
Seorang pemimpin di dalam Islam berhak menjatuhkan sanksi tegas berupa hukuman mati. Karena ini adalah konsekuensinya jika ingin memeluk Islam. Sementara bagi Ahlu dzimmah (orang kafir yang menjadi warga negara dala pemerintahan Islam) maka di beri kebebasan untuk beragama sesuai ajaran agamanya masing-masing.
Pemerintahan dalam Islam wajib membina, menjaga, melindungi akidah umat dari segala bentuk penyimpangan, pendangkalan, kekaburan serta penodaan atau penistaan agama. Pemerintahan akan terus-menerus mengajarkan dan mendidik masyarakat tentang akidah dan ajaran Islam, baik melalui pendidikan formal atau informal. Inilah bentuk penjagaan luar biasa yang dilakukan seorang Pemimpin dalam Islam, karena sebagai penguasa tertinggi dalam pemerintahan Islam seorang pemimpin memahami benar, bahwa kekuasaan harus betul-betul dimanfaatkan untuk mencapai kebaikan bersama.
Wallahu a'lam bisshawab
Oleh: Mairawati
(Sahabat Topswara)
0 Komentar