Topswara.com – Banyak pasangan suami istri pamer kemesraan di medsos, Ustazah Kondang Mamah Dedeh mengatakan, tidak semua yang halal dipamerkan di depan umum.
“Tidak semua yang halal dipamerkan di depan umum, artinya ada batasannya. Rasul mengajarkan harus memiliki rasa malu,” tuturnya dalam video dengan tema Pamer Kemesraan, Dosa Jariyah di Media Sosial | Rumah Mamah Dedeh tvOne , di kanal YouTube religiOne, Kamis (28/5/2020).
Ia mengatakan, sekarang begitu banyak kemesraan yang dipamerkan di media sosial, apakah boleh pamer kemesraan di media sosial?
“Harapannya supaya banyak yang berkomentar, banyak followernya, banyak yang like, banyak yang mencontoh. Kalau memamerkan kemesraan dalam Islam dilarang kecuali hanya sesuatu yang umum dilakukan. Misalnya suami istri ketemu cium tangan suami misalnya, begitu cium tangan suami elus-elus kepala istri, ini masih mending karena umum dilakukannya di mana-mana,” paparnya.
Ia menjelaskan, tidak semua yang halal harus diposting di media sosial sehingga banyak orang yang tahu. Islam memiliki aturan, orang yang beriman harus memiliki rasa mau. “Malu bagian dari iman. Malu dan iman seperti sekeping uang. Satu sisinya malu, satu sisinya iman. Kalau orang itu punya malu (artinya) punya iman, kalau imannya hilang, (artinya) punya malunya hilang,” imbuhnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, jikalau orang tidak memiliki rasa malu yang artinya tidak memiliki keimanan, ia akan mengumbar kemesraan di depan umum. Dengan tujuan orang lain akan menyanjungnya, orang mengaguminya.
“Kata nabi, yang pertama dia tidak memiliki rasa malu. Kedua, boleh jadi orang yang melihatnya terpesona dengan istri anda, dengan suami anda, tidak sedikit pasti mereka akan mengejar sosok suami anda, sosok istri anda apa anda tidak menyesal?” tanyanya.
Ia memaparkan bahwa bisa saja kemesraan yang dipamerkan di mana pasangan suami istri pakaiannya tidak menutup aurat. Anggota tubuh dari suami maupun istri membangkitkan birahi orang.
“Kalau ada orang berbuat mesum, berbuat zina gara-gara dia (melihat pasangan) bermesraan di media sosial dengan kelakuan yang masya Allah di luar batas keimanan kita, inilah yang disebut dengan dosa jariyah,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, di dalam Al-Qur’an “Hendaklah hamba sahaya (laki-laki dan perempuan) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig (dewasa) di antara kamu, meminta izin kepada kamu pada tiga kali (kesempatan) yaitu, sebelum shalat Subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari, dan setelah shalat Isya.” (QS. An-Nuur: 58)
Artinya, anak-anak kandung saja tidak boleh masuk ke kamar orang tua karena pada waktu-waktu tersebut suami istri bermesraan.
“Dalam ayat ini sangat jelas pelajaran dari Allah buat kita bahwa bermesraan suami istri walaupun halal tidak boleh open di hadapan orang, semua orang akan melihat. Di depan anak kandung saja dilarang oleh Allah, kenapa diumumkan di hadapan orang?” paparnya.
Ia mengatakan dalam surat An-Nuur ayat 58, anak kandung dilarang melihat orang tuanya bermesraan apalagi sengaja dipamerkan kepada orang. Tentu hukumnya salah, oleh karena itu sebagai Mukmin harus menjaga furuah, menjaga wibawa.
“Makanya saran saya walaupun Anda punya hp, dia senang dengan media sosial silahkan, tapi kita bisa memilah dan memilih mana yang layak, mana yang tidak, mana yang etis, mana yang tidak. Jaga akhlak seorang Muslim yang baik, jangan sampai akhlak kita rusak gara-gara bangga dengan kemesraan,” pungkasnya. [] Alfia Purwanti
0 Komentar