Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

PPKM Darurat, Penghambat Ibadah Masyarakat


Topswara.com -- Miris! Lonjakan kasus Covid-19 di berbagai negara mengalami tren peningkatan, termasuk Indonesia. Indonesia sendiri mengalami peningkatan kasus dengan ledakan sporadis di berbagai daerah. Per 6 Juli 2021 terdapat penambahan 31.189 kasus baru yang dilaporkan di Indonesia. Dengan penambahan ini total kumulatif kasus Covid-19 yang ditemukan sejak Maret 2020 hingga 6 Juli 2021 berjumlah 2.345.018 . (detik.com, 6/7/2021) .

Tren peningkatan kasus Covid-19 ini disebabkan karena mobilitas masyarakat yang tidak terkendali dan rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan. Diikuti dengan kolapsnya layanan kesehatan di berbagai faskes.

Kondisi inilah yang akhirnya mendorong pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Konon, aturan dalam PPKM Darurat ini lebih ketat dibandingkan dengan aturan sebelumnya. Salah satu isi dari aturan PPKM darurat ini adalah penutupan sarana publik seperti, tempat ibadah . Sementara proyek kontruksi berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan.

Sebagai tindak lanjut kebijakan tentang PPKM Darurat, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. (pikiran-rakyat, 3/7/2021) . 

Atas dasar Surat Edaran inilah,  masyarakat kembali terhambat melaksanakan ibadah dan syiar-syiar Islam seperti melaksanakan shalat berjamaah, shalat Jum'at, shalat  Idul Adha dan takbiran. Bahkan pelaksanaan kurban akan dibatasi dan diperketat.

Tidak mudah bagi pemerintah mendisiplinkan rakyat dengan aturan pembatasan ibadah, karena tidak seiring dengan kebijakan pelonggaran di sektor lain . 

Salah Langkah Penanganan Pandemi

Penetapan pembatasan ibadah dan syiar Islam lainnya adalah akibat salah langkah kebijakan penanganan pandemi. Tentu belum lupa, saat awal kasus muncul penguasa menanggapi ini dengan berbagai guyonan dan bermain kata, kebijakan yang diambil pun ala kadarnya.

Wajar jika rakyat makin kehilangan kepercayaan pada penguasa. Pasalnya, mereka selalu dipertontonkan dengan ketidakadilan dan inkonsistensi pada kebijakan yang diambil penguasa.

Kebijakan terkait pandemi sering bertabrakan dengan kebijakan lainnya. Sebagai contoh, ibadah dibatasi dan tempat ibadah ditutup sedangkan wisata dibuka. Begitupun dengan adanya pembatasan kegiatan masyarakat dalam negeri, namun pintu masuk warga negara asing terbuka lebar dengan alasan bisnis ataupun pemulihan ekonomi. Padahal, kasus Covid-19 terbukti kasus impor, yang masuk melalui mobilitas dan perjalanan internasional.

Butuh Perubahan Mendasar dalam Menangani Pandemi

Karut marut kebijakan hari ini adalah konsekuensi hidup dalam pengaturan hidup kapitalis-sekuler, dimana pengaturan agama dijauhkan dari pengaturan kehidupan. Skala prioritas dalam memberlakukan kebijakan adalah materi (manfaat), sehingga semua kebijakan yang diambil tidak sesuai  harapan dalam penyelesaian bahkan menjerumuskan pada masalah baru yang lebih kompleks.

Seharusnya masyarakat menyadari, bahwa situasi seperti ini akan terus terjadi. Pasalnya, asas pengaturan kehidupan ini masih sekuler yang menjauhkan dari aturan Islam.

Kita betul-betul perlu perubahan mendasar dengan melakukan koreksi atas asas pengaturan hidup berbasis kapitalis-sekuler menjadi berbasis akidah dan aturan Islam. Aturan yang mampu menyelesaikan berbagai problem kehidupan manusia dari A sampai Z .

Termasuk saat diuji dengan wabah saat ini, Islam memberi tuntunan terbaik dalam menghadapinya. Sebagaimana yang Rasulullah sabdakan: " Jika kalian mendengar wabah terjadi di suatu wilayah, janganlah kalian memasuki wilayah itu. Sebaliknya, jika wabah terjadi di tempat kalian tinggal, jangan 
kalian meninggalkan tempat itu." (HR. Bukhari).

Dengan begitu wabah terselesaikan 
dengan baik dan cepat sehingga, masyarakat tidak lagi terhambat dalam beribadah dan menegakkan syiar-syiar Islam lainnya.

Wallahu a'lam bishawwab


Oleh: Nurul Afifah 
(Anggota Komunitas Aktif Menulis)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar